ISM Code
Apa itu ISM Code
International Safety Management Code
Code atau Peraturan Standard Internasional tentang Manajemen Operasi Kapal yang Aman dan Pencegahan Pencemaran Laut.
ISM Code terdapat didalam SOLAS Bab IX
13 Elemen ISM Code
1.Umum
2.Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan
3.Tanggung jawab dan Wewenang Perusahaan
4.Designated Person
5.Tanggung jawab dan Wewenang Master
6.Sumber Daya dan Tenaga Kerja
7.Pengembangan Rencana Operasi Kapal
8.Kesiapan Menghadapi Keadaan Darurat
9.Pelaporan dan Analisa Non Conformity, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
10.Pemeliharaan Kapal dan Perlengkapannya
11.Dokumentasi
12.Verifikasi, Tinjauan Ulang dan Evaluasi Perusahaan
13.Sertifikasi, Verifikasi dan Pengawasan
Kenapa ISM Code itu Ada
KECELAKAAN KAPAL
Kecelakaan kapal yang menyebabkan kematian atau cedera manuasia, pencemaran laut dan kerusakan atau hilangnya harta benda.
Ship Certificate
Registration Certificate
International Tonnage Certificate
Safe Manning Certificate
Civil Liability Certificate
Safety Radio Certificate
Safety Equipment Certificate
Safety Construction Certificate
Marpol Annex I Certificate
Marpol Annex II Certificate
Fitness Certificate
Load Line Certificate
Cargo Gear Certificate
Hull & Machinery Certificate
Derating Excemption Certicate
SEBAB - AKIBAT
TITANIC - Solas
EXXON VALDES - OPA 90
HERALD ENTERPRIZE - ISMCode
Sasaran ISM Code
Menjamin keselamatan di laut, meliputi:
Keselamatan jiwa manusia
Keselamatan lingkungan laut
Keselamatan harta benda
Kapan ISM Code Diberlakukan
1 Juli 1998
Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi segala ukuran
Kapal Gas Carrier, Oil Tanker, Chemical Tanker, Bulk Carrier dan Kapal Cargo Lainnya Kecepatan Tinggi berukuran 500 GRT Keatas
1 Juli 2002
Kapal Cargo Lainnya dan MODU berukuran 500 GRT Keatas
Kapal berukuran dibawah 500 GRT, flag state yang mengatur
ISM Code Certification
DOC-Document of Compliance for the Company
⏬
SMC-Safety Management Certificate for the ship
Siapa yang berhak menerbitkan DOC/SMC
Yang mempunyai hak adalah Flag State / Negara Bendera Kapal
Ada beberapa flag state yang memberikan hak tersebut kepada badan lain, misalnya
Indonesia ➡️ BKI
Singapore ➡️ IACS members
Apa Yang Harus Kita Lakukan
Say What You Do
Do What You Say
Prove It
Company SMS Structure
SPM-001 Shipboard Management Manual.
SPM-111 Shipboard Organization. Procedures.
SPM-211 Shipboard Document Control Procedures.
SPM-311 Navigation Procedures.
SPM-321 Safety Procedures.
SPM-331 Shipboard Communication Procedures.
SPM-341 Machinery Procedures.
SPM-351-381 Cargo Operation Procedures
SPM-411 Marine Pollution Prevention Procedures.
SPM-421 Bunker & Oil Transfer Procedures.
SPM-511 Shipboard Maintenance Procedures.
SPM-811 Shipboard Personnel Procedures.
CEPM-110 Company Emergency Procedures.
CEPM-210 Shipboard Emergency Procedures.
SPM-211.11 Company Forms.
ISM Code in Detail
Code No : 1 - Umum
1.1 Definisi
1.1.1 ISM Code
1.1.2 Perusahaan
1.1.3 Administration
1.2 Sasaran
1.3 Applikasi
1.4 Fungsi-fungsi yang disyaratkan oleh SMS
1.1 Definisi
ISM Code - sudah diterangkan dimuka
Perusahaan adalah
pemilik kapal atau organisasi lainnya atau seseorang misalnya Manager, atau bareboat charterer, yang menerima tanggungjawab terhadap operasi kapal dari pemilik kapal dan yang setuju menerima semua tanggungjawab yang dipersyaratkan oleh Code ini.
Administrasi adalah pemerintah negara bendera kapal
Code No:1.2-Objectives
1.2.1 Sasaran dari Code adalah untuk menjamin keselamatan dilaut,
⚓mencegah kehilangan atau kecelakaan jiwa manusia.
⚓menghindari kerusakan lingkungan laut.
⚓harta benda.
1.2.2 Sasaran SMS Perusahaan harus:
1.Memberikan petunjuk praktis tentang keselamatan operasi kapal dan lingkungan kerja yang aman.
2.Menetapkan pencegahan terhadap semua resiko yang telah diidentifikasi.
3.Meningkatkan secara terus menerus keahlian karyawan darat dan laut tentang manajemen keselamatan, termasuk persiapan menghadapi keadaan emergensi yang menyangkut keselamatan dan pencegahan pencemaran
1.2.3 Safety Manajemen System (SMS) harus menjamin:
1.Memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku
2.Memperhatikan terhadap Code, guidelines, standard yang direkomendasikan oleh Organisasi, Administrasi, Klasifikasi, dan organisasi industri maritim.
Code No : 1.4
Fungsi-Fungsi yang disyaratkan didalam SMS
1.Kebijakan tentang Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan.
2.Instruksi dan prosedur untuk menjamin operasi kapal yang aman dan perlindungan lingkungan sesuai dengan peraturan internasional dan negara bendera.
3.Level tanggung jawab dan jalur komunikasi antara dan sesama karyawan darat dan laut.
4.Prosedur pelaporan kecelakaan dan non-conformities sesuai dengan persyaratan ISM Code.
5.Prosedur persiapan dan respon terhadap keadaan emergensi.
6.Prosedur internal audit and managemen review.
Code No : 2
Kebijakan Tentang Keselamatan Dan Perlindungan Lingkungan
2.1Perusahaan harus menetapkan kebijakan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan yang menerangkan bagaimana tujuan, yang diterangkan pada paragrap 1.2 akan dicapai.
2.2Perusahaan harus menjamin bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dan dijaga pada semua level organisasi baik di kapal maupun di darat.
2.1Policy / Kebijakan
Beberapa hal harus dipertimbangkan dalam membuat Policy sebagai berikut :
Sederhana dan jelas
Menjelaskan tujuan SMS dan strategi pelaksanaan, rencana mencapainya dan menjaganya.
Mengajak perbaikan yang terus menerus tentang kesadaran safety dan skill majemennya.
Ditandatangani oleh Chief Executive.
Direview secara berkala agar selalu relevan dan efectif.
2.2 Implementasi
Pada saat membuat Policy, harus mempertimbangkan strategi pelaksanaannya termasuk bagaimana cara yang terbaik untuk menjamin bahwa semua karyawan mengerti tentang isinya serta tujuan commitment Top Manajemen.
Code No : 3
Tanggung Jawab dan Wewenang Perusahaan
3.1 Jika organisasi yang bertanggungjawab terhadap operasi kapal adalah bukan pemilik kapal, maka pemilik kapal harus melaporkan nama lengkap organisasi tersebut kepada Negara Bendera.
3.2 Perusahaan harus mendefinisikan dan mendokumentasikan tanggungjawab, wewenang dan hubungan antar personel yang mengelola, menjalankan dan mengecek pekerjaan yang berkaitan dan berpengaruh terhadap keselamatan dan pencegahan pencemaran.
3.3 Perusahaan bertanggungjawab untuk menjamin bahwa terdapat cukup sumber daya dan dukungan dari darat telah diberikan sehingga Designated Person dapat menjalankan fungsinya.
3.2 Tanggjungjawab dan Wewenang
Alasan untuk mendokumentasikan tanggungjawab dan wewenang personel adalah untuk menjamin bahwa yang terlibat didalam SMS mengetahui apa yang diharapkan darinya sehingga sistim dapat berfungsi dengan efektif.
Personel yang terlibat dalam SMS harus mendapat tanggung jawab dan wewenang dalam bahasa yang jelas dan tidak membingungkan. Hal ini untuk memotivasi mereka untuk mengerti betapa pentingnya performansi mereka dalam mensukses SMS ini.
Level kompetensi harus didefinisikan dengan jelas dan perusahaan menjamin bahwa personel yang bertugas adalah berkualitas dan berpengalaman untuk menjalankan tugasnya.
Penggunaan diagram orginasasi harus dipertimbangkan dalam menunjukkan tanggung jawab personnel darat/laut dan bagaimana jalur komunikasinya untuk mencapai tujuan SMS.
3.Tanggungjawab dan Wewenang
3.1 Surat Penunjukan dari ship owner kepada Ship Manager untuk mengelola kapalnya.
Surat Penunjukkan dikirimkan oleh ship owner kepada Flag State
Copy surat penunjukan diberikan kepada Ship Manager dan Master kapal.
3.2
Diagram Organisasi Darat/Laut
Job Description
Job Qualification
3.3 Support yang cukup untuk Designated Person
Code No : 4
Designated Person
Untuk menjamin operasi kapal yang aman dan memberikan hubungan antara darat dan kapal, maka setiap perusahaan, harus menunjuk seseorang didarat yang mempunyai akses langsung kepada level manajemen tertinggi.
Tanggungjawab dan wewenang Designated Person menyangkut monitoring aspek keselamatan operasi kapal dan pencegahan pencemaran dan menjamin tersedianya sumberdaya yang cukup dan dukungan dari darat.
Code No : 5
Tanggung Jawab dan Wewenang Master.
5.1 Perusahaan harus mendefinikan dan mendokumentasikan dengan jelas tentang tanggung jawab Master dalam hal:
1. Menjalankan kebijakan perusahaan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan.
2. Memotivasi crew dalam menjalankan kebijakan tersebut.
3. Memberikan order dan instruksi yang sesuai dengan jelas dan sederhana.
4. Mengecek bahwa persyaratan telah dipenuhi.
5. Mereview SMS dan melaporkan defisiensi kepada perusahaan.
5.2 Perusahaan harus menjamin bahwa didalam SMS berisi pernyataan yang jelas tentang tanggung jawab Master. Perusahaan harus menetapkan didalam SMSnya bahwa Master mempunyai OVERRIDING AUTHORITY dan tanggung jawab untuk membuat keputusan yang meyangkut tentang keselamatan dan pencegahan pencemaran dan meminta bantuan perusahaan bila diperlukan.
Code No : 6 - Sumberdaya dan Personel
6.1 Perusahaan harus menjamin bahwa Master adalah:
1. Mampu memimpin.
2. Terbiasa dengan SMS perusahaan.
3. Mendapat dukungan untuk menjalankan tanggung jawabnya.
6.2 Perusahaan harus menjamin bahwa setiap kapal diawaki oleh pelaut yang berkemampuan, bersertifikat, sehat sesuai dengan persyaratan nasional dan internasional.
6.3 Perusahaan harus menetapkan prosedur yang menjamin bahwa personel baru dan personel yang dipindah ke jabatan baru yang berhubungan dengan keselamatan dan pencegahan pencemaran mendapat familiarisasidengan baik. Intruksi penting yang akan diberikan sebelum berlayar harus diidentifikasi, didokumentasi dan diberikan.
6.4 Perusahaan harus menjamin bahwa semua personel yang terlibat didalam SMS Perusahaan mempunyai pengertian yang cukup tentang peraturan, undang-undang dan guidelines.
6.5 Perusahaan harus menetapkan dan menjaga prosedur tentang identifikasi training yang dibutuhkan untuk mendukung SMS dan menjamin bahwa training tersebut diberikan kepada semua orang yang membutuhkan.
6.6 Perusahaan harus menetapkan prosedur yang mana personel kapal mendapatkan informasi didalam SMS dalam bahasa kerja atau bahasa yang dimengerti.
6.7 Perusahaan harus menjamin bahwa pesonel kapal mampu berkomunikasi secara efektif dalam menjalankan pekerjaannya yang berhubungan dengan SMS.
Code No : 7
Pengembangan Perencanaan Operasi di Kapal.
Perusahaan harus menetapkan prosedur persiapan perencanaan dan instruksi-instruksi termasuk checklist untuk KEY SHIPBOARD OPERATIONS tentang keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran. Bermacam-macam kegiatan harus diidentifikasikan dan ditugaskan kepada personel yang mampu.
General
Shipboard Organization
Functional Responsibility
Reporting Procedures
Communication Ship-Company
Environmental inspection
Safety Inspection
Provision & maintenance documents
Ballast operations
Permit to work procedures
Medical & First aid arrangement
Safety Committee and representative system
Personnel Management Procedures
Master, C/E Standing Order
Crew Working Hours
Ship At Port
Accepting cargo
Loading & discharging procedures including dangerous cargoes
Harbor watches and patrols
Liaison with shore authorities
Monitoring Trim and Stability
Accidental spillage of liquid cargoes and ship bunker
Use of reception facilities for oil, noxious liquid and garbage
Response to Pollution Incidents
Preparing for Sea
Checking and recording of draft
Checking stability condition
Passage planning
Securing cargo hatches and hull openings
Test of engine, steering gear, navigation, communication, generator, emergency lighting, anchor equipment
Harbor station
The Ship At Sea
Bridge & engine room watch keeping arrangements.
Special arrangement for bad weather and fog.
Radio communications including the use of VHF.
Menoeuvring data.
Security, fire patrol and other arrangements for surveillance.
Discharging into the sea of oily water from machinery space bilge, cargo residu from oil tanker, noxious liquid and garbage.
Preparing for Arrival
Test of engine, steering gear, navigation and communication equipment, generator, anchoring equipment.
Pilotage.
Harbor stations.
Port information and communication.
Assessment of weather conditions.
Sailing director, tide table and chart.
Ballast.
Helicopter operation.
Stability and watertight integrity.
Code No : 8
Persiapan Emergensi
8.1 Perusahaan harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi, menjelaskan dan merespon terhadap situasi emergensi di kapal yang potensial.
8.2 Perusahaan harus menetapkan program drill dan pelatihan menghadapi keadaan emergensi
8.3 SMS harus menyiapkan ukuran untuk menjamin bahwa Organisasi Perusahaan mampu merespon keadaan berbahaya, kecelakaan dan situasi emergensi kapal setiap saat.
Code No : 9
Pelaporan dan analisa terhadap Non Conformities, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
9.1 SMS harus termasuk prosedur untuk menjamin bahwa non-conformities, kecelakaan dan situasi berbahaya dilaporkan kepada Perusahaan, diinvestigasi dan dianalisa dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan pencegahan pencemaran.
9.2 Prosedur harus ditetapkan untuk melaksanakan tindakan perbaikan.
Code No : 10
Perawatan Kapal dan Peralatan
10.1 Perusahaan harus menetapkan prosedur untuk menjamin bahwa kapal dirawat sesuai dengan persyaratan dari peraturan yang berlaku dan persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh perusahaan.
10.2 Untuk memenuhi persyaratan ini, Perusahaan harus menjamin:
1.Inspeksi dilakukan pada kurun waktu yang tepat.
2.Setiap non-conformity dilaporkan dan disertai dengan kemungkinan penyebabnya.
3.Dilakukan tindakan perbaikan yang tepat.
4.Record dari aktifitas ini dijaga.
10.3 Perusahaan harus menetapkan prosedur didalam SMSnya untuk mengidentifikasi peralatan dan sistim teknis bila terjadi kegagalan operasional dapat menyebabkan situasi yang berbahaya. SMS harus memberikan ukuran spesifik untuk menjamin kehandalan peralatan atau sistim tersebut. Ukuran tersebut harus termasuk testing yang terartur terhadap standby arrangement dan peralatan atau sistim teknis yang tidak digunakan secara terus menerus.
10.4 Inspeksi yang diterangkan didalam 10.2 dan juga ukuran seperti pada 10.3 harus diintergrasikan kedalam operasional perawatn rutin.
Code No : 11 - Dokumentasi
11.1 Perusahaan harus menetapkan dan menjaga prosedur untuk mengontrol semua dokumen dan data yang relevan dengan SMS.
11.2 Perusahaan harus menjamin bahwa:
1.Dokumen yang berlaku selalu tersedia di lokasi yang tepat.
2.Perubahan dokumen harus direview dan disetujui oleh personel yang berwewenang.
3.Dokumen yang kedaluarsa harus disingkirkan.
11.3 Dokumen yang digunakan untuk menjelaskan pelaksanaan SMS mungkin disebut “Safety Management Manual”. Dokumen harus disimpan ditempat yang dianggap paling efisien. Setiap kapal harus membawa dokumen yang relevan dengan kapal tersebut.
Code No : 12
Verifikasi, Review dan Evaluasi Perusahaan
12.1 Perusahaan harus melakukan internal audit untuk mengecek apakah aktivitas keselamatan dan pencegahan pencemaran sesuai dengan SMS.
12.2 Perusahaan harus mengevaluasi secara teratur tentang efisiensi dari SMS, dan bila perlu melakukan review SMS, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Perusahaan.
12.3 Audit dan tindakan perbaikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur terdokumentasi.
12.4 Personel yang melakukan audit harus independen terhadap area yang diaudit kecuali hal tersebut tidak dapat dilakukan karena ukuran dan sifat Perusahaan.
12.5 Hasil audit dan review harus menjadi perhatian semua personel yang bertanggung jawab.
12.6 Personel yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut harus mengambil tindakan perbaikan terhadap defisiensi tersebut.
Code No : 13
Sertifikasi, Verifikasi dan Kontrol
13.1 Kapal harus dioperasikan oleh Perusahaan yang mempunyai DOC yang relevan terhadap jenis kapal tersebut.
13.2 DOC harus diterbitkan kepada Perusahaan yang memenuhi persyaratan ISM Code oleh Administration, oleh Organisasi yang ditunjuk oleh Administration atau Pemerintah yang ditunjuk oleh Administration, yang mana Perusahaan melakukan bisnisnya. DOC ini disetujui sebagai bukti bahwa Perusahaan mampu memenuhi persyaratan ISM Code.
13.3 Copy DOC harus ditempatkan di kapal sehingga Master dapat dapat menunjukkan kepada Administration atau Organisasi yang ditunjuk olehnya.
13.4 Sertifikat bernama SMC harus diterbitkan kepada kapal oleh Administration atau Organisasi yang ditunjuk oleh Administration. Bila menerbitkan SMC, Administration harus melakukan verifikasi bahwa manajemen Perusahaan dan kapal sesuai dengan SMS yang telah diasetujui.
13.5 Administration atau Organisasi yang ditunjuk oleh Administration harus melakukan verifikasi secara teratur untuk mengecek berfungsinya SMS yang telah disetujui.
Sumber : Materi diklat Pelaut
0 Komentar Untuk "ISM CODE"
Posting Komentar