IBX5980432E7F390 Pencegahan Pencemaran 5 - BLOG PELAUT

Pencegahan Pencemaran 5

Pencegahan Pencemaran di Laut 5

KONVENSI MARPOL 73/78 TERDIRI DARI 6 ANNEX

ANNEX I: Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (Noxious Liquid Substances)
ANNEX  III: Pencegahan Pencemaran oleh Bahan-bahan yang membahayakan / terbungkus  (Harmful Substances)
ANNEX  IV: Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (Sawage)
ANNEX  V: Pencegahan Pencemaran oleh Sampah (Garbage)
ANNEX  VI: Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal

Annex III - Peraturan-peraturan utk pencegahan
pencemarean oleh zat-zat berbahaya yg diangkut melalui laut dalam kemasan, atau peti atau tangki jinjing atau mobil tangki dan gerbong tangki

Annex IV - Peraturan-peraturan untuk pencegahanpencemaran oleh kotoran dari kapal
ANNEX  III
A. Pemberlakuan
Reg. 1. mulai berlaku dengan resmi 1 July 1992.
1.Harmful substances (bahan – bahan berbahaya) semua bahan yg diidentifikasikan sebagai pollutant (penyebab polusi) di laut di dalam IMDG – International Maritime Dangerous Good
2.Packaged from adalah semua bentuk kemasan selain yang termasuk bagian dari bagian kapal sebagaimana termaksud dalam IMDG Code
Melarang semua bentuk pengangkutan bahan - bahan berbahaya kecuali dengan mematuhi peraturan dalam IMDG Code Pengemasan, pemberian tanda pemberian label, dokumentasi, pemadatan, pembatasan jumlah dan pengecualan untuk mencegah atau mengurangi dampak pencemaran yg mungkin ditimbulkan.

Kelas, divisi, kelompok kemasan
Kelas 1: Bahan Peledak
Kelas 2: Gas
Kelas 2.1: gas yang mudah terbakar
Kelas 2.2: tidak mudah terbakar, tidak beracun gas
Kelas 2.3: gas beracun
Kelas 3: cairan mudah terbakar
Kelas 4 : Padat mudah terbakar, zat bertanggung jawab untuk pembakaran spontan; Zat yang, kontak dengan air, Memancarkan gas yang mudah terbakar
Kelas 4.1: padatan yg mudah terbakar, dan  bhn peledak peka
Kelas 4.2: Zat yg pembakaran spontan
Kelas 4.3: Zat yg kontak dengan air, memancarkan gas yg mudah terbakar
Kelas 5: Zat pengoksidasi dan peroksida organik
Kelas 5.1: zat pengoksidasi
Kelas 5.2: peroksida organik
Kelas 6: zat Beracun dan menular
Kelas 6.1: zat beracun
Kelas 6.2: zat menular
Kelas 7: Materi radioaktif
Kelas 8: Zat Korosif (Suatu zat yg dpt menyebabkan benda lain hancur atau memperoleh dampak negatif)
Kelas 9: Zat-zat berbahaya Email (masa yg berupa kaca tidak bening yg di pake untuk melapisi benda dari logam dan gelas)



B. Kemasan (Reg. 2)
Kemasan yang dipergunakan haruslah sesuai untuk mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut sehubungan dengan sifat bahan yang dikemasnya.

C. Pemberian tanda dan label (Reg. 3) 
Kemasan yang berisi bahan berbahaya haruslah ditandai dengan keras dan Cara2 pemberian tanda dan nama bahan tersebut secara benar harus masih dapat diidentifikasi / diibaca dengan jelas walaupun kemasan tersebut berada di dalam air / tenggelam dalam waktu tiga bulan.

D. Dokumentasi (Reg. 4)
1.Dalam semua dokumen yg berhubungan dgn pengangkutan bahan berbahaya haruslah ditulis dgn jelas dan tegas dgn nama teknis yg tepat (nama merek saja tidak boleh) dan harus dgn tegas dinyatakan sebagai polutan laut.
2.Dokumen pengangkutan yg diberikan oleh pengirim hrs dilengkapi dgn keterangan bahwa pengangkutan yg mau dikirimkan telah dikemas, diberi tanda dan label dgn benar dan sesuai dgn peraturan.
3.Kapal-kapal yg mengangkut bahan berbahaya harus memiliki daftar khusus yg meliputi pengaturan dan pemadatan bahan berbahaya di atas kapal, copy dokumen yang sama harus disimpan oleh pemilik kapal di darat hingga muatan tersebut dibongkar.

E.Pemadatan (Reg. 5)
Pemadatan yg dilakukan haruslah sesuai utk mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut tanpa mengecualikan keselamatan kapal dan awak kapal 

F. Pembatasan Jumlah (Reg. 6)
Beberapa bahan berbahaya tertentu untuk alasan teknis dan ilmiah tidak boleh diangkut  jumlah dibatasi. dalam pembatasannya harus mempertimbangkan ukuran, kontruksi dan peralatan suatu kapal pengangkut, sebagaimana pengemasan dan sifat2 bahan berbahaya tsb.

G. Pengecualian (Reg. 7)
Kemasan adalah dilarang, kecuali jika betul2 diperlukan dalam rangka mengamankan keselamatan kapal dan jiwa di laut.

H.Tugas wewenang Port State Control (Reg. 8)
1.Kapal pada saat sandar di pelabuhan adalah merupakan subyek untuk pemeriksaan oleh petugas yg di berikan otoritas kepadanya oleh Administrator, dalam rangka pelaksanaan aturan 3 Annex ini, dan menyakinkan bahwa Nahkoda dan awak kapal benar familiar dengan prosedur yg ada di kapal sehubungan dengan pencegahan polusi di laut oleh bahan berbahaya.
2.Pihak yg diberi otoritas tersebut, haruslah mengambil keputusan tegas untuk tidak memberikan ijin berlayar apabila di dapati bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan yg ditentukan pada Annex ini.

ANNEX   IV
Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (Sawage)
27 September 2003, terdiri dari 11 (sebelas) Regulations (Aturan)

A. Definisi – definisi ( Reg. 1 )
1.Kapal Baru berarti :
2. Existing ship ( kapal yang sudah ada / lama ) selain kapal baru.
3.Sewage ( limbah ) berarti :
a.Pembuangan dari toilet, urinal ( tempat kencing ) dan saluran2 WC lainnya.
b.Pembuangan dari saluran limbah medis ( pispot, dispensary/obat – obatan ) dll,
c.Pembuangan dari tempat – tempat di mana berisi binatang2 hidup atau,
d.Semua air pembuangan yang tercampur hal – hal tersebut di atas
4. Holding tank berarti tanki yg dipergunakan utk menampung dan menyimpan limbah.
5. Daratan terdekat berarti ; jarak terdekat dari garis dasar yang mana terdapat pada territorial laut berdasar pada hukum internasional, kecuali untuk daerah timur laut Australia “daratan terdekat” di hitung dari garis sepanjang ;
a. Lintang 110 00’ S bujur 142 08’ E
b. Ke titik 100 35’ S bujur 141 00’ E
c. Lalu ke titik 100 00’ S bujur 142 00’ E dll.

B. Pemberlakuan ( Reg. 2 )
1. Peraturan2 pada Annex ini berlaku untuk
-Kpl baru berbobot 200 GT atau lebih,
-Kpl baru kurang dari 200 GT yg diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang
-Kpl2 baru yg tidak memiliki sertifikat ukuran resmi namun yg diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang

2.Peraturan ini juga berlaku untuk :
-Kpl lama berbobot 200 GT atau lebih, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini
-Kpl lama kurang dari 200 GT yg diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini
-Kpl2 baru yg tidak memiliki setifikat ukuran resmi namun yg diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini.

C. Survey – survey ( Reg. 3 )
Setelah survey tersebut dilakukan, tdk boleh dilakukan penggantian bentuk, bahan ataupun susunan peralatan tersebut tanpa ijin dari administrator.

D. Pengeluaran sertifikat ( Reg. 4 )
Sertifikat ISPP ( International Sewage Pollution Prevention certificate ) – 1973 dikeluarkan setelah survey yg sesuai dengan persyaratan2 aturan 3 ini dipenuhi, utk kpl yg beroperasi dari pelabuhan ke pelabuhan atau anjungan lepas pantai, dibawah jurisdiksi Negara anggota konvensi

E. Pengeluatan sertifikat oleh Negara lain (Reg. 5)
Negara peserta konvensi ini atas dasar permintaan administrator Negara lain melakukan servey terhadap sebuah kpl, dan apabila hasil servey tersebut memuaskan, mengeluarkan sertifikat ISPP 1973 berdasarkan Annex ini.

F. Format sertifikat ( Reg. 6 )
Sertifikat ISPP – 1973 harus dibuat dengan bahasa resmi Negara yg mengeluarkan dengan format sesuai dgn model. Pada keterangan tambahan aturan ini. Apabila bahasa yg digunakan bukan bahasa Inggris/bahasa Perancis, maka harus ada terjemahan kedalam salah satu bahasa tsbt.

G. Masa berlaku sertifikat ( Reg. 7 )
Masa berlaku ditentukan oleh administrator namun tidak lebih dari 5 (lima) tahun kecuali seperti tercantum dalam paragraf 2, 3, 4 aturan ini

Sebelumnya : Pencegahan Pencemaran 4
Sumber : Materi Updating ATT III Manajemen

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 5"

Posting Komentar