Pencegahan Pencemaran 6
Pencegahan Pencemaran oleh Sampah
Annex V: Pencegahan Pencemaran oleh Sampah (Garbage)
Definisi Annex V :
a.Sampah adalah Semua jenis sisa makanan dari atas kapal dan
sisa operasional tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagian lainnya, yg
dihasilkan selama pengoperasian kapal secara normal yang diharuskan dibuang
secara terus menerus atau secara berkala kecuali zat-zat yang mana telah
dicantumkan dalam aturan-aturan lainnya pada konfensi terakhir.
b.Daerah Pantai / Nearest land. Istilah daerah pantai diukur
dari garis pantai sampai garis teritorial laut yang mana telah ditentukan oleh
peraturan International dan perkecualian untuk konvensi yang ditetapkan seperti
pantai timur Australia.
c.Daerah khusus adalah wilayah laut karena alasan-alasan
teknis yang diakui sehubungan dengan oseanografi dan ekologi serta sifat-sifat khusus lalu lintasnya, penerapan cara-cara khusus yang mengikat dalam
hal pencegahan pencemaran laut oleh sampah.
PEMBERLAKUAN / PENERAPAN (Reg. 2)
✔️Ketentuan-ketentuan lampiran ini berlaku bagi semua
kapal.
✔️Annex ini mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Desember
1988
✔️Setiap kapal 12 meter atau lebih panjang keseluruhan
harus menampilkan plakat (surat
pengumuman) memberitahukan cara pembuangan sampah dan plakat di tulis dengan
bahasa kerja personil kapal.
Persyaratan Pembuangan Sampah sebagai berikut :
Di luar daerah
khusus :
1.Dilarang membuang sampah kelaut semua jenis plastik
termasuk tali manila jaring-jaring ikan sintetik, kantong sampah plastic dan
abu produk plastic yang mana mengandung racun atau sisa / residu logam.
2.Dilarang membuang sampah didekat pantai sejauh dapat
dilakukan dengan jarak tidak kurang dari :
->25 Nautical mil untuk dunnage, lining, dan material
yang dapat mengapung
->12 Nautical mil untuk sisa makanan dan semua sampah
termasuk kertas produk, kain, kaca,
logam botol-botol dan barang perak.
3. Pembuangan sampah ke laut seperti sampah makanan dan
sampah lainnya termasuk kertas, majun, kaca, logam, botol, dan barang-barang
tembikar (proselen) dapat dilakukan dengan sarat sudah dicampur dan dihancurkan
dengan lebar tidak boleh lebih 25 mm dan sejauh mungkin dari daratan tetapi
tidak boleh kurang dari 3 mil.
Persyaratan Pembuangan Sampah sebagai berikut :
Di Dalam daerah khusus :
1.Dalam lampiran ini yang dimaksud dengan daerah-daerah
khusus adalah daerah laut tengah, daerah laut baltik, daerah laut hitam, daerah
laut merah dan daerah teluk persia.
- Pembuangan kelaut bahan-bahan berikut ini dilarang :
-> Semua barang plastik, termasuk tali sintetis,
jaring penangkap ikan sintetis dan kantong sampah plastik
-> Semua sampah lainya termasuk hasilolahan kertas,
majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar, terap, bahan-bahan pelapis dan bahan
kemasan.
- Pembuangan ke laut sisa-sisa makanan harus dilakukan
ditempat yang sejauh mungkin dari laut, tetapi bagaimanapun tidak kurang dasri
12 mil laut dari daratan yang terdekat.
2. Bilamana sampah dicampur dengan buangan-buangan lain
yang mempunyai persyaratan pembuangan yang berbeda, persyaratan yang lebih ketat
harus diberlakukan.
PENGECUALIAN (6) :
Peraturan tidak diberlakukan untuk :
✔️Pembuangan sampah yang mendesak / penting dari kapal
dengan alasan untuk keselamatan kapal
dan keselamatan di laut.
✔️Sampah yang dihasilkan karena adanya kerusakan kapal
atau pemasangan semua peralatan dengan alasan sebagai tindakan pencegahan yang
dilakukan sebelum dan sesudah kejadian kerusakan untuk mencegah atau
memperkecil kerusakan yang terjadi.
✔️Kehilangan net / jala-jala ikan yang di pasang dengan
alasan untuk tindakan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya
kehilangan yang lebih banyak.
FASILITAS PENAMPUNGAN (REG 7)
A. Fasilitas-fasilitas penampungan didalam daerah-daerah
khusus :
✔️Pemerintah masing-masing Negara peserta konvensi yang
garis pantainya berbatasan dengan daerah khusus wajib menjamin bahwa selekas
mungkin disemua pelabuhan didalam daerah khusus, dilengkapi dengan
fasilitas-fasilitas penampungan yang memadai sesuai dengan peraturan 7 lampiran
ini, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus kapal-kapal yang
beroperasi didaerah ini.
✔️Pemerintah masing-masing negara peserta yang
bersangkutan harus memberitahukan kepada Organisasi tentang upaya-upaya yang
dilakukan sehubungan dengan subparagraf (a) peraturan ini. Dengan diterimanya pemberitahuan
yang cukup, organisasi harus menetapkan tanggal yang sejak tanggal itu
persyaratan peraturan ini mengenai dengan daerah yang bersangkutan akan
berlaku. Organisasi harus memberitahukan kepada semua negara peserta mengenai
tanggal yang ditentukan tersebut tidak kurang dari dua belas sebelum tanggal
tersebut.
✔️Setelah tanggal yang ditentukan demikian itu,
kapal-kapal yang singgah dipelabuhan-pelabuhan didalam daerah-daerah khusus ini
yang ditempat-tempat itu belum tersedia fasilitas-fasilitas demikian, harus
sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan ini.
B.Fasilitas penampungan diluar daerah Khusus
- Pemerintah masing-masing Negara Peserta Konvensi
berkewajiban menjamin tersedia fasilitas-fasilitas penampungan
dipelabuhan-pelabuhan dan terminal-terminal untuk menampung sampah, tanpa
mengakibatkan terjadinya keterlambatan kapal yang tidak perlu, dan sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan kapal yang menggunakannya.
- Pemerintah masing-masing Negara Peserta harus
memberitahukan kepada Organisasi untuk diteruskan kepada Negara Peserta yang
bersangkutan mengenai semua hal apabila fasilitas-fasilitas yang diadakan
menurut Peraturan ini dipandang tidak layak.
PORT
STATE CONTROL (REG.8) :
Pada waktu
kapal berada di pelabuhan, pejabat dapat melakukan pemeriksaan diatas kapal
terhadap nahkoda dan anak buah kapal jika tidak mengetahui pencegahan polusi
dari sampah dengan baik kapal tidak diijinkan untuk berlayar.
Garbage management
palns, Pencatatan(Reg. 9) :
- Setiap kapal
dengan panjang seluruh 12 meter atau lebih harus memasang placard supaya anak
buah kapal dan penumpang mengetahui persyaratan pada peraturan 3 dan 5 aturan
ini. Dengan bahasa kerja yang digunakan oleh personnel kapal untuk kapal –
kapal dengan pelayaran dari pelabuhan atau terminal offshore dibawah ketentuan
hukum yang berlaku dan bahasa inggris dan prancis.
- Setiap kapal dengan GRT 400 ton keatas dengan jumlah
crew 15 orang lebih harus membawa / dilengkapi Garbage Management Plans.
- Setiap kapal dengan GRT 400 Ton lebih yang melakukan
pelayaran dari pelabuahan ke terminal offshore di bawah hukum yang berlaku dan
platform / rig tetap dan mengapung yang melakukan eksplorasi di laut dan dasar
laut harus membawa Garbage Record Book.
- Setiap pembuangan, atau pembakaran harus dicatat di dalam Garbage record book oleh perwira yang bertugas, tanggal pembakaran atau pembuangan ditulis, dan dengan bahasa Inggris, Spanyol dan Prancis dan ditanda tangani oleh nahkoda.
Pencatatan pada waktu pembakaran atau pembuangan antara lain tanggal, waktu, posisi kapal, jenis sampah, perkiraan jumlah. Garbage record book harus disimpan diatas kapal disuatu tempat karena sewaktu – waktu dilakukan pemeriksaan Dokument ini harus disediakan untuk periode 2 tahun
- Setiap pembuangan, atau pembakaran harus dicatat di dalam Garbage record book oleh perwira yang bertugas, tanggal pembakaran atau pembuangan ditulis, dan dengan bahasa Inggris, Spanyol dan Prancis dan ditanda tangani oleh nahkoda.
Pencatatan pada waktu pembakaran atau pembuangan antara lain tanggal, waktu, posisi kapal, jenis sampah, perkiraan jumlah. Garbage record book harus disimpan diatas kapal disuatu tempat karena sewaktu – waktu dilakukan pemeriksaan Dokument ini harus disediakan untuk periode 2 tahun
Prosedur-prosedur yang ditulis dalam Garbage Management
Plan :
-Pengumpulan
-Penyimpanan
Sebelumnya : Pencegahan pencemaran 5
0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 6"
Posting Komentar