Pencegahan Pencemaran 7
Pencegahan Pencemaran udara dari Kapal
KONVENSI MARPOL 73/78 TERDIRI DARI 6 ANNEX
ANNEX I: Pencegahan
Pencemaran oleh Minyak dari Kapal (Oil)
ANNEX II:Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (Noxious Liquid
Substances)
ANNEX III: Pencegahan Pencemaran oleh Bahan-bahan yang membahayakan /
terbungkus (Harmful Substances)
ANNEX IV: Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (Sawage)
ANNEX V: Pencegahan
Pencemaran oleh Sampah (Garbage)
ANNEX VI: Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal
Yang sudah diratifikasi adalah ANNEX I dan ANNEX II
MAROL 73/78
ANNEX VI
REGULATION FOR THE PREVENTION OF AIR POLLUTION FROM SHIPS
(Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal)
PERSYARATAN PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA DARI KAPAL (Requirement for Control
Emission from ships)
Pemberlakuan --> Diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2005
- Berlaku untuk semua jenis kapal
Untuk kapal dengan gross tonnage kurang dari 400 GT tidak perlu sertifikasi IAPP
beberapa item Ketentuan Air Pollution
- Ozon Depleting Substances (zat Perusak lapisan ozon)
- Nitrogen Oxides(NOx) dari emisi gas buang dari mesin diesel kapal
- Emisi Sulphur (SOx) dari kapal
- Emisi Senyawa Organic (Volatile Organic coumpounds) dari Ruang muat untuk kapal Tanker
- Waste Oil Incinerator
- Kualitas Bahan Bakar (Fuyel Oil Quality)
SERTIFIKASI
ANNEX VI:
SERTIFIKASI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
DARI KAPAL (IAPP CERTIFICATE)
DOCUMENT OF COMPLIANC FOR AIR POLLUTION PREVENTION
(INTERIM)
a. Untuk semua jenis kapal dengan Gross tonnage lebih besar dari 400 GT. yang digunakan
dalam pelayaran dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah
wilayah yurisdiksi dari Negara lain dari Peserta Konvensi (diberlakukan mulai
tgl 19 Mei 2005)
b. Bangunan lepas pantai (Plat forn) dan Drilling Rigs
yang digunakan dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah
wilayah yurisdiksi dari Negara lain dari Peserta Konvensi
c.Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 19 Mei 2005 (Kapal Baru) harus
diterbitkan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari
Kapal (IAPP) Certificate pada saat
penyerahan kapal (Ship Delivery).
Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000 dan sebelum 19 Mei 2005
(“In service “ New Ship) ) harus diterbitkan Sertifikat Internasional
Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal (IAPP) Certificate
Kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2000 (Kapal Lama) harus diterbitkan
Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal (IAPP) Certificate pada Dry Docking pertama
setelah Tanggal 19 Mei 2005 sampai dengan 19 Mei 2008.
Acuan Sertifikasi sama dengan Kapal baru, tetapi
dengan pengecualian emisi Nitrogen Oxides (NOx) dari mesin diesel kapal dan approval Incinerator sesuai resolusi
MEPC.76(40), apabila Incinerator dipasang dikapal.
Pemeriksaan Peralatan & perlengkapan Pencegahan Pencemaran udara di kapal
1. Ozon Depleting Substances (ODS) emisission from ships (Reg. 12)
Sesuai dengan Article 1, Paragraoh 4 annex A,
B,C atau D “Montreal Protocol on
Substances that deplete the ozon layer 1987” aplikasi yang ada dikapal antara lain
a.Halon 1211, Bromo
chloro difluoromethane
b.Halon 1301, Bromo
trifluoromethane
c.Halon 2402, (Halon
114 B2)
d.CFC (A chlorofluorocarbon) 11 ➡️tri chloromethane
d.CFC (A chlorofluorocarbon) 11 ➡️tri chloromethane
e.CFC 12 ➡️di
chloromethane
f. CFC 113 ➡️tri fluoroethane
g.CFC 114 ➡️tetra
fluoroethane
h.CFC 115 ➡️Chloro
penta fluoroethane
2. Nitrogen Oxide (NOx), emission from diesel engine (Reg 13)
Standar Regulation emisi NOx limit untuk Main Engine dan Auxiliary Engine dengan power out put
diatas 130 kW
17 g/kWh untuk Rpm
< 130
45 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
9,8 g/kW h untuk Rpm > 2000
NOx emission ini boleh tidak diberlakukan bagi kapal yang
dibangun sebelum tanggal pemberlakuan,
yaitu sebelum 19 Mei 2005.
3. Sulphur Oxides (SOx) emossion control, (Reg.14)
Bahan Bakar dengan kandungan Sulfur tidak lebih dari 1,5 % m untuk daerah SECA (Sox Emission Control Area), yaitu di daerah Baltic Sea dan North Sea.
Sedangkan kandungan sulfur bahan bakar yang digunakan tidak boleh lebih dari 4,5
m.
Exhause Gas Cleaning System (EGCS-SOx) untuk mengurangi
emisi Sulphur Oxides dibawah 6.0 SOx/ kWh
Salah satu ketentuan harus dipenuhi
4. Volatile Organic Compound (Reg 15)
Diberlakukan untuk Ruang muat dari Oil Tanker.
5. Incinerator
Bila
- Bila dipasang sebelum 1 Januari 2000, tidak diharuskan Sertifikasi
- Setiap Incenerator harus Type Approved dari
Administration.
Catatan: apabila dilengkapi,Incenerator tidak boleh digunakan untuk pembakaran ;
✔️Residu dari Marine Pollution by Oil
✔️Garbage (Marpol Annex IV)
✔️Product Minyak yang mengandung halogen compound
6. Fuel Oil Quality (Reg 18)
Ketentuan yang diberlakukan antara lain :
⚪Bahan bakar tidak boleh mengandung Sulfur sesuai
ketentuan diatas.
⚪Bahan bakar tidak boleh menyebabkan
mesin diesel kapal melebihi emisi NOx yang ditentukan
Catatan : Aturan
ini tidak diberlakukan untuk bahan bakar Batubara dan Nuklir
Artikel sebelumnya : Pencegahan Pencemaran 6Sumber: Materi Diklat Updating ATT III Management
0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 7"
Posting Komentar