Hak Pelaut menurut MLC 2006
Hak Asasi Pelaut (5)
2. Hak anda menurut Maritime Labour Convention, 2006
Hak 1 : Persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja di kapal
- Usia minimum untuk bekerja di atas kapal
- Sertifikat Kesehatan untuk penugasan di kapal
- Pelatihan dan kualifikasi
- Perekrutan dan penempatan
Sebelumnya : Hak Pelaut
Usia Minimum
Untuk memastikan bahwa tidak ada orang di bawah umur yang bekerja diatas kapal.
Untuk memastikan bahwa tidak ada orang di bawah umur yang bekerja diatas kapal.
Jika anda berusia dibawah 16 tahun anda tidak dapat dipekerjakan diatas kapal.
Jika anda berusia dibawah 18 tahun Anda tidak boleh melakukan kerja malam diatas kapal. Istilah malam tergantung pada undang-undang dan praktik-praktik nasional, tetapi hal ini harus berada dalam periode paling tidak 9 jam, yang dimulai tidak lebih larut dari tengah malam dan berakhir kurang dari jam 05.00 pagi.
Pengecualian dapat dibuat hanya untuk hal-hal tertentu, program program pelatihan yang disetujui dimana tugas-tugas dilaksanakan di malam hari.
Jika anda berusia dibawah 18 tahun Anda tidak dapat dipekerjakan di pekerjaan yang berkemungkinan membahayakan kesehatan dan keselamatan anda, dan perhatian khusus harus diberikan terhadap regulasi dari kondisi kerja dan kondisi tinggal anda.
Regulasi 1.1
1. Tidak ada seorangpun yang berusia dibawah usia minimum dapat dipekerjakan atau terikat bekerja atau bekerja di atas kapal.
2. Usia minimum pada saat awal masuk ketika konferensi ini diberlakukan adalah 16 tahun.
3. Usia minimum yang lebih tinggi disyaratkan dalam situasi-situasi yang ditentukan dalam Code.
1. Tidak ada seorangpun yang berusia dibawah usia minimum dapat dipekerjakan atau terikat bekerja atau bekerja di atas kapal.
2. Usia minimum pada saat awal masuk ketika konferensi ini diberlakukan adalah 16 tahun.
3. Usia minimum yang lebih tinggi disyaratkan dalam situasi-situasi yang ditentukan dalam Code.
Sertifikat Kesehatan
Untuk memastikan bahwa semua pelarut secara medis dinyatakan fit untuk melaksanakan tugas-tugas di laut.
Untuk memastikan bahwa semua pelarut secara medis dinyatakan fit untuk melaksanakan tugas-tugas di laut.
Pernyataan medis harus dikeluarkan oleh praktisi medis yang berkualifikasi dan independen. Dalam hal pernyataan medis ditolak atau dibatasi, Anda dapat meminta opini kedua dari praktisi atau penengah yang berkualifikasi dan independen.
Pernyataan kesehatan harus memenuhi standar standar internasional yang telah diterima, seperti yang dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan konvensi internasional untuk standar pelatihan dan petugas jaga pelaut (STCW). Rekomendasinya adalah mengikuti panduan ILO atau WHO untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan pelaut pra penempatan dan pemeriksaan kesehatan secara periodik. Pernyataan tersebut harus mencakup pendengaran, penglihatan dan pembedaan warna (apakah akan mempengaruhi pekerjaan Anda).
Pernyataan kesehatan harus menegaskan bahwa anda tidak sedang menderita kondisi apapun yang akan:
a) menjadi lebih buruk dengan bekerja di laut.
b) membuat anda tidak mampu melaksanakan pekerjaan Anda.
c) membuat anda membahayakan pihak-pihak lain.
a) menjadi lebih buruk dengan bekerja di laut.
b) membuat anda tidak mampu melaksanakan pekerjaan Anda.
c) membuat anda membahayakan pihak-pihak lain.
Pernyataan kesehatan berlaku selama periode 2 tahun (1 tahun bagi pelaut dibawah umur 18 tahun), pernyataan untuk penglihatan warna berlaku selama 6 tahun. Jika anda memiliki pernyataan kesehatan yang baru saja kadaluarsa, dalam kasus-kasus yang urgent otoritas yang kompeten mungkin memperbolehkan anda tetap bekerja hingga Pelabuhan pemberhentian berikutnya sepanjang hal ini tidak melebihi periode 3 bulan. Untuk pelayaran internasional pernyataan kesehatan harus dalam bahasa Inggris.
Jika anda bekerja di atas kapal yang dicakup oleh konvensi ini, tetapi tidak melakukan perniagaan di perairan internasional, persyaratan pernyataan medis dapat lebih lunak.
Perusahaan anda mungkin memiliki kebijakan sendiri yang meminta pemeriksaan medis lebih sering.
Regulasi 1.2
1. Pelaut tidak akan bekerja di kapal Kecuali mereka dinyatakan Fit secara medis untuk melakukan tugas-tugas nya.
2. Pengecualian hanya dapat diizinkan sebagaimana dinyatakan dalam Code.
1. Pelaut tidak akan bekerja di kapal Kecuali mereka dinyatakan Fit secara medis untuk melakukan tugas-tugas nya.
2. Pengecualian hanya dapat diizinkan sebagaimana dinyatakan dalam Code.
Pelatihan dan kualifikasi
Untuk memastikan bahwa pelaut dilatih atau berkualifikasi dalam melakukan tugas-tugas mereka di kapal.
Untuk memastikan bahwa pelaut dilatih atau berkualifikasi dalam melakukan tugas-tugas mereka di kapal.
Anda harus telah melengkapi pelatihan yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas anda di atas kapal (menurut STCW IMO). Selain itu, Anda juga harus melengkapi pelatihan untuk keselamatan pribadi di atas kapal.
Regulasi 1.3
1. Pelaut tidak boleh bekerja di atas kapal kecuali dia mendapatkan pelatihan dan sertifikasi sebagai kompeten atau memiliki kualifikasi untuk menjalankan tugas-tugasnya.
2. Kalau tidak boleh diizinkan untuk bekerja di atas kapal Kecuali mereka telah berhasil menyelesaikan pelatihan bagi keselamatan pribadi di atas kapal.
3. pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan instrumen instrumen wajib yang diadopsi oleh organisasi maritim internasional (IMO) dianggap memenuhi persyaratan di paragraf 1 dan 2 dari regulasi ini.
4. Negara anggota yang pada saat ratifikasi dari konvensi, terikat oleh sertifikasi Konvensi Able Seaman, 1946 (no.74), akan terus menjalankan kewajiban-kewajiban menurut konvensi ini kecuali dan sampai ketentuan-ketentuan wajib yang mencakup persoalan subyek nya telah diadopsi oleh Organisasi Maritim International (IMO) dan diberlakukan, atau hingga 5 tahun setelah lewat sejak awal berlakunya konvensi ini sesuai dengan paragraf 3 dari pasal VII, mana dari tanggal tersebut yang lebih awal.
1. Pelaut tidak boleh bekerja di atas kapal kecuali dia mendapatkan pelatihan dan sertifikasi sebagai kompeten atau memiliki kualifikasi untuk menjalankan tugas-tugasnya.
2. Kalau tidak boleh diizinkan untuk bekerja di atas kapal Kecuali mereka telah berhasil menyelesaikan pelatihan bagi keselamatan pribadi di atas kapal.
3. pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan instrumen instrumen wajib yang diadopsi oleh organisasi maritim internasional (IMO) dianggap memenuhi persyaratan di paragraf 1 dan 2 dari regulasi ini.
4. Negara anggota yang pada saat ratifikasi dari konvensi, terikat oleh sertifikasi Konvensi Able Seaman, 1946 (no.74), akan terus menjalankan kewajiban-kewajiban menurut konvensi ini kecuali dan sampai ketentuan-ketentuan wajib yang mencakup persoalan subyek nya telah diadopsi oleh Organisasi Maritim International (IMO) dan diberlakukan, atau hingga 5 tahun setelah lewat sejak awal berlakunya konvensi ini sesuai dengan paragraf 3 dari pasal VII, mana dari tanggal tersebut yang lebih awal.
Perekrutan dan Penempatan
Untuk memastikan bahwa pelaut memiliki akses terhadap sistem Perekrutan dan penempatan yang efisien dan teratur dengan baik.
Untuk memastikan bahwa pelaut memiliki akses terhadap sistem Perekrutan dan penempatan yang efisien dan teratur dengan baik.
Agen-agen pengawakan yang menawarkan jasa Perekrutan tidak boleh mengenakan biaya kepada anda untuk pekerjaan yang anda dapatkan. Biaya-biaya yang dapat dikenakan kepada anda hanya Biaya-biaya untuk mendapatkan pernyataan medis sesuai dengan aturan nasional, buku pelaut nasional anda, paspor anda atau dokumen-dokumen perjalanan serupa lainnya. Biaya visa harus dibayar oleh pemilik kapal.
Semua agen pengawakan swasta harus diregulasi dan menyediakan sistem yang efisien, memadai dan akuntabel yang melindungi dan mempromosikan hak-hak ketenagakerjaan anda.
Pemilik kapal harus menggunakan agen-agen mematuhi ketentuan-ketentuan minimum ini. Tergantung dari mana anda berasal, serikat pekerja /serikat buruh anda dapat menawarkan layanan Perekrutan menurut ketentuan perjanjian kerja sama. Negara bendera harus memastikan bahwa jika Pelaut direkrut dari sebuah agen pengawakan disebuah negara yang belum meratifikasi Konvensi ini, pemilik kapal yang merekrut mereka harus memastikan bahwa agen tersebut memenuhi standar-standar MLC.
Dimana agen pengawakan dioperasikan secara publik, ia juga harus dijalankan dengan cara yang mempromosikan hak-hak anda.
Harus ada sebuah proses yang tersedia untuk memungkinkan Anda mengajukan keluhan jika sebuah agen pengawakan tidak dijalankan dengan sesuai dan melanggar persyaratan persyaratan konvensi ini. Bergantung pada situasinya anda mungkin perlu mengajukan keluhan terhadap otoritas dari negara anda sendiri (sebagai contoh bagi pelaut Filipina ini seperti POEA - badan tenaga kerja luar negeri Filipina), Negara bendera atau negara pelabuhan.
Konvensi ini mencakup regulasi Perekrutan melalui agen-agen publik dan swasta dan melalui bagian Perekrutan serikat pekerja /serikat buruh. Juga dimungkinkan bagi pemilik kapal untuk secara langsung mempekerjakan pekerja.
Selanjutnya : Bagaimana mengetahui jika Agen pengawakan atau Perusahaan Perekrutan dapat di andalkan
Sumber : International Workers Federation (ITF)
0 Komentar Untuk "Hak Pelaut menurut MLC 2006 "
Posting Komentar