IBX5980432E7F390 Hukum Maritim 2 - BLOG PELAUT

Hukum Maritim 2

KUMPULAN KISI-KISI UKP DIKLAT ATT-III



1.Pelaut dapat memutuskan PKL dengan alasan:
-Tidak layaknya makanan dan akomodasi diatas kapal
-pengusaha kapal menggunakan kapalnya untuk tindakan kriminal.
-tidak membayar upah/gaji dalam beberapa bulan berturut-turut.
-Kapal berlayar menyimpang dari ketentuan.

2.a.KKB (Kesepakatan kerja bersama) adalah perserikatan pelaut yang mengadakan persetujuan kerja dengan pengusaha kapal.
b.Keuntungan KKB :
-syarat kerja yang ditentukan meliputi jangka panjang
-Pengusaha dan awak kapal tidak perlu setiap saat berunding
-Terjamin adanya kepastian hukum yang pasti didalam perusahaan.

3.a.Surat kapal yg harus berada dikapal pada saat kapal berlayar ada 4 kelompok yaitu :
1.Sertfikat-sertifikat
2.dokumen kapal
3.dokumen awak kapal
4.Dokumen muatan.
b.Dokumen awak kapal :
- Daftar awak kapal
- Buku sijil
- Buku kesehatan
- Buku pelaut
- Passport.

4.a.Contoh sertfifikat yang berasal dari SOSV 1935 atau SOLAS 74 :
SOSV 1935:
-Sertifikat kesempurnaan
-sertifikat penumpang
-Sertifikat lambung timbul
-sertifikat pembebasan
SOLAS 74 :
-Sertfikat keselamatan kapal penumpang
-sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang
-sertifikat kontruksi kapal barang
-sertifikat keselamatan telpon,radio kapal barang
-Sertfifikat pembebasan.
b.Instansi yang mengeluarkan sertfikat tersebut adalah :
Biro Klasisifikasi.
c.sertifikat yang berkaitan dengan pencemaran laut oleh kapal yaitu :
-Sertifikat pencegahan pencemaran minyak international
-sertifikat pencegahan international untuk bahan cair Beracun.

5.a.Surat ukur adalah surat keterangan pejabat keselamatan kapal bgian pengukuran yang memberikan data ukuran-ukuran kapal.
b.Hal yang tercantum dalam surat ukur :
-nama kapal
-Tempat asal kapal
-Banyaknya geladak,tiang, dasar berganda dan tangki ballast.
-Ukuran pokok kapal,panjang,lebar dan dalam kapal
-Perincian isi kotor dan isi bersih dalam meter kubik
-pengukuran untuk mendapatkan isi bersih.

6.a.Surat laut adalah Surat tanda bukti kebangsaan kapal dimana kapal tersebut boleh memasang bendera kebangsaan kapal negara pemberi surat laut.
b.Kapal yang diwajibkan memiliki surat laut yaitu kapal dengan isi kotor 500M³ (GT.175) dan diberlakukan untuk kapal ikan dan Niaga.

7.a.Nama pengganti surat laut untuk kapal dgn isi kotor dibawah 500M³ :
-Pas Tahunan
-Pas Kecil
b.Surat laut Model E dan surat laut sementara diterbitkan :
Surat laut Model “E” diterbitkan untuk kapal yang belum di daftarkan atau belum balik nama.
Surat laut sementara atau pas tahunan sementara diterbitkan bagi kapal yang belum didaftarkan atau di balik namakan yang akan berlayar ke luar negri.

8.a.Macam-macam Buku harian kapal dengan isi kotor yang diwajibakan :
-Buku harian Deck
-Buku harian Mesin
-Buku harian radio
Yang wajib menyelenggarakan buku harian yaitu kapal dengan isi kotor 100M³ (GT.35).
b.kegunaan pentelenggaraan buku harian:
-untuk bukti pertanggung jawaban kapal
-Sebagai bukti otentik setiap tindakan kejadian diatas kapal
-Mempermudah segi control dari pihak yang berwenang.
c.Exhibitum adalah penandatanganan buku harian oleh syahbandar di pelabuhan tujuan akhir atau pelabuhan persinggahan.

9. Larangan yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan buku harian:
-Tidak membuat kotor buku harian kapal
-Merobek halaman
-Menambah halaman
-Melowongkan halaman
-Menghapus atau merubah atau membuat catatan tambahan dan catatan sampingan
-Mencatat tidak aktual seperti dikarang-karang. 

10.Dokumen yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a.Kapal sudah laik laut :
yaitu dokumen Port clreance / surat ijin berlayar.
b.Kapal berhak memasang bendera kebangsaan  yaitu :
surat laut
c.Gaji/Upah pelaut yaitu:PKL
d.Pengalaman berlayar yaitu: Buku Pelaut.

11.pelanggaran ABK yang dikenakan tindakan disiplin oleh nakhoda :

-meninggalkan kapal tanpa ijin nakhoda
-Tidak kembali ke kapal pada waktunya
-Menolak perintah penugasan
-Tidak melaksanankan tuhas dengan baik
-Berprilaku tidak tertib
-berprilaku tidak layak terhadap seseorang.

Sumber : Materi Diklat ATT-III

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Hukum Maritim 2"

Posting Komentar