COLREG
COLREG
Kumpulan tanya jawab P2TL
1.Gambarkan sektor sektor penerangan navigasi sebuah kapal tenaga dan berikan penjelasan ?
Sektor penerangan navigasi kapal |
(a).“Lampu Tiang” berarti putih yang ditempatkan di atas sumbu membujur kapal yang
memperlihatkan cahaya ygan tidak terputus putus meliputi busur cakrawala 225 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kemuka
sampai 22,5 derajat lebih kebelakang dari arah melintang pada setiap sisi kapal.
(b).“Lampu-lampu Lambung” berarti lampu hijau dilambung kanan dan merah dilambung kiri masing-masing memperlihatkan cahaya yang tidak terputus meliputi busur cakrawala sebesar 112,5
derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah
lurus kemuka sampai 22,5 derajat lebih kebelakang dari arah melintang pada sisi
masing-masing.
(c).“Lampu buritan berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan memperlihatakan cahaya yang tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 135 derajat dan dipasang
sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kebelakang sampai
67,5 derajat pada masing-masing sisi kapal.
2.Kapan penerangan tersebut di Nyalakan ?
►Lampu tersebut harus dinyalakan semenjak saat matahari terbenam sampai saat matahari terbit dan selama jangka waktu penerangan lain tidak boleh diperhatikan dan dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan bilamana dianggap perlu, dipadamkan pada siang hari cuaca cerah (aturan 20).
►Lampu tersebut harus dinyalakan semenjak saat matahari terbenam sampai saat matahari terbit dan selama jangka waktu penerangan lain tidak boleh diperhatikan dan dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan bilamana dianggap perlu, dipadamkan pada siang hari cuaca cerah (aturan 20).
3.Ketika sedang berlayar di alur pelayaran sempit anda
mendengar isyarat ▬
▬ ▪ (panjang-panjang pendek) dari arah buritan.
▪ apakah maksud isyarat
tersebutdan apa tindakan anda ?
maksud dari isyarat ▬ ▬ ▪ adalah: bahwa kapal yang berada di belakang kapal kita mau menyusul melewati lambung kanan kapal kita.
a.Kapal yang di susul jika setuju, membunyikan isyarat bunyi ( − • - •).
b.Jika kapal yang di susul ragu-ragu untuk di susul boleh memberikan isyarat bunyi (• • • • •).
maksud dari isyarat ▬ ▬ ▪ adalah: bahwa kapal yang berada di belakang kapal kita mau menyusul melewati lambung kanan kapal kita.
a.Kapal yang di susul jika setuju, membunyikan isyarat bunyi ( − • - •).
b.Jika kapal yang di susul ragu-ragu untuk di susul boleh memberikan isyarat bunyi (• • • • •).
4.Jika haluan 2 (dua) kapal tenaga Saling bersilangan
▪Bagaimana cara anda
mengetahui bahwa ada resiko
tubrukan?
▪Apa tindakan yg harus di
lakukan oleh ke dua kapal itu ?
Cara mengetahui adanya resiko tubrukan (aturan7) :
1).Jika timbul keragu-raguan.
2).Jika baringan terhadap kapal yang mendekati, tidak berubah.
3).Jika baringan terhadap kapal lain berubah kecil, tidak berarti.
4).Jika baringan berubah nyata / besar tetapi terhadap kapal yang sangat besar.
5).Baringan berubah nyata / besar, tetapi terhadap kapal yang sedang menunda sedemikian rupa.
Cara mengetahui adanya resiko tubrukan (aturan7) :
1).Jika timbul keragu-raguan.
2).Jika baringan terhadap kapal yang mendekati, tidak berubah.
3).Jika baringan terhadap kapal lain berubah kecil, tidak berarti.
4).Jika baringan berubah nyata / besar tetapi terhadap kapal yang sangat besar.
5).Baringan berubah nyata / besar, tetapi terhadap kapal yang sedang menunda sedemikian rupa.
►Tindakan yg
harus di lakukan oleh kedua kapal:
Dalam situasi bersilang maka kapal yang melihat kapal lain
bendera disebelah kanannya harus menyimpang terhadap kapal yang lain itu (jadi
kalau malam ia dapat melihat lampu lambung merah kapal yang harus di simpangnya
itu) sebaliknya kapal yang lain itu mempertahankan haluan.
5.Terangkan
arti istilah berikut ini :
- Kecepatan aman
- Situasi saling berhadapan
- pengamatan yang baik
►Kecepatan-aman adalah: suatu Kecepatan, sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada.
►Situasi saling berhadapan adalah : situasi dimana jika sebuah kapal melihat kapal lainnya tepat dan hampir tepat didepannya &
pd waktu malam hari ia dapat melihat lampu-lampu tiang kapal yang lain itusegaris dan atau kedua-duanya lampu
lambung dan pada siang hari melihat aspek yang sama dari kapal itu.
► Pengamatan yang baik adalah:
->Sentiasa
waspada secara visual maupun pendengaran dan dengan segala cara lain terhadap
situasi dan resiko tubrukan, kandas dari bahaya-bahaya navigasi lainya.
->Mendekteksi
adanya kapal-kapal dan orang2 didalam keadaan marabahaya, kerangka kapal, dan
bahaya navigasi lainya.
6.Jelaskan disertai gambar,resikonya berlayar di alur
pelayaran sempit jika dua buah kapal:
▪ Berpapasan
▪ saling menyusul
☺Pada
situasi berpapasan:
Situasi berpapasan |
A kapal tenaga dan B kapal tenaga: menyimpang kekanan sesuai aturan 14 maka akan berpaspasan di lambung kiri.
►A kapal tenaga dan B kapal layar: kapal A harus menghindari kapal B aturan 18 a
->A kapal layar dan B kapal layar : tindakan kapal A adalah mempertahankan haluannya karena kapal yang menyimpang
adalah kapal yang mendapat angin pada lambung kiri. (aturan 12a).
->A kapal tenaga dan B kapal tenaga berada dalam kabut: Tindakan kapal A adalah menyimpangi kapal B kekanan.
►A kapal layar dan B kapal mendogol:Tindakan
kapal A adalah menyimpangi kapal B.
☺Pada situasi saling menyusul:
Saling menyusul |
Kapal yang
menyusul kapal lain :
- Menyusul di sisi kanan ( − − • )
- Menyusul di sisi kiri ( − − • • )
- Mengijinkan kapal lewat ( − • )
- Ragu – ragu ( • • • • • )
- Kapal yang di susul setuju (− • − • )
7.Tunjukan tanda-tanda siang dan malam
hari bagi kapal keruk,panjang
lebih dari 50m kedua sisinya
menghambat ?
►Tanda-tanda Siang dan Malam Hari bagi KAPAL KERUK
a. Bagi Kapal
Keruk panjang lebih dari 50 m, ke dua sisinya menghambat :
1).harus
memperhatikan 3 lampu keliiling bersusun tegak , merah, putih, merah.
2).kalau pada
siang hari di ganti dengan 3 sosok benda bersusun tegak berupa bola-bola belah
ketupat /bola-bola.
b. Pada Sisi Yang Menghambat :
1).memperlihatkan 2
lampu merah bersusun tegak pada malam hari dan pada siang hari menunjukan bola-bola bersusun tegak
2).memperlihatkan : lampu
tiang depan dan lampu tiang belakang
dan lampu lambung merah / hijau dan
lampu buritan (kalau memiliki
terhadap air)
3).kalau berlabuh jangkar sambil mengeruk : tidak usah
memperlihatkan tanda / lampu labuh tetapi cukup dengan penerangan tanda-tanda sisi
bebas dan sisi tidak bebas
Gambar dilihat dari depan pada Malam hari:
lampu tanda bebas dan tidak bebas |
Gambar dilihat dari depan pada siang hari:
tanda siang hari |
8.Pada posisi kapal A dan kapal B dalam keadaan bersilangan,siapakah yang harus menghindar, menurut pasal berapa,dan
bagaimana cara menyimpangnya ?
jelaskan !
bersilangan |
A: kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya
B: kapal ikan menggunakan dogol.
►Sesuai dgn P2TL aturan 18
(tanggung jawab di antara kapal-kapal) bagian C :
bahwa kapal yang sedang menangkap ikan sedang berlayar,sedapat mungkin harus menghindari jalanya :
1.Kapal yang tidak dapat di kendalikan.
2.Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya.
►Jadi kapal B harus menghindari /menyimpangi kapal A dengan cara :
▪Jika kapal B mempunyai laju terhadap air maka harus merubah haluan kekanan atau kekiri dimana kondisi tersebut aman untuk menghindari bahaya tubrukan.
▪ Jika kapal B tidak mempunyai laju terhadap air maka antara kapal A dan B sama-sama
mempertahankan haluan dan jika memungkinkan terjadi bahaya tubrukan maka
kapal B harus mengolah gerak untuk menghindari kapal A.
9.Jelaskan apa yang di maksud dengan:
a.kapal yang sedang berlayar
b.kapal tidak dapat di olahgerak
c.kapal terkurung oleh saratnya
d.pesawat terbang laut
e.kapal
a. Kapal yang sedang berlayar adalah: berarti bahwa kapal tidak berlabuh
jangkar, atau diikat pada daratan atau kandas.
b. Kapal
tidak dapat di olahgerak adalah:berarti kapal yang karena sesuatu
keadaan istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang di isyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.
c. Kapal
yang terkurung oleh saratnya adalah:berarti kapal tenaga yang karena
saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari
mengakibatkan kemampuan oleh geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang
diikuti menjadi terbatas sekali.
d. Pesawat terbang laut adalah:mencakup
setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di air.
e. Kapal
adalah: segala sesuatu yang dapat terapung di atas air
yang dapat di pergunakan sebagai alat transportasi.
aturan 15 |
Didalam aturan 15 menyatakan; Bahwa kapal yang melihat kapal lain berada disebelah kanannya harus menyimpang terhadap kapal
lain itu, aturan ini tidak diberlakukan apabila kapal yang melihat kapal lain
dilambung kanannya adalah kapal layar, dan kapal lain itu adalah kapal tenaga.
11.Apakah yang dimaksud dengan:
a. kapal yang sedang menangkap Ikan adalah : setiap
kapal yang sedang menagkap ikan dengan pukat,tali,pukat harimau atau alat penangkap ikan lain.
b. penerangan dan sosok benda yang Harus di
perlihatkan :
i.Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat tarik atau alat lain di dalam air yang digunakan sebagai alat menangkap ikan harus memperlihatkan :
Dua
lampu keliling bersusun tegak lurus yg diatas hijau dan yang dibawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang i.titik-titik puncaknya berhimpit, bersusun tegak lurus kpla yang panjangnya kurang dari 20
meter sebagai ganti sosok benda ini boleh
memperlihatkan keranjang.i.Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat tarik atau alat lain di dalam air yang digunakan sebagai alat menangkap ikan harus memperlihatkan :
ii.Lampu tiang belakang dan lebih tinggi dari pada lampu-lampu hijau keliling, kapal yang panjngnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu yang demikian itu akan tetapi boleh memperlihatkannya.
iii.Bilamana mempunyai laju di air, sbg tambahan atas lampu yang ditentukan dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(c).Kapal yang sedang menangkap ikan, kecuali yang sedang mendogol harus memperlihatkan
i.Dua lampu
keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang dibawah putih atau sosok
benda yang terdiri dari dua buah kerucut yang titik-titik puncaknmya berimpit bersusun
tegak lurus, kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter sebagai pengganti sosok benda
ini boleh memperlihatkan keranjang.
ii.Bila ada
alat penangkap ikan yang menjulur mendatar dari kapal lebih dari 150 meter, lampu
putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya keatas kearah alat penangkap ikan
itu.
iii.Bilamana
mempunyai kecepatan diair, disamping lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf ini lampu-lampu ambung dan lampu buritan.
12.Menurut
aturan 18 P2TL disebutkan
tanggung jawab antara kapal,tuliskan tingkatan kewajiban menyimpang antar kapal tersebut ?
Kapal tenaga sedang berlayar harus menghindari jalannya :
- Kapal yang tidak terkendalikan
- Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
- kapal yang sedang menangkap ikan
- Kapal layar
Kapal layar sedang belayar harus menghindari jalannya :
- Kapal yang tidak terkendali
- Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
- Kapal yang sedang menangkap ikan
Kapal yang sedang menangkap ikan yang sedang berlayar, sedapat mungkin meng hindari jalannya :
- Kapal yang tidak terkendali.
- Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
Setiap kapal, selain kapal yang terkendali atau kapal
kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan harus menghindari agar tidak menghalangi jalan yang aman bagi kapal yang terkekang oleh syaratnya yang memperlihatkan isyarat-isyarat aturan 28.
ii.Kapal yang terkekang oleh syarat harus melakukan navigasi dengan sangat hati-hati dengan memberikan
perhatian penuh atas keadaan khusus.
►Pesawat terbang laut di atas air, pada umumnya harus menjauhi semua kapal dan menghindari agar tidak menghalang-menghalangi navigasi mereka. Dalam keadaan bagaimana
juga dimana terdapat bahaya tubrukan ia harus memenuhi aturan-aturan dalam bagian
ini.
13.Menurut aturan 15 P2TL bilamana sebuah kapal di katakan
dalam situasi bersilangan jelaskan
dengan gambar
§ Aturan 15 : bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan
saling memotong sedemikian rupa sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan,
kapal yang mendapati kapal lain disisi kanannya harus menghindar dan jika
keadaan mengijinkan harus menghindar dirinya memotong didepan kapal lain itu.
saling memotong |
14.Penerangan
dan sosok benda Apa saja yg akan di pasang pada Kapal panjang 50m jika:
a.kapal
tenaga macet mesinnya, tetapi masih mempunyai hid air:
- Malam hari memperlihatkan 2 lampu merah bersusun tegak dan lampu-lampu lambung maupun lampu buritan.
- Pada siang hari: Memperlihatkan 2 bola2 hitam bersusun tegak.
b.kapal layar
sedang berlayar menggunakan mesin. Pada malam hari memperlihatkan penerangan
seperti lope tenaga yg sedang berlayar.
- Memperlihatkan 2 lampu tiang
- Lampu lambang
- lampu buritan
- Pada siang hari tidak memperlihatkan sosok benda
a.kapal penangkap
ikan dengan jaring dogol, melaju terhadap air.
- 2 lampu keliling bersusun tegak yg diatas hijau dan yang dibawah putih
- 2 lampu tiang berwarna putih.
- Penerangan lambung dan buritan.
- Pada siang hari: Memperlihatkan dua buah kerucut hitam yg puncaknya saling berhadapan.
b.kapal tenaga
sedang menunda panjang tundaan 200m. Malam hari
memperlihatkan:
- Tiga lampu siang bersusun tegak di haluan.
- Penerangan lambung.
- Penerangan buritan.
- Penerangan tunda, tegak lurus diatas penerangan buritan
- Ditambah 1 lampu tiang kedua karena panjang kapal 50m dan boleh menambah/memperlihatkan 3 lampu keliling bersusun tegak di tempat yg paling baik, yaitu yg teratas dan terbawah merah yg ditengah putih jika gandengannya menghambat oleh geraknya.
- Pada siang hari: Memperlihatkan sosok belah ketupat.
15.tuliskan
sistematika P2TL 1972
SISTIMATIKA P2TL
BAGIAN - A UMUM
ATURAN - 1:PENERAPAN
ATURAN - 2:TANGGUNG JAWAB
ATURAN - 3:DEFINISI - DEFINISI
BAGIAN - A UMUM
ATURAN - 1:PENERAPAN
ATURAN - 2:TANGGUNG JAWAB
ATURAN - 3:DEFINISI - DEFINISI
BAGIAN–B:ATURAN–ATURAN MENYIMPANG & BERLAYAR
SEKSI – I SIKAP KAPAL-KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN
ATURAN -4:PENERAPAN
ATURAN -5:PENGAMATAN KELILING
ATURAN -6:KECEPATAN AMAN
ATURAN -7:BAHAYA TUBRUKAN
ATURAN-8:TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
ATURAN - 9 ALUR PERLAYARAN SEMPIT
ATURAN-10:TATA PEMISAHAN LALU LINTAS
SEKSI – II PERILAKU KAPAL-KAPAL DLM KEADAAN SALING MELIHAT
ATURAN - 11:PENERAPAN
ATURAN - 12:KAPAL LAYAR
ATURAN - 13:PENYUSULAN
ATURAN - 14:SITUASI BERHADAPAN
ATURAN - 15:SITUASI MEMOTONG
ATURAN-16:TINDAKAN KAPAL YANG MENGHINDAR
ATURAN -17:TINDAKAN KPL YG BERTAHAN
ATURAN-18:TANGGUNG JAWAB ANTAR KAPAL-KAPAL
SEKSI – III PERILAKU KAPAL-KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
ATURAN-19:PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
BAGIAN – C PENERANGAN & SOSOK BENDA
ATURAN - 20:PENERAPAN
ATURAN - 21:DEFINISI
ATURAN -22:JARAK TAMPAK PENERANGAN
ATURAN-23:KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR
ATURAN- 24:MENUNDA DAN MENDORONG
ATURAN-25:KAPAL LAYAR YANG SEDANG BERLAYAR DAN KAPAL YANG SEDANG BERLAYAR DENGAN DAYUNG
ATURAN - 26 KAPAL IKAN
ATURAN-27:KAPAL YANG TIDAK TERKENDALI ATAU KAPAL YANG TERBATAS KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA
ATURAN-28 KAPAL YANG TERKENDALIKAN OLEH SARATNYA
ATURAN-29 KAPAL PANDU
ATURAN-30:KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR DAN KAPAL YANG KANDAS
ATURAN-31:PESAWAT TERBANG LAUT
BAGIAN–D ISYARAT BUNYI & ISYARAT CAHAYA
ATURAN-32:DEFINISI
ATURAN-33:PERLENGKAPAN UNTUK ISYARAT BUNYI
ATURAN-34:ISYARAT OLAH GERAK & ISYARAT PERINGATAN
ATURAN-35:ISYARAT BUNYI DLM PENGLIHATAN TERBATAS
ATURAN-36:ISYARAT UNTUK MENARIK PEERHATIAN
ATURAN-37 ISYARAT BAHAYA
BAGIAN-E PEMBEBASAN – PEMBEBASAN
ATURAN-38:PEMBEBASAN
LAMPIRAN – LAMPIRAN
LAMPIRAN I PENEMPATAN & PERINCIAN TEKNIS DARI PENE-RANGAN & SOSOK BENDA
LAMPIRAN II ISYARAT2 TAMBAHAN U/ KPL – KAPAL IKAN
LAMPIRAN III PERINCIAN TEKNIS DARI PERLENGKAPAN ISYARAT BUNYI
LAMPIRAN.IV.ISYARAT-ISYARAT BUNYI.
16.Dimanakah P2TL1972 diberlakukan dan siapa sajakah yang dikenai tanggung jawab sesuai dengan aturan-aturan P2TL 1972 ?
jelskan!
oleh siapa dan di manakah aturan2 ini harus di laksanakan
P2TL 1972 berlaku bagi : kapal, pemilk kapal, nakhoda, awak kapal, dengan catatan jika
kapal-kapal itu berlayar ditempat di mana aturan-aturan P2TL 1972 ini berlaku
Dimanakah peraturan P2TL berlaku?
1)Dilaut lepas
2)Di semua perairan yang berhubungan dengan laut lepas,serta dapat dilayari kapal2 laut
3)Disepanjang pemerintahan yang memiliki wilayah yangbersangkutan tidak mengatur lain.
oleh siapa dan di manakah aturan2 ini harus di laksanakan
P2TL 1972 berlaku bagi : kapal, pemilk kapal, nakhoda, awak kapal, dengan catatan jika
kapal-kapal itu berlayar ditempat di mana aturan-aturan P2TL 1972 ini berlaku
Dimanakah peraturan P2TL berlaku?
1)Dilaut lepas
2)Di semua perairan yang berhubungan dengan laut lepas,serta dapat dilayari kapal2 laut
3)Disepanjang pemerintahan yang memiliki wilayah yangbersangkutan tidak mengatur lain.
17.Apakah
yg dimaksud dgn kecepatan aman ? faktor apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menentukan kecepatan aman.
kecepatan aman adalah : Kecepatan kapal,dimana kapal dapat memgambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai
dengan keadaan & suasana yang ada.
faktor
apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menentukan kecepatan aman :
- Tingkat penglihatan.
- Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kpl2 ikan atau kapal kapal lain.
- Kemampuan olah gerak kapal, khusunya yg berhubungan dengan jarak henti.
- Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang, misalnya lampu-lampu dari daratan atau pantulan cahaya lampu-lampu sendiri.
- Keadaan angin, laut & arus bahaya2 navigasi yg ada sekiarnya.
- Sarat berhubungan dgn kedalaman air yg ada.
18.Apakah
yang dimaksud dengan lampu navigasi ?
adalah : penerangan atau lampu yang harus di perlihatkan pada malam hari atau pada saat kapal tampak terbatas pada saat kapal bernavigasi atau berlayar yang terdiri dari lampu tiang,lampu lampu lambung dan lampu buritan.
►lampu navigasi di atur dalam P2TL Aturan 21 bagian a,b,dan d.
►lampu navigasi di atur dalam P2TL Aturan 21 bagian a,b,dan d.
19.Kapal
anda adalah kapal dengan panjang lebih 50 m,bagai mana anda berlayar di:
►Alur pelayaran sempit :
a.berlayar
dgn kecepatan aman
b.harus berlayar sedekat mungkin dgn batas luar alur pelayaran yang terletak disisi lambung kanannya selama masih aman dan dapat dilaksanakan.
b.harus berlayar sedekat mungkin dgn batas luar alur pelayaran yang terletak disisi lambung kanannya selama masih aman dan dapat dilaksanakan.
c.Kapal
tidak boleh memotong air pelayaran sempit.
d.Dialur
atau perairan sempit jika penyusulan dapat dilaksanakan, hanya kapal yang disusul itu
melakukan tindakan untuk memungkinkan dilewatinya dengan aman, maka kapal yang dimaksud
untuk menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan isyarat yg sesuai
diisyaratkan dalam isyaratsesuai dengan yang ditentukan di dalam aturan 34( c )(ii) dan mengambil langkah untuk memungkinkan dilewati dengan aman. Jika ragu-ragu boleh
membunyikan isyarat-isyarat yang diatur dalam aturan 13.
e.Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah pelayaran atau alur pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat dikaburkan oleh rintangan yang terletak diantaranya, harus dengan kewaspadaan dan hati-hati serta harus membunyikan isyarat yang sesuai yang diisyaratkan dalam aturan 32 (e).
f.menghindarkan diri dari berlabuh jangkar dialur pelayaran sempit.
Bagan pemisah:
a.Belayar harus searah dengan arah jalur lalu lintas.
b.Jika memasuki atau meninggalkan jalur tidak pada ujungnya diharuskan untukmembuat sudut kecil mungkin.
c.Jika terpaksa memotong jalur,harus dengan sudut siku-siku.
d.Pada ujung-ujung jalur harus berlayar dengan hati-hati dan waspada.
eDilarang berlabuh jangkar sepanjang mengijinkan
f.Dilarang memasuki garis atau daerah pemisah, kecuali;
e.Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah pelayaran atau alur pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat dikaburkan oleh rintangan yang terletak diantaranya, harus dengan kewaspadaan dan hati-hati serta harus membunyikan isyarat yang sesuai yang diisyaratkan dalam aturan 32 (e).
f.menghindarkan diri dari berlabuh jangkar dialur pelayaran sempit.
Bagan pemisah:
a.Belayar harus searah dengan arah jalur lalu lintas.
b.Jika memasuki atau meninggalkan jalur tidak pada ujungnya diharuskan untukmembuat sudut kecil mungkin.
c.Jika terpaksa memotong jalur,harus dengan sudut siku-siku.
d.Pada ujung-ujung jalur harus berlayar dengan hati-hati dan waspada.
eDilarang berlabuh jangkar sepanjang mengijinkan
f.Dilarang memasuki garis atau daerah pemisah, kecuali;
- kapal yang terpaksa memotong.
- kapal dalam keadaan darurat.
20.Dua buah kapal saling bertemu dengan
haluan bersilang atau situasi
berpotongan:
a.bagaimana anda mengetahui ada tidaknya bahaya tubrukan ?
1.Jika timbul keragu-raguan.
2.Jika baringan terhadap kapal yang mendekati, tidak berubah.
3.Jika baringan terhadap kapal lain berubah kecil, tidak berarti.
4.Jika baringan berubah nyata / besar tetapi terhadap kapal yang sangat besar
5.Baringan berubah nyata / besar, tetapi terhadap kapal yang sedang menunda sedemikian rupa.
a.bagaimana anda mengetahui ada tidaknya bahaya tubrukan ?
1.Jika timbul keragu-raguan.
2.Jika baringan terhadap kapal yang mendekati, tidak berubah.
3.Jika baringan terhadap kapal lain berubah kecil, tidak berarti.
4.Jika baringan berubah nyata / besar tetapi terhadap kapal yang sangat besar
5.Baringan berubah nyata / besar, tetapi terhadap kapal yang sedang menunda sedemikian rupa.
b.Bagaimana tindakan anda bila akan terjadi bahaya tubrukan?
Dalam situasi bersilang maka kapal yg melihat kapal lain bendera disebelah
kanannya harus menyimpang terhadap kapal yang lain itu (jadi kalau malam ia dapat
melihat lampu lambung merah kapal yang harus di simpangnya itu) sebaliknya
kapal yang lain itu mempertahankan haluan.
c.diatur dalam aturan berapa situasi berpotongan ini dan kapal manakah yang harus menyimpang ? Aturan 15 situasi berpotongan (bersilangan)
Apakah sikap dan tindakan masih berlaku apabila salah satu bukan lagi kapal tenaga? Aturan 14
BalasHapusKita harus menunjukkan sosok benda disamping apabila kapal kita sedang dalam kondisi apa?
BalasHapus