IBX5980432E7F390 Kulit kapal - BLOG PELAUT

Kulit kapal

Kulit kapal(Shell Plating)

Kengunaan kulit kapal adalah : Untuk membuat kapal kedap air dari samping dan dari bawah.

Untuk memperkuat konstruksi kapal agar sanggup menahan tekanan-tekanan tengangan-tengangan membujur kapal baik yang berasal dari luar seperti angin, ombak, arus dll maupun dari dalam seperti muatan-muatan.

Susunan pelat-pelat kulit kapal yang dipasang secara membujur dari muka ke belakang dan mengelilingi lambung disebut lajur(strake) lajur-lajur kulit kapal biasanya diberi nama sesuai dengan tempat dan fungsinya yang dihubungkan satu sama lain dengan 
cara keling maupun cara las.

NAMA-NAMA LAJUR KULIT KAPAL

1.Lunas datar (horizontal keel)
2.Lajur pengapit lunas (garboard strake)
3.Lajur alas (bottom shell plating)
4.Lajur samping (bilge strake)
5.Lajur boottoping
6.Lajur bingkai (sheer strage)
7.Pagar ( bulwark) 
Nama-nama Lajur kulit kapal
Lunas datar: lajur lunas bagian bawah yang terbentang dari muka kebelakang sepanjang badan kapal. Lajur pengapit lunas: lajur yang terdapat di kiri-kanan lajur lunas datar, yang langsung berhubungan dengan lunas datar. Lajur alas/dasar: lajur-lajur pada bagian bawah badan kapal yang berfingsi untuk membuat kapal kedap air dari bawah dan menahan tengangan-tengangan membujur yang timbul. Lajur samping: lajur yang terletak pada bagian samping badan kapal. Lajur boottoping: lajur yang paling banyak mengalami kerusakan sehubungan dengan karat hal ini disebabkan lajur-lajur tersebut kadang-kadang berada dibawah air dan diatas air. Lajur bingkai: lajur pertama yang terletak dibawah geladak atas dan dibawah pagar. PEMBERIAN TANDA DAN NOMOR PADA KULIT KAPAL Pemberian tanda pada kulit kapal dimulai dari pelat pengapit lunas(garboard strake) yaitu pelat lajur sepanjang kiri kanan lunas datar sebagai lajur A.lajur lajur lainya ditandai dari bawah keatas dari tiap sisi secara alphabet A,B,C,…dst kecuali I.Dan pemberian nomor pada lajur diberi secara berurutan dari belakang kedepan atau dari depan ke belakang . PEMBERIAN TANDA DAN NOMOR PADA LAJUR KULIT KAPAL GUNANYA IALAH : “Agar dapat diketahui lokasi dari pelat dalam kaitannya dengan pemeriksaan atau perbaikan karena kerusakan, sobek, maupun survey sehubungan dengan penggantian pelat tersebut”. Pemberian nomor dan tanda lajur selalu dikaitkan dengan gading-gading ditempat tersebut untuk memberi kepastian pada bagian mana pelat tersebut berada. Contoh : Pelat E kiri 3 – 110 – 120 artinya :Pelat E dilambung kiri, no 6 diantara gading-gading no.110 s/d 120 CARA PENYAMBUNGAN PELAT KULIT KAPAL Agar kapal kuat dan kokoh maka berbagai bagian di dalam badan kapal disambungkan satu dengan yang lain secara baik dan semestinya. Sambungan-sambungan kulit kapal secara keling dan las ada beberapa istilah: Kampuh: sambungan antara pelat-pelat secara membujur.
Dampit: sambungan antara pelat-pelat sejara melintang.
Cara penomoran kulit kapal 
Bagian kulit kapal yang dipertebal terdapat pada: Lajur bingkai dan lajur samping Tempat-tempat yang memerlukan daya tahan yang besar terhadap tekanan yang kuat seperti disekitar lubang-lubang pembuangan. Dibagian tengah panjang kapal dikedua lambung pada jarak kurang lebih 0,2 panjang kapal dimuka dan belakang bidang simetri. Disekitar lubang-lubang jendela pintu-pintu atau bukaan-bukaan dilambung, ulup jangkar dan lain sebagainya. METODE-METODE PENYAMBUNGAN PADA KULIT KAPAL 1.Metode luar dan dalam (in dan out) Dengan gading-gading ditekuk ( in dan out plating-joggled frame) Dengan pelat ditekuk (joggled platting-straight frame) Dengan pelat pengisian (in&out platting with liners dan straight frame) 2.Metode tepi (clinker). Umumnya dapat dilaksanakan dengan gading-gading tidak ditekuk (lurus) atau dengan gading-gading ditekuk.(clinker platting-joggled beam).

3.Metode rata (flush) umumnya pada sistem ini digunakan cara las dimana baik pelat maupun gading-gadingnya rata.
Gambar metode penyambungan lajur kulit kapal 

PELAT-PELAT KHUSUS

Di antara seluruh kulit kapal terdapat beberapa pelat khusus.  
Pelat bantu (stealer plate)karena bentuk haluan dan buritan yang mengecil ke arah depan dan ke belakang maka lebar pelat lambung harus berkurang pada bagian-bagian tersebut. Untuk menjaga agar pelat tersebut tidak terlalu kecil pada kedua ujung biasanya dua pelat dari lajur-lajur bersebelahan dijadikan satu lajut.Seperti pada pelat B4.

Shoe plate ialah pelat yang dipakai untuk menghubungkan batang linggi depan dengan pelat datar lunas.

Coffin plate ialah pelat yang dipakai untuk menghubungkan gading-gading diburitan dengan pelat datar lunas.

Boss plate ialah pelat yang berbentuk cembung yang dipasang diatas linggi baling-baling.

Oxter plate ialah pelat lengkung yang dipasang pada pertemuan linggi baling-baling dengan bagian yang menggantung dari buritan   

KETENTUAN PERATURAN KAPAL-KAPAL 1935 BAB II PASAL 6, 9 DAN 10 MENGENAI KULIT KAPAL (DOK KERING, PINTU-PINTU DERMAGA, PINTU-PINTU MUAT DAN PINTU-PINTU BATU BARA, LOBANG-LOBANG MASUK DAN LOBANG-LOBANG KELUAR DI KULIT KAPAL) 

Pasal 6 :   
Setiap kapal paling sedikit sekali dalam 12 bulan naik dok kering agar seluruh bagian alas dan lunas serta linggi-lingi dapat diperiksa dengan sempurna.

Dirjenperla dan pengawas keselamatan pelayaran(syahbandar)dapat memberikan dispensasi dari apa yang dapat diatas termasuk kapal penumpang kayu kecuali kapal penumpang yang digerakkan oleh mesin.
Setiap kapal naik dok,dirombak,diperbaiki sehingga mempengaruhi kesempurnaan,lambung timbul,stabilitas atau perbaikan-perbaikan pada alat-alat mesinyaharus memberitahukan kepada Syahbandar ditempat mana kapal tersebut naik dok. 

Pasal 9 
Konstruksi pintu-pintu dermaga, pintu-pintu muat dan pintu-pintu batu bara harus baik dan dapat ditutup dan dikunci dengan baik.
Pintu-pintu muat dan pintu-pintu batu bara letaknya sebagian atau seluruhnya dibawah garis air maksimun, hanya boleh dipasang atas ijin Dirjenla.

Lobang-lobang dalam dari tiap tabung buang untuk abu, kotoran dan lain-lain harus dilengkapi dengan penutup yang baik.Jika letaknya dibawah garis batas benaman maka penutupnya harus kedap air dan dilengkapi dengan katup yang baik di dalam tabung dan dipasang ditempat yang mudah dicapai di atas garis air. 

Pasal 10 
Tiap kapal harus dilengkapi dengan lobang-lobang bilas dalam jumlah danukuran yang cukup untuk membuang secara cepat yang mengalir di atas geladak.
Pipa-pipa pembuang dari lobang bilas,wc-wc,tempat-tempat cuci harus dibuat sedemikian rupasehingga susunannya baik dan dilindungi dengan baik.

Lobang-lobang dikulit kapal jumlahnya seminimal mungkin(lobang pembuangan,lobang saniter,lobang air pendingin dan lain-lain).

Pipa-pipa pembuangan yang lobang buanganya terletak lebih rendah dari 0.75 m di atas garis muat maksimum, kalau bagian bawahnya melengkung dan lobang keluarnya terletak dibawah garis muat pipa tersebut harus terbuat dari baja,temba,besi atau logam lain dengan daya tahan yang kuat.

Lobang-lobang yang lebih besar dikulit kapal untuk memasukkan air laut harus dilengkapi dengan kisi-kisi.

Pipa-pipa dalam ruang mesin dalam ruang ketel yang lobang buanganya keluar pada atau dibawah garis muat maksimum harus dilengkapai dengan sebuah penutup atau kran yang terletak di dekat kulit kapal.

Sumber : Materi Diklat Pelaut

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Kulit kapal"

Posting Komentar