IBX5980432E7F390 Aturan Merokok di atas kapal - BLOG PELAUT

Aturan Merokok di atas kapal

SMOKING REGULATION/ATURAN MEROKOK

THIS SMOKING REGULATION SHALL BE OBSERVED REGARDLESS OF WHETHER OR NOT THE VESSEL IS CARRYING A DANGEROUS CARGO
(Aturan merokok ini harus dilaksanakan walaupun di kapal tidak membawa semua jenis muatan).

1.RESTRICTED SMOKING AREAS
(Daerah di larang  merokok)
SMOKING IS STRICTLY PROHIBITED IN THE FOLLOWING PLACES REGARDLESS OF WHETHER THE VESSEL IS AT SEA OR IN PORT
(Merokok tidak boleh di tempat-tempat yang telah tentukan dibawah ini selama kapal di laut atau pun di terminal) :

A. EVERYWHERE OUTSIDE THE ACCOMMODATION AREA
(Di semua tempat di luar ruang akomodasi)

B. IN A PASSAGEWAY
(Di gang-gang kapal)

C.IN BATHROOMS, LAUNDRY ROOM, GYMNASIUM AND TOILETS
( Di kamar mandi ,ruangan cuci pakaian, ruangan olah raga dan di toilet ).

D. ANY AREA EXCEPT FOR
( di semua ruangan kecuali di ruangan )  :
1. OFFICER & CREW MESS ROOMS (Tempat Makan Perwira & Crew)
2. MASTER’S OFFICE If any (Kantor Nakhoda)
3. C/E’S OFFICE if any (Kantor KKM)
4. CARGO  CONTROL ROOM (Ruang kontrol Muatan)
5. ENGINE CONTROL ROOM (Ruang kontrol kamar mesin)
6. WHEEL HOUSE (ONLY AT SEA)
(Anjungan- jika di laut)

2.SMOKING AREAS WHILE VESSEL IN PORT
(Daerah merokok selama kapal sandar di Terminal)

WHILE VESSEL IN PORT, SMOKING IS ALLOWED ONLY IN THE FOLLOWING PLACES :
(Selama kapal berada di terminal, merokok hanya di perbolehkan pada tempat-tempat di bawah ini) :
SMOKING AREAS SHALL BE LIMITED TO MAXIMUM 4 PLACES BY MASTER WITH AGREEMENT OF TERMINAL. WHEN TERMINAL REGULATIONS IMPOSE RESTRICTIONS ON THE NUMBER OF DESIGNATED SMOKING ROOMS, THIS RULE SHALL CHANGED
(Daerah merokok hanya terbatas pada 4 ruangan  yang di tentukan antara Nakhoda dengan terminal . Jika terminal meminta untuk mengurangi ruangan merokok maka aturan ini dapat berubah).
1)OFFICER’S MESS ROOM
( Ruang Makan Perwira )
2)CREW MESS ROOM
( Ruang Makan Crew )
3)CARGO CONTROL ROOM
( Ruang kontrol muatan )
4)ENGINE CONTROL ROOM
( Ruang kontrol kamar mesin )

3. CAUTION (Perhatian)
A. MATCHES AND LIGHTERS SHALL NOT BE TAKEN OUTSIDE OF THE ACCOMMODATION (Korek api gas tidak boleh di bawa keluar dari ruangan akomodasi).

B. DOORS TO DESIGNATED SMOKING ROOMS TO BE KEPT SHUT
(Pintu dari ruangan merokok harus selalu tertutup).

C. WATER SHALL BE MAINTAINED IN THE ASH-TRAYS
(Air harus selalu berada di asbak).

D. ONLY APPROVED SAFE ASH-TRAYS ARE TO BE USED
(Hanya Asbak yang diakui yang dapat dipakai).

E. ENSURE THAT YOUR CIGARETTE IS PROPERLY EXTINGUISHED BEFORE YOU LEAVE THE ROOM
(Pastikan rokok anda mati sebelum meninggalkan ruangan). 

F. NO SMOKING IN BED
(Tidak boleh merokok di tempat tidur).

Any Negligence to comply with this regulation will cause punishment which may be immediate termination of service on board.
(Kelalaian untuk tidak mengikuti aturan ini akan di kenakan hukuman yang dapat diputusnya kontrak kerja diatas kapal)

Aturan diatas adalah salah satu kebijakan suatu perusahaan pelayaran kapal Tanker 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Aturan Merokok di atas kapal "

Posting Komentar