Pencegahan Pencemaran 3
PENCEGAHAN PENCEMARAN DI LAUT 3
Zat cair yang berlemak, biasanya kental, tidak larut Di air, larut dl eter ( Zat kimia ) atau alkohol dan mudah terbakar.
Menurut MARPOL 73/78 Konvensi 1954
Semua bentuk Minyak ; Minyak mentah, minyak hasil olahan, sludge ( kotoran minyak ) atau campuran minyak dengan kotoran lain dan fuel oil, ( mulai berlaku 2 oktober 1983 )
Semua bentuk Minyak ; Minyak mentah, minyak hasil olahan, sludge ( kotoran minyak ) atau campuran minyak dengan kotoran lain dan fuel oil, ( mulai berlaku 2 oktober 1983 )
Di dalam Marpol 73/78 Edisi 1997 dapat di bagi dalam tiga katagori dengan garis besarnya sebagai berikut :
1.Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran.
2.Peraturan untuk menanggulangi pencemaran.
3.Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
1.Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran.
2.Peraturan untuk menanggulangi pencemaran.
3.Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Ketentuan Annex 1 Regulation 9 menyebutkan bahwa pembuangan minyak atau campuran minyak hanya di bolehkan apabila :
1.Tidak di dalam “SpeciaI Area” seperti (Laut Mediteranian, Laut Baltik, Laut Hitam, Laut Merah dan daerah Teluk).
1.Tidak di dalam “SpeciaI Area” seperti (Laut Mediteranian, Laut Baltik, Laut Hitam, Laut Merah dan daerah Teluk).
2.Lokasi pembuangan lebih dan 50 mil laut dan daratan.
3.Pembuangan dilakukan waktu kapal sedang berlayar.
4.Tidak membuang lebih dari 30 liter minyak/nautical mile.
6.Semua kapal tangki harus dilengkapi dengan Oil Discharge Monitoring atau ODM dengan kontrol sistemnya.
7.Selain itu, pemerintah negara anggota diminta mengeluarkan peraturan agar :
pelabuhan muat, galangan dan semua pelabuhan di mana kapal tangki akan membuang sisa atau campuran minyak harus :
pelabuhan muat, galangan dan semua pelabuhan di mana kapal tangki akan membuang sisa atau campuran minyak harus :
Monitoring dan Kontrol Pembuangan Minyak
➡️Kapal tanker dengan ukuran 150 gross ton atau lebih harus dilengkapi dengan “slop tank”.
➡️Kapal tangki harus dilengkapi dengan alat kontrol “Oil Dischange Monitoring and Control System” yang disetujui oleh pemerintah.
✔️Mixture / Campuran Minyak :
Segala campuran yang mengandung minyak.
Segala campuran yang mengandung minyak.
✔️Oil Fuel / Bahan Bakar minyak :
Jenis Minyak yg digunakan sebagai bahan bakar yg berhubungan dengan putaran mesin atau mesin bantu kapal di minyak tersebut dibawa / diangkut.
Jenis Minyak yg digunakan sebagai bahan bakar yg berhubungan dengan putaran mesin atau mesin bantu kapal di minyak tersebut dibawa / diangkut.
✔️Oil tanker / tanker minyak
Kapal yg dibangun dgn tujuan untuk mengangkut minyak dalam bentuk curah.
Kapal yg dibangun dgn tujuan untuk mengangkut minyak dalam bentuk curah.
✔️Combination Carriers/pengangkutan kombinasi :
Kapal yg didesain untuk mengangkut minyak ataupun muatan padat dalam bentuk curah.
Kapal yg didesain untuk mengangkut minyak ataupun muatan padat dalam bentuk curah.
✔️Instantaneous rate of discharge of oil content / tingkat pembuangan minyak seketika / spontan : Tingkat pembuangan minyak dalam liter perjam pada semua keadaan.
Dalam MARPOL 1973/1978 Annex 1 Regulation 13 Cara mengurangi sedikit mungkin Pembuangan Minyak di laut adalah dengan melengkapi kapal tanki ;
1. Segregated ballast tank ( SBT).
2. Clean Ballast Tank ( CBT ).
3. Crude Oil Washing (COW)
2. Clean Ballast Tank ( CBT ).
3. Crude Oil Washing (COW)
Segregated Ballast Tanks


SBT |
Peraturan untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak
 Reg. 26 “Shipboard Oil Pollution Emergency Plan” untuk menanggulangi pencemaran yng mungkin terjadi maka tanker ukuran 150 gross ton atau lebih dan kapal selain tanker 400 grt atau lebih, harus membuat rencana darurat pananggulangan pencemaran di atas kapal.
 Reg. 26 “Shipboard Oil Pollution Emergency Plan” untuk menanggulangi pencemaran yng mungkin terjadi maka tanker ukuran 150 gross ton atau lebih dan kapal selain tanker 400 grt atau lebih, harus membuat rencana darurat pananggulangan pencemaran di atas kapal.
Sertifikat Approval SOPEP |
Peraturan pelaksanan dan ketentuan pencegahan dan penanggulangan pencemaran oleh minyak.
Pencegahan dan penaggulangan pencemaran yang datangnya dari kapal tanker, perlu dikontrol melalui pemeriksaan dokumen sebagai bukti bahwa pihak perusahaan pelayaran dan kapal sudah melaksanakannya dengan semestinya.
INERT GAS SYSTEM( IGS )
Inert Gas
Suatu gas atau campuran bermacam-macam gas yang dapat mempertahankan kadar oksigen dalam prosentase rendah sehingga dapat mencegah terjadinya ledakan atau kebakaran.
Suatu gas atau campuran bermacam-macam gas yang dapat mempertahankan kadar oksigen dalam prosentase rendah sehingga dapat mencegah terjadinya ledakan atau kebakaran.
Inert Gas System ( IGS )
Suatu system untuk menurunkan kadar oksigen pada saat dan setelah bongkar muatan minyak, sehingga kemungkinan terjadinya ledakan berkurang, inert gas ( gas lembam) biasanya didapat dari gas bekas dari ketel uap yang mengandung kadar oksigen kurang dari 5% dipompakan kedalam tangki dan tidak boleh lebih dari 8%.
Suatu system untuk menurunkan kadar oksigen pada saat dan setelah bongkar muatan minyak, sehingga kemungkinan terjadinya ledakan berkurang, inert gas ( gas lembam) biasanya didapat dari gas bekas dari ketel uap yang mengandung kadar oksigen kurang dari 5% dipompakan kedalam tangki dan tidak boleh lebih dari 8%.
Tujuan dipasangnya IGS
⚫Mengurangi kadar oksigen di bawah 5%.
⚫Untuk mencegah bahaya kebakaran dan ledakan dari tanki muatan kapal tanker
⚫Untuk mengurangi polusi akibat dari kecelakaan tersebut diatas.
⚫Untuk membuat pekerjaan lebih aman pada waktu tank cleaning.
⚫Mengurangi kadar oksigen di bawah 5%.
⚫Untuk mencegah bahaya kebakaran dan ledakan dari tanki muatan kapal tanker
⚫Untuk mengurangi polusi akibat dari kecelakaan tersebut diatas.
⚫Untuk membuat pekerjaan lebih aman pada waktu tank cleaning.
Ada 4 bagian utama pada IGS
1.Pendinginan asap gas, yg dipakai air laut sebagai pendingin, ini terdiri dari pompa air laut dan saluran2 airnya.
1.Pendinginan asap gas, yg dipakai air laut sebagai pendingin, ini terdiri dari pompa air laut dan saluran2 airnya.
2.Blower yg kedap bunga api ( 100 % ). mempunyai kapasitas yg cukup besar untuk meniup gas kedalam tangki. Blower ini dapat digerakkan oleh turbin uap atau motor listrik dan disetujui oleh class.
3.Alat menganalisa kadar O2 dari CO2 dan mencatat % oksigen didalam gas buang selama dalam proses. Alat - alat otomatis yg menutup supply gas buang kalau kadar O2 terlalu tinggi dan kadar CO2 rendah.
4.Control Panel, dilengkapi dengan tombol untuk start sistem, tidak dapat distart kalau ada yg belum pada tempatnya. keuntungan tambahan pada sistem ini, adalah SO2 didalam tangki (yg dpt menimbulkan korosi) dapat juga ditiup keluar.
Peralatan inert gas dan Fungsinya
IGS generator/ketel uap utama/Bantu : Memprodusi flue gas.
IGS generator/ketel uap utama/Bantu : Memprodusi flue gas.
Scrubber : Membersihkan, mendinginkan dan membuang SO2.
Sea water pump : Mensupply air laut ke scrubber & dek water seal.
Demister separator : Menyaring ulang gas dari scrubber.
Blower : Mengalirkan dan memberikan tekanan gas dalam system.
Deck water seal : mencegah supaya gas tak balik kembali/non return valve.
PV valve breaker : Alat pengaman bila katup tanki tidak bekerja.
Central control unit : pusat pengendali system.
Sumber :Materi Diklat Updating ATT-III Management
Artikel selanjutnya : pencegahan pencemaran 4
Sumber :Materi Diklat Updating ATT-III Management
0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 3"
Posting Komentar