IBX5980432E7F390 Pencegahan pencemaran - BLOG PELAUT

Pencegahan pencemaran

PENCEGAHAN PENCEMARAN DI LAUT

PERATURAN ATAU PROSEDUR
Untuk mencegah pencemaran oleh minyak bumi yang berasal dari kapal terutama tanker dalam Annex I dimuat peraturan pencegahan dengan penekanan sebagai berikut :


1.Regulation 13, Segregated Ballast Tanks, Clean Tanks Ballast and Crude Oil Washing (SRT, CBT dan COW)
➡️Segregated Ballast Tanks (SBT)
Tanki khusus air balas yang sama sekali terpisah dari tanki muatan minyak maupun tanki bahan bakar minyak. Sistem pipa juga harus terpisah, pipa air balas tidak boleh melewati tanki muatan minyak.
➡️Clean Ballast Tanks (CBT)
Tanki bekas muatan dibersihkan untuk diisi dengan air balas. Air balas dari tanki tersebut, bila dibuang ke laut tidak akan tampak bekas minyak di atas permukaan air dan apabila dibuang melalui alat pengontrol minyak (Oil Dischane Monitoring), minyak dalam air tidak boleh lebih dari 13 ppm.
➡️Crude Oil Washing (COW)
Muatan minyak mentah (Crude Oil) yang disirkulasikan kembali sebagai media pencuci tanki yang sedang dibongkar muatnnya untuk mengurangi endapan minyak tersisa dalam tanki.


2.Pembatasan Pembuangan Minyak
➡️MARPOL 73/78 Konvensi 1954 mengenai Oil Pollution 1954 dengan memperluas pengertian minyak dalam semua bentuk termasuk minyak mentah, minyak hasil olahan, sludge atau campuran minyak dengan kotorn lain dan fuel oil, tetapi tidak termasuk produk petrokimia (Annex II).
Ketentuan Annex I Reg.9. “Control Discharge of Oil” menyebutkan bahwa pembuangan minyak atau campuran minyak hanya dibolehkan apabila :
✔️Tidak di dalam “Special Area” seperti Laut Mediteranean, Laut Baltic, Laut Hitam, Laut Merah dan daerah Teluk.
✔️Lokasi pembuangan lebih dari 50 mil laut dari daratan.
✔️Pembuangan Dilakukan Waktu Kapal sedang berlayar.
✔️Tidak membuang minyak lebih dari 30 liter /natical mile.
✔️Tidak membuang minyak lebih besar dari 1 : 30.000 dari jumlah muatan.


3.Monitoring dan Kontrol Pembuangan Minyak. 
Kapal tanker dengan ukuran 150 gross ton atau lebih harus dilengkapi dengan “slop tank” dan kapal tanker ukuran 70.000 tons dead weight (DWT) atau lebih paling kurang dilengkapi “slop tank” tempat menampung campuran dan sisa-sisa minyak di atas kapal.
4.Mengumpukan sisa-sisa minyak
Reg. 17 mengenai “Tanks for Oil Residues (Sludge)” ditetapkan bahwa untuk kapal ukuran 400 gross ton atau lebih harus dilengkapi dengan tanki penampungan dimana ukurannya disesuaikan dengan tipe mesin yang digunakan dan jarak pelayaran yang ditempuh kapal untuk menampung sisa minyak yang tidak boleh dibuang ke laut seperti hasil pemurnian bunker, minyak pelumas dan bocoran minyak dimakar mesin.

Tanki-tanki penampungan dimaksud disediakan di tempat-tempat seperti :
✔️Pelebuhan dan terminal dimana minyak mentah dimuat.
✔️Semua pelabuhan dan terminal dimana minyak selain minyak mentah dimuat lebih dari 100 ton per hari.
✔️Semua daerah pelabuhan yang memiliki fasilitas galangan kapal dan pembersih tanki.
✔️Semua pelabuhan yang bertugas menerima dan memproses sisa minyak dari kapal.

Cara Pembersihan Tumpahan Minyak
✔️Menghilangkan minyak secara mekanik ( Oil Boom ) : kondisi laut yg tidak berombak dan yg arusnya tidak kuat ( maksimum satu knot )
✔️Absorbents : meng-absorb ditabur diatas tumpahan minyak Kemudian zat campuran diangkat yang berarti minyak akan turut terangkat bersamanya.
✔️Menenggelamkan Minyak : Dilakukan dengan cara mencampurkan 3.000 ton kalsium karbonat yang ditambah dengan 1% sodium stearate ( dapat menenggelamkan 20.000 ton myk ).
✔️Dispersant : Mencampur 2 komponen dengan yang lain dan masuk ke lapisan minyak kemudian membentuk emulsi (stabileser).
✔️Pembakaran : Membakar minyak di lepas laut umumnya sedikit sekali akan berhasil karena minyak ringan yang terkandung telah menguap secara cepat. 


Peralatan yang dipergunakan untuk penanggulangan pencemaran laut:
DI DARAT
⚫Slop tank adalah tangki tampung di darat yang dapat menampung kotoran cair (Minyak, cairan lain) dan kotoran padat yang berasal dari kapal.
⚫Peralatan penunjang/mekanik angsur didarat.
⚫Pompa angsur.
⚫Incenerator
⚫Crane, Forklift, Vacuum truck
⚫Lori-lori, Gerobak angsur dll
⚫Dispersant yang diizinkan

DI LAUT
⚪Tongkang, Oil bag ( kantong minyak ).
⚪Oil Boom ( alat untuk melokalisir tumpahan minyak ).
⚪Oil Skimmer (penyedot minyak yang tumpah).
⚪Mekanik angsur ( kapal tunda, motor boat dan lain-lain ).
⚪Motor boat kapal pembersih ( cleaning boat/sprying boat ).
⚪Sorbent ( penyerap ).

DI KAPAL
Pemberlakuan MARPOL 73/78
▪️Slop tank ( tangki tampung minyak kotor ).
▪️Oil Separator ( pemisah minyak dengan air ) dengan alat pengontrol kadar minyak yang keluar ( Oil Discharge Monitoring and Control System ).
▪️Khusus untuk kapal-kapal tangki baru pengangkut minyak mentah dengan ukuran > 20.000 DWT harus dilengkapi dengan :
⚫SBT ( segregated ballast tank/ tangki ballast terpisah ).
⚫PL ( protective locations of SBT ).
COW ( crude oil washing / sistem pencucian tangki minyak dengan minyak mentah ).
⚫IGS ( inner gas system ), sistem gas lembam.
▪️Dari kapal baru pengangkut produk minyak > 30.000 DWT harus dilengkapi SBT dan PL.
▪️Oil Record Book ( buku Catatan Minyak ).


YURISDIKSI PEMBERLAKUAN MARPOL 73/78
▶️MARPOL 73/78 memuat tugas dan wewenang sebagai jaminan yang relevan bagi setiap Negara anggota untuk memberlakukan dan melaksanakan peraturan sebagai negara bendera kapal, Negara pelabuhan atau negara pantai.
✔️Negara bendera kapal adalah Negara dimana suatu kapal didaftarkan.
✔️Negara pelabuhan adalah Negara dimana suatu kapal berada di pelabuhan Negara itu.
✔️Negara pantai adalah Negara dimana suatu kapal berada di dalam zona maritim Negara pantai tersebut.

Catatan
MARPOL 73/78 mewajibkan semua Negara berdera kapal, Negara Pantai dan Negara pelabuhan yang menjadi anggota mengetahui bahwa : Pelanggaran terhadap peraturan konvensi yang terjadi di dalam daerah yurisdiksi Negara anggota dilarang dan sanksi atau hukuman bagi yang melanggar dilakukan berdasarkan Undang-Undang Negara anggota itu.


JURIDIKSI LEGISLATIF NEGARA BERBENDERA KAPAL
✔️Berdasarkan hukum Internasional, Negara bendera kapal diharuskan untuk memberlakukan peraturan dan mengontrol kegiatan berbendera Negara tersebut dalam hal administrasi, teknis dan sarana sosial termasuk mencegah terjadi pencemaran perairan.
✔️Negara bendera kapal mengharuskan kapal berbendera Negara itu memenuhi standar Internasional (antara lain MARPOL 73/78).
✔️Tugas utama dari negara bendera kapal adalah untuk menjamin bahwa kapal mereka memnuhi standar teknik di dalam MARPOL 73/78 yakni :
⚫Memeriksa kapal-kapal secara periodik.
⚫Menerbitkan sertifikat yang diperlukan.


JURIDIKSI LEGISLATIF NEGARA PANTAI
Konvensi MARPOL 73/78 meminta Negara pantai memberlakukan peraturan konvensi pada semua kapal yang memasuki teoritialnya dan, tindakan ini dibenarkan oleh peraturan UNCLOS 1982, asalkan memenuhi peraturan konvensi yang berlaku untuk lintas damai (innocent passage) dan ada bukti yang jelas bahwa telah terjadi pelanggaran.


JURIDIKSI LEGISLATIF NEGARA PELABUHAN
✔️Negara anggota MARPOL 73/78 wajib memberlakukan peraturan mereka bagi semua kapal yang berkunjung ke palabuhannya. Tidak ada lagi perlakuan khusus bagi kapal-kapal yang bukan anggota.
✔️wewenang dari Negara pelabuhan untuk memberlakukan peraturan lebih ketat tentang pencegahan pencemaran sesuai peraturan mereka. Namun demikian sesuai UNCLOS 1982 peraturan seperti itu harus dipublikasikan dan disampaikan ke IMO untuk disebar luaskan.


CARA - CARA UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN DALAM MARPOL 73/78
Persetujuan suatu Negara anggota untuk melaksanakan MARPOL 73/78 diikuti dengan tindak lanjut dari Negara tersebut di sektor-sektor :
⚪Pemerintah
⚪Administrasi bidang hukum
⚪Administrasi bidang maritim
⚪Pemilik kapal
⚪Syahbandar (port authorities)
Pemerintah
Politik dari suatu Negara untuk meratifikasi MARPOL 73/78 merupakan hal yang fundamental. Dimana kemauan politik itu didasarkan pada pertimbangan karena :
⚫Kepentingan lingkungan maritim di bawah yurisdiksi Negara itu.
⚫Keuntungan untuk pemilik kapal Negara tersebut (Kapal-kapalnya dapat diterima oleh dunia Internasional).
⚫Keuntungan untuk ketertiban di pelabuhan Negara itu (dapat mengontrol pencemaran) atau
⚫Negara ikut berpartisipasi menjaga keselamatan lingkungan internasional.


ADMINISTRASI HUKUM
➡️Tugas utama dari Administrasi hukum adalah bertanggung jawab memberlakukan peraturan yang dapat digunakan untuk melaksanakan peraturan MARPOL 73/78. Untuk memudahkan pekerjaan Administrasi hukum sebaiknya ditempatkan dalam satu badan dengan Administrasi maritim yang diberikan kewenangan meratifikasi, membuat peraturan dan melaksanakannya.
TUJUANNYA :
➡️Agar peraturan dalam MARPOL 73/78 mempunyai dasar hukum untuk dilaksanakan, maka peraturan tersebut harus diintegrasikan ke dalam sistim perundang-undangan Nasional.


ADMINISTRASI MARITIM
PEMILIK KAPAL
Pemilik kapal berkewajiban membangun dan melengkapi kapal-kapalnya dan mendidik pelautnya, perwira laut untuk memenuhi peraturan MARPOL 73/78. Konpetensi dan ketrampilan pelaut harus memenuhi standar minimun yang dimuat dalam STCW-95 Convention.


SYAHBANDAR ( PORT AUTHORITIES )
Tugas utama dari Syahbandar adalah menyediakan tempat penampungan buangan yang memadai sisa-sisa bahan pencemar dari kapal yang memadai. Syahbandar juga bertugas untuk memantau dan mengawasi pembuangan bahan pencemar yang asalnya dari kapal berdasarkan peraturan Annexes I, II, IV dan V MARPOL

IMPLEMENTASI PERATURAN MARPOL 7378
Administrasi Maritim dalam melaksanakan tugasnya adalah bertindak sebagai :
⚫sebagai pelaksanaan IMO
⚫Legislation dan Regulations serta ⚫Implementation of Regulations
⚫Instruction to Surveyor
⚫Delegations of surveyor and issue of certificates
⚫Records of Certifications, Design Approval, dan Survey Report
⚫Equipment Approval, Issue of certificates dan Violations reports
⚫Prosecution of offenders, Monitoring receptions facilities dan Informing IMO as required. 

Pemerikasaan dan Inspeksi yang dilakukanoleh Surveyor dan Inspektor
1.Memeriksa kapal untuk penyetujuan rancang bangun. Tugas ini hendaknya dilakukan oleh petugas yang berkualifikasi dan berkualitas sesuai yang ditentukan oleh kantor pusat Administrasi maritim.
2.Inspeksi yang dilakukan oleh Syahbandar adalah bertujuan untuk mengetahui apakah prosedur operasi sudah sesuai dengan peraturan.
3.Investigasi dan penuntunan. Surveyor dan Inspector pelabuhan harus mampu melakukan pemeriksaan kasus yang tidak memenuhi peraturan konstruksi, peralatan dan pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan petunjuk dari pusat Administrasi maritim, petugas tersebut harus dapat menuntut pihak-pihak yang melanggar.


Sumber :Materi Diklat Updating ATT-III Management 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pencegahan pencemaran "

Posting Komentar