Pencegahan Pencemaran 4
Pencegahan Pencemaran di Laut 4
ANNEX II
-Liquid substance : Zat – zat yang memiliki vapour pressure ( tekanan uap ) tidak lebih dari 2,8 kp/cm2 pada suhu 37,80C.-Zat cair beracun (Noxious liquid substance) : Semua zat menyebutkan daftar zat cair beracun.
-International bulk Chemical Code ( IBCC ) : Aturan International yang mengatur mengenai kontruksi dan peralatan Kapal yang mengangkut zat kimia berbahaya didalam tangki.
-Bulk Chemical Code ( BCC ) : Aturan yang mengatur mengenai kontruksi dan peralatan kapal yang mengangkut zat kimia berbahaya didalam tangki.
Kategori A :
Semua Zat cair berbahaya yg apabila dibuang ke laut dari tangki sisa pembersihan atau pembuangan tangki ballast dapat menyebabkan resiko yg sangat besar terhadap sumber2 alam di laut maupun terhadap kesehatan manusia atau dapat menyebabkan gangguan serius terhadap kenyamanan seluruh fungsiguna laut.
Contoh :Aceton Cyanohydrin, Acrolein, Dicio ro Benzenes, Carbnon disulphida, Cresols, Phosphours
Kategori B :
Semua Zat berbahaya yg apabila dibuang ke laut dari tangki sisa pembersihan atau pembuangan tangki ballast dapat menyebabkan resiko terhadap sumber – sumber alam di laut maupun terhadap kesehatan manusia atau dapat menyebabkan ganguan terhadap kenyamanan seluruh fungsiguna laut.
Contoh : Ammonia, Benziene Clhoride, Carbon tetra chlorida, Chloroform, Ally I Alcohol
Kategori C :
Semua Zat cair berbahaya yg apabila dibuang ke laut dari tangki sisa pembersihan atau pembuangan tangki ballast dapat menyebabkan resiko yg kecil (minor hazard) terhadap sumber – sumber alam di laut maupun terhadap kesehatan manusia atau dapat menyebabkan ganguan terhadap kenyamanan seluruh fungsional yg khusus (special operational conditions).
Contoh : Acetic Aceid, Iso Amy I Acetate, Amiline, Ethyl I Acetate, Silicon Tetrachloride
Kategori D :
Semua Zat cair berbahaya yg apabila dibuang ke laut dari tangki sisa pembersihan atau pembuangan tangki ballast dapat menyebabkan resiko yg dapat di kenali terhadap sumber 2 alam di laut maupun terhadap kesehatan manusia atau dapat menyebabkan ganguan minimal terhadap kenyamanan seluruh fungsiguna laut.
Contoh : Acetone, Benzy I Alcohol, Calcium Hydroxida, Ethyl I Acetate, Sillicon Tetraclhoride
Di dalam MARPOL 73/78 Annex II di bagi dalam 4 Kategori adalah A, B, C, dan D.
Kemudian Marine Environment Protection Committee (MEPC) Session : 11-15 October 2004 Merevisi lagi MARPOL 73/78 Annex II (noxious liquid substances carried in bulk) kedalam kelompok X, Y, Z yang suda mulai di terapkan on 1 January 2007adalah:
Kategori X:
Bahan Cair Beracun yg, jika dibuang ke laut dari tangki pembersihan dianggap menimbulkan bahaya besar baik di laut atau kesehatan manusia oleh karena itu, di larang membuang bahan beracun ke dalam lingkungan laut
Kategori Y:
Bahan Cair Beracun yg, jika dibuang ke laut dari tangki deballasting dianggap menimbulkan bahaya baik sumber daya laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan pada fasilitas penggunaan laut yg sah lainnya dan karenanya dibenarkan pembatasan pembuangan racun ke dalam lingkungan laut;
Kategori Z:
Bahan Cair Beracun yang, jika dibuang ke laut dari tangki pembersihan atau deballasting operasi, dianggap menimbulkan bahaya kecil baik sumber daya laut atau kesehatan manusia dan karenanya membenarkan pembatasan kualitas pembuangan racun dalam lingkungan laut
1.Pemerintah tiap negara harus menunjuk surveyor untuk mengawasi pelaksanaan dari aturan ini dan mengawasi sesuai guideline dari IMO
2.Nahkoda - Nahkoda kapal yang mengangkut zat cair beracun harus menjamin bahwa semua ketentuan - ketentuan telah dipenuhi dan Cargo Record Book diisi sesuai ketentuan.
Pengawasan terhadap kapal pengangkut zat cair kategori A :
Sesudah selesai pembongkaran sebelum kpl berangkat tanki hrs diadakan pencucian pendahuluan ( Pre wash ) dan air pencucian dibuang ke receiption facility sampai konsentrasi zat cair beracun dalam aliran kurang dari 0.1 % dalam berat kemudian dipompa sampai kosong kecuali untuk jenis pospor konsentrasi dalam aliran kurang dari 0.01 % dalam berat
Bila kemudian air ditambahkan kedalam tanki, air pencucian dapat dibuang kelaut sesuai dengan persyaratan :
Kapal berada di luar daerah khusus
Kapal sedang berlayar dengan kecepatan 7 knots utk yg gerakkan mesin dan 4 knots utk yg ditunda
Lubang pembuangan berada dibawah garis air
Pembuangan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan dengan kedalaman tidak kurang dari 25 m
Pengawasan terhadap kapal pengangkut zat cair kategori B
Selesai pembongkaran tanki dicuci ( pre wash ) sampai sisa muatan dalam tanki tidak lebih dari 1 m3 atau 1/3000 kapasitas tanki dan dibuang ke receiption fasility. Kemudian apabila ditambahkan air dapat dibuang kelaut dengan persyaratan :
->Kapal sedang berada diluar daerah khusus
->Kapal sedang berlayar dengan kecepatan 7 knots utk yg bermesin dan 4 knots bagi kapal yang digandeng
->Konsentrasi zat beracun diatas baling2 tidak melebihi 1 ppm
->Pembuangan dilaksanakan tidak kurang dari 12 mil dari daratan pada kedalaman lebih dari 25 m
Pengawasan Terhadap Kapal Pengangkut Katagori C
1.Selesai bongkar sebelum meninggalkan pelabuhan tanki harus dicuci (pre wash) sampai sisa muatan tidak lebih dari 3 M3 atau 1/1000 kapasitas tanki.
2.Kemudian apabila ditambahkan air dapat dibuang kelaut dengan persyaratan :
-Kapal berada diluar daerah diluar daerah khusus.
-Kapal sedang berlayar dgn kecepatan 7 knot utk uang bermesin dan 4 knot untuk yang di gandeng.
-Pembuangan dibawah garis air.
-Kapal berada lebih dari 12 mill dari daratan pada kedalaman 25 m atau lebih.
3.Atas permintaan nahkoda pre wash dpt ditiadakan dgn syarat:
-Tanki bekas pembongkaran tidak akan dicuci karena akan dimuat jenis yang sama atau yang dapat digabungkan.
-Tanki bekas pembongkaran tidak akan dicuci dilaut dan akan Dicuci dipelabuhan lain asal ada jaminan tertulis dari pelabuhan tersebut.
-Sisa muatan dihilangkan dengan sistem ventilasi yang disetujui pemerintah berdasarkan standar IMO
Pengawasa Kategori D
tidak perlu diadakan pre wash dan dapat dibuang kelaut dengan syarat :
-Kapal sedang berlayar diluar daerah khusus
-Kecepatan tidak kurang dari 7 knot bagi yg bermesin dan 4 knot bagi yg di gandeng.
-Konsentrasi tidak lebih dari 1/10
-Pembuangan pada jarak 12 mil dengan kedalam tidak kurang dari 25 meter.
PERATURAN - PERATURAN DALAM ANNEX II
1.Pengawasan pembuangan operasional zat-zat cair beracun dan membatasi sekecil mungkin “accidental discharge”
Buangan ada 2 macam :
a.Accidental discharge : Tumpahan muatan akibat kerusakan ruang muatan atau muatan yg melimpah keluar kpl
b. Operational discharge : Pembuangan sebagai hasil pencucian tangki muatan dan pipa saluran, pembuangan tolak bara atau residu lainnya serta bilga dari ruang pompa muatan
CARGO RECORD BOOK
1.Setiap kapal yg mengangkut zat cair beracun harus dilengakapi dengan Cargo Record Book.
2.Cargo Record Book harus diisi tanki per tanki bilamana operasi berikut dilaksanakan :
BUKU CATATAN MUATAN (9)
Hal – hal yang harus terdapat dalam buku ini:
-Pemuatan cargo
-Pemindahan internal cargo.
-Pembongkaran cargo.
-Pencucian tanki muatan.
-Pengisian ballast ke tanki muatan.
-Pembuangan residu kesarana penampungan.
-Pembuangan kelaut / penghilangan dgn ventilasi
3.Setiap pembuangan operasional atau kecelakaan harus dicatat
4.Bila operasi diawasi oleh surveyor - surveyor harus membuat catatan dalam Cargo Record Book
5.Cargo Ricord Book diisi dalam bahasa Inggris atau Perancis kecuali yang tidak punya NLS Certifikat
6.Cargo record book harus disimpan ditempat yang mudah dicapai untuk pemeriksaan kecuali ditongkang tak berawak disimpan di kapal tunda. Cargo record book disimpan dikapal sampai 3 tahun sesudah pengisian terahir
PROSEDUR AND ARRANGEMENT MANUAL ( PA Manual )
->Setiap kapal yg mengangkut NLS dalam bentuk curah harus dilengkapi dengan manual
->Tujuan utama dari manual adalah untuk mengenalkan kepada perwira kapal tata susunan fisik dan semua prosedur operasi sehubungan dengan penanganan muatan, pencucian tanki, penangan slop, pengisian tanki ballast yg harus diikuti agar sesuai dgn persyaratan annex II
PA Manual minimum harus berisi informasi dan petunjuk operasi berikut :
1.Perincian gambaran utama dari annex II
2.Daftar dari NLS yg dijinkan utk diangkut kapal tsb
3.Tanki-tanki yg diijinkan utk mengangkut masing - masing NLS.
4.Perincian dari seluruh tata susunan dan peralatan termasuk pemanasan muatan dan sistem pengawasan suhu, skema sistem stripping dan pompa-pompa (check list).
5.Prosedur mendeteil sesuai standar yg ditetapkan pada masing-masing kpl termasuk instruksi-instruksi seperti metode pengeringan, pra wash tanki-tanki, pengiasian ballast ruang muat, pembuangan residu dll.
6.Tanggung jawab Nahkoda sehubungan prosedur operasi yg harus diikuti untuk menyakinkan bahwa tidak ada residu atau campuran yg dibuang kelaut.
Artikel sebelumnya : pencegahan pencemaran 3Sumber: Materi Diklat Updating ATT III - Manajemen
0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 4"
Posting Komentar