Pencegahan Pencemaran 5
Pencegahan Pencemaran di Laut 5
KONVENSI MARPOL 73/78 TERDIRI DARI 6 ANNEX
ANNEX I: Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair
Beracun (Noxious Liquid Substances)
ANNEX III: Pencegahan Pencemaran oleh Bahan-bahan
yang membahayakan / terbungkus (Harmful
Substances)
ANNEX
IV: Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (Sawage)
ANNEX V: Pencegahan
Pencemaran oleh Sampah (Garbage)
ANNEX
VI: Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal
Annex III -
Peraturan-peraturan utk pencegahan
pencemarean oleh
zat-zat berbahaya yg diangkut melalui laut dalam kemasan, atau peti atau tangki
jinjing atau mobil tangki dan gerbong tangki
Annex IV -
Peraturan-peraturan untuk pencegahanpencemaran oleh kotoran dari kapal
ANNEX III
A. Pemberlakuan
Reg. 1.
mulai berlaku dengan resmi 1 July 1992.
1.Harmful substances (bahan – bahan berbahaya) semua bahan yg
diidentifikasikan sebagai pollutant (penyebab polusi) di laut di dalam IMDG –
International Maritime Dangerous Good
2.Packaged from adalah semua bentuk kemasan selain yang termasuk bagian
dari bagian kapal sebagaimana termaksud dalam IMDG Code
Melarang semua
bentuk pengangkutan bahan - bahan berbahaya kecuali dengan mematuhi peraturan
dalam IMDG Code Pengemasan, pemberian tanda pemberian label, dokumentasi,
pemadatan, pembatasan jumlah dan pengecualan untuk mencegah atau mengurangi
dampak pencemaran yg mungkin ditimbulkan.
Kelas, divisi,
kelompok kemasan
Kelas 1: Bahan Peledak
Kelas 2: Gas
Kelas 2.1: gas yang mudah terbakar
Kelas 2.2: tidak mudah terbakar, tidak beracun gas
Kelas 2.3: gas beracun
Kelas 3: cairan mudah terbakar
Kelas 4 : Padat mudah terbakar, zat bertanggung jawab
untuk pembakaran spontan; Zat yang, kontak dengan air, Memancarkan gas yang
mudah terbakar
Kelas 4.1: padatan yg mudah terbakar, dan bhn peledak peka
Kelas 4.2: Zat yg pembakaran spontan
Kelas 4.3: Zat yg kontak dengan air, memancarkan gas yg
mudah terbakar
Kelas 5: Zat pengoksidasi dan peroksida organik
Kelas 5.1: zat pengoksidasi
Kelas 5.2: peroksida organik
Kelas 6: zat Beracun dan menular
Kelas 6.1: zat beracun
Kelas 6.2: zat menular
Kelas 7: Materi radioaktif
Kelas 8: Zat Korosif (Suatu zat yg dpt menyebabkan benda
lain hancur atau memperoleh dampak negatif)
Kelas 9: Zat-zat berbahaya Email (masa yg berupa kaca tidak
bening yg di pake untuk melapisi benda dari logam dan gelas)
B. Kemasan (Reg. 2)
Kemasan yang dipergunakan haruslah sesuai untuk
mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut sehubungan dengan sifat bahan yang
dikemasnya.
C. Pemberian tanda dan label (Reg. 3)
Kemasan yang berisi bahan berbahaya haruslah ditandai
dengan keras dan Cara2 pemberian tanda
dan nama bahan tersebut secara benar harus masih dapat diidentifikasi / diibaca
dengan jelas walaupun kemasan tersebut berada di dalam air / tenggelam dalam
waktu tiga bulan.
D.
Dokumentasi (Reg. 4)
1.Dalam semua dokumen yg berhubungan dgn pengangkutan bahan
berbahaya haruslah ditulis dgn jelas dan tegas dgn nama teknis yg tepat (nama
merek saja tidak boleh) dan harus dgn tegas dinyatakan sebagai polutan laut.
2.Dokumen pengangkutan yg diberikan oleh pengirim hrs
dilengkapi dgn keterangan bahwa pengangkutan yg mau dikirimkan telah dikemas,
diberi tanda dan label dgn benar dan sesuai dgn peraturan.
3.Kapal-kapal yg mengangkut bahan berbahaya harus memiliki
daftar khusus yg meliputi pengaturan dan pemadatan bahan berbahaya di atas
kapal, copy dokumen yang sama harus disimpan oleh pemilik kapal di darat hingga
muatan tersebut dibongkar.
E.Pemadatan (Reg. 5)
Pemadatan yg dilakukan haruslah sesuai utk mengurangi
bahaya terhadap lingkungan laut tanpa mengecualikan keselamatan kapal dan awak
kapal
F. Pembatasan Jumlah (Reg. 6)
Beberapa bahan berbahaya tertentu untuk alasan teknis dan
ilmiah tidak boleh diangkut jumlah
dibatasi. dalam pembatasannya harus mempertimbangkan ukuran, kontruksi dan
peralatan suatu kapal pengangkut, sebagaimana pengemasan dan sifat2 bahan
berbahaya tsb.
G. Pengecualian (Reg. 7)
Kemasan adalah dilarang, kecuali jika betul2 diperlukan
dalam rangka mengamankan keselamatan kapal dan jiwa di laut.
H.Tugas wewenang Port State Control (Reg. 8)
1.Kapal pada saat sandar di pelabuhan adalah merupakan subyek
untuk pemeriksaan oleh petugas yg di berikan otoritas kepadanya oleh Administrator,
dalam rangka pelaksanaan aturan 3 Annex ini, dan menyakinkan bahwa Nahkoda dan
awak kapal benar familiar dengan prosedur
yg ada di kapal sehubungan dengan pencegahan polusi di laut oleh bahan berbahaya.
2.Pihak yg diberi otoritas tersebut, haruslah mengambil
keputusan tegas untuk tidak memberikan ijin berlayar apabila di dapati bahwa
kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan yg ditentukan pada Annex ini.
ANNEX IV
Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (Sawage)
Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (Sawage)
27 September
2003, terdiri dari 11 (sebelas) Regulations (Aturan)
A. Definisi
– definisi ( Reg. 1 )
1.Kapal Baru berarti :
2. Existing ship ( kapal yang sudah ada / lama ) selain
kapal baru.
3.Sewage ( limbah ) berarti :
a.Pembuangan dari toilet, urinal ( tempat kencing ) dan
saluran2 WC lainnya.
b.Pembuangan dari saluran limbah medis ( pispot,
dispensary/obat – obatan ) dll,
c.Pembuangan dari tempat – tempat di mana berisi
binatang2 hidup atau,
d.Semua air pembuangan yang tercampur hal – hal tersebut
di atas
4. Holding
tank berarti tanki yg dipergunakan utk menampung dan menyimpan limbah.
5. Daratan
terdekat berarti ; jarak terdekat dari garis dasar yang mana terdapat pada
territorial laut berdasar pada hukum internasional, kecuali untuk daerah timur
laut Australia “daratan terdekat” di hitung dari garis sepanjang ;
a. Lintang 110
00’ S bujur 142 08’ E
b. Ke titik 100 35’ S bujur 141 00’ E
c. Lalu ke titik 100 00’ S bujur 142 00’ E dll.
b. Ke titik 100 35’ S bujur 141 00’ E
c. Lalu ke titik 100 00’ S bujur 142 00’ E dll.
B. Pemberlakuan ( Reg. 2 )
1. Peraturan2 pada Annex ini berlaku untuk
-Kpl baru berbobot 200 GT atau lebih,
-Kpl baru kurang dari 200 GT yg diijinkan mengangkut
lebih dari 10 orang
-Kpl2 baru yg tidak memiliki sertifikat ukuran resmi
namun yg diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang
2.Peraturan ini juga berlaku untuk :
2.Peraturan ini juga berlaku untuk :
-Kpl lama berbobot 200 GT atau lebih, setelah 10 tahun
dari berlakunya Annex ini
-Kpl lama kurang dari 200 GT yg diijinkan mengangkut
lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini
-Kpl2 baru yg tidak memiliki setifikat ukuran resmi namun
yg diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya
Annex ini.
C. Survey – survey ( Reg. 3 )
C. Survey – survey ( Reg. 3 )
Setelah survey tersebut dilakukan, tdk boleh dilakukan
penggantian bentuk, bahan ataupun susunan peralatan tersebut tanpa ijin dari
administrator.
D. Pengeluaran sertifikat ( Reg. 4 )
Sertifikat ISPP ( International Sewage Pollution
Prevention certificate ) – 1973 dikeluarkan setelah survey yg sesuai dengan
persyaratan2 aturan 3 ini dipenuhi, utk kpl yg beroperasi dari pelabuhan ke
pelabuhan atau anjungan lepas pantai, dibawah jurisdiksi Negara anggota
konvensi
E. Pengeluatan sertifikat oleh Negara lain (Reg. 5)
Negara peserta konvensi ini atas dasar permintaan
administrator Negara lain melakukan servey terhadap sebuah kpl, dan apabila
hasil servey tersebut memuaskan, mengeluarkan sertifikat ISPP 1973 berdasarkan
Annex ini.
F. Format sertifikat ( Reg. 6 )
Sertifikat ISPP – 1973 harus dibuat dengan bahasa resmi Negara yg
mengeluarkan dengan format sesuai dgn model. Pada keterangan tambahan aturan ini.
Apabila bahasa yg digunakan bukan bahasa Inggris/bahasa Perancis, maka harus ada
terjemahan kedalam salah satu bahasa tsbt.
G. Masa berlaku sertifikat ( Reg. 7 )
Masa berlaku ditentukan oleh administrator namun
tidak lebih dari 5 (lima) tahun kecuali seperti tercantum dalam paragraf 2,
3, 4 aturan iniSebelumnya : Pencegahan Pencemaran 4
Sumber : Materi Updating ATT III Manajemen
0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 5"
Posting Komentar