IBX5980432E7F390 Pencegahan Pencemaran 8 - BLOG PELAUT

Pencegahan Pencemaran 8

Kompensasi Ganti Rugi Pencemaran


KOMPENSASI GANTI RUGI (LIABILITY)
LATAR BELAKANG :
Diawali kejadian kapal tanker TORREY- CANYON yang memuat minyak mentah kandas dipantai perairan Inggris Maret 1967 mencemari dan merusak pantai di lokasi tersebut.

DAMPAK DARI PERISTIWA TERSEBUT :
1. Muncul ke permukaan masalah ganti rugi dari pencemaran minyak tersebut. Saat itu pihak korban dan pemerintah Inggris tidak tahu kemana harus meminta kompensasi.

2. Disadari keterbatasan peraturan Nasional / Internasional yang dapat digunakan saat itu, untuk menyelesaikan ganti rugi guna membersihkan lingkungan dan korban pencemaran.

3. Diperlukan peraturan yang mengatur negara yang satu dengan negara lain yang berbeda pemahaman, tentang prinsip-prinsip ganti rugi/liability.

4. Waktu itu juga belum diketahui siapa dari pihak kapal yang harus bertanggung jawab membayar ganti rugi, apakah pemilik kapal atau charterer.

Karena itu IMCO (IMO) dalam sidang Diplomatic Conference di Brussel th.1969 dan 1971 memformalisasikan secara khusus bagaimana menangani permintaan ganti rugi bila terjadi tumpahan minyak dlm jumlah yg besar.

HASIL DARI PERTEMUAN DI BRUSSEL Sebagai berikut :
1. The International Convention on Civil Liability for oil pollution damage  (Civil Liability Convention--CLC) tahun 1969  yang berfungsi :
✔️ Mengatur kewajiban ganti rugi oleh pemilik kapal terhadap kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran minyak dari kapalnya.
     
Mengatur kewajiban pemilik kpl utk membentuk sistem assuransi tersendiri (P & I Club).
✔️ Menentukan jumlah kewajiban pemilik kapal untuk membayar iuran, sesuai tonnage kapalnya, mengingat dana claim dari assuransi umum (Hull &   Machinery) terbatas.                                                                                                             
Konvensi ini mulai berlaku th 1975 dan mendapatkan juga sumber dana dari assuransi P & I Club.

2. The International Convention on the establishment of an International Fund for compensation for oil Pollution Damage (Fund Convention) th. 1971 yang berfungsi :
✔️Membayar kompensasi ganti rugi korban akibat pencemaran tumpahan minyak bila kompensasi dari CLC tidak mencukupi.
✔️Membentuk The International Oil Pollution Compensation Fund (IOPC Fund) sebagai bagian dari Fund Convention.

Fund Convention/IOPC Fund ini mulai diberlakukan  th. 1978, dan mendapatkan  sumber dana dari OIL RECEIVER  (sipenerima muatan minyak).
Indonesia menjadi anggota  IOPC  Fund  (Bagian dari Fund Convention) sejak tahun 1978.

CIVIL LIABILITY CONVENTION (CLC) :
1. Lingkup Aplikasinya :
✔️Kerusakan akibat pencemaran minyak mentah (persistent oil) yang tumpah dari muatan kapal tanker, dan tidak termasuk tumpahan minyak yang bukan berasal dari muatan minyak kapal tanker.
✔️Kerusakan pencemaran adalah termasuk usaha melakukan pencegahan atau mengurangi kerusakan akibat   pencemaran didaerah teritorial negara anggota konvensi.

2. Ketentuan Pembebasan Pembayaran ganti rugi (Strict Liability) :
Pemilik kapal dapat terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi hanya dengan alasan sbb :
✔️Kerusakan sebagai akibat perang atau bencana alam.
✔️Kerusakan sebagai akibat dari sabotase pihak lain.
✔️Kerusakan sebagai akibat pihak berwenang tidak memelihara alat bantu navigasi dengan baik.

3.Permintaan Ganti Rugi (Channeling of Liability)  :
- Claim terhadap kerusakan pencemaran melalui CLC Convention hanya dapat ditujukan pada pemilik kapal yang terdaftar.
- Namun demikian konvensi melarang korban pencemaran melakukan claim kepada perwakilan atau agen pemilik kapal.

4. Kompetensi Pengadilan (Competence  of Courts) :
Tindak lanjut pembayaran kompensasi sesuai CLC hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan negara-negara anggota konvensi dilingkungan teritorial dimana kecelakaan tersebut terjadi. 

FUND CONVENTION :
Tujuan Konvensi :
✔️Mempersiapkan tambahan kompensasi claim yang tidak dapat dipenuhi oleh CLC  sebagai akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh pencemaran minyak.
✔️Mereimburse porsi liability/ganti rugi dari pemilik kapal sesuai konvensi tersebut.
 Fund Convention sebagai supplement dari CLC Convention maka hanya Negara yang menjadi anggota konvensi CLC boleh menjadi anggota Fund Convention dan IOPC Fund.

Kompensasi Tambahan :
IOPC Fund akan membayar pada setiap korban pencemaran minyak di negara anggota konvensi, apabila korban tersebut  tidak mendapatkan kompensasi penuh dari CLC Convention, dng salah satu alasan sbb :
✔️Pemilik kapal tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai CLC Convention, termasuk asuransinya tidak mencukupi untuk memenuhi claim oleh kerusakan akibat pencemaran.
✔️Kerusakan melebihi batas kewajiban kompensasi ganti rugi oleh pemilik kapal sesuai CLC Convention.

IOPC Fund tidak berkewajiban membayar Claim  kerusakan pencemaran yang diakibatkan perang atau pencemaran yang datangnya dari kapal perang.
IOPC Fund tidak dapat membayar kompensasi bila korban tidak dapat membuktikan bahwa kerusakan tsb, akibat kecelakaan dari kapal tanker.

BATAS  KOMPENSASI  (LIMIT OF COMPENSATION) :
Kompensasi yang dapat dibayarkan oleh IOPC Fund akibat kecelakaan terbatas pada jumlah 60 juta SDR (Special Drawing Rights) atau  USD 90 juta, termasuk yang dibayar oleh pemilik kapal/assuransinya sesuai dengan CLC Convention.

Dari 62 kecelakaan yang pernah ditangani IOPC Fund, hanya 2 kecelakaan yang memberikan claim lebih dari batas kompensasi IOPC Fund tersebut, pada kecelakaan lainnya total claim jauh dibawah batas kompensasi yang ada.

KOMPENSASI KERUGIAN BAGI PEMILIK KAPAL :
Pemilik yang kapalnya terdaftar/berbendera negara anggota Fund Convention, kompensasi kerugiannya dalam IOPC Fund berjumlah sesuai dng kewajiban ganti rugi dlm CLC Convention.
   
Maximum kompensasi ganti rugi yang dapat dibayarkan IOPC
Fund kepada pemilik kapal adalah 33 SDR  (USD 45) setiap ton
 dari tonnage kapal, untuk kapal berukuran s/d 83.300 GT.
   
Untuk kapal yang tonnagenya lebih besar s/d  105.000 GT atau bahkan melebihi, kompensasi ganti rugi untuk setiap ton bertambah, sampai batas maximum 5.667.000 SDR  (USD 7,8 juta).

PENDANAAN IOPC  FUND :
KONTRIBUSI KE IOPC FUND :
Setiap negara anggota yang menerima “contributing oil” melebihi 150.000 m/t  setahun didaerah territorialnya, wajib memberikan kontribusinya ke IOPC Fund.
Kontribusi yang dibayar oleh anggota ke  IOPC Fund terdiri dari  :
➡️INITIAL  CONTRIBUTION, yaitu kontribusi awal  ketika negara tsb mulai menjadi anggota IOPC Fund. Dibayar paling lambat 3 bulan sesudah diterima menjadi anggota dan jumlah pembayaran berdasarkan penerimaan “contributing  oil” pada tahun sebelumnya.

 ➡️ANNUAL CONTRIBUTION, yaitu kontribusi tahunan yang dibayar setiap tahun oleh kontributor bila kontribusinya melebihi 150.000 m/t pertahun kalender sebelumnya.
Jumlah yang akan dibayar oleh negara anggota setiap tahun berdasarkan perhitungan oleh ASSEMBLY IOPC Fund,  dengan catatan dana yang dapat dicairkan  harus dapat memenuhi budget anggaran belanja dalam satu tahun kalender, dengan  estimasi biaya berdasarkan  PENGELUARAN dan PENDAPATAN tahun  sebelumnya.

CLC CONVENTION & FUND CONVENTION PROTOCOL 1992 (AMMANDMENT) :
Semua negara penyumbang “Contributing Oil” terbesar  telah meratifikasi kedua protocol baru tersebut (1992 Protocol) yang mana kompensasi ganti rugi  kerusakan akibat pencemaran dibagi menjadi 2 kategori  yaitu sbb :
✅Katg. 1 : Kompensasi ganti rugi yang akan dibayar oleh pemilik kapal dengan batas limit dari 10 juta SDR naik menjadi  60 juta SDR.

✅Katg. 2 : Kompensasi ganti rugi yang akan dibayar oleh “Oil Receiver” pada setiap negara anggota dengan batas limit dari 50 juta SDR naik menjadi 75 juta SDR.

Kondisi tsb lebih baik untuk menangani kompensasi biaya “Pollution damage” karena kedua konvensi tsb telah menyediakan dana sejumlah USD  94 juta, diperkirakan cukup untuk membiayai claim, kecuali dalam kasus tertentu yang jarang terjadi.
   
Namun demikian USA belum mau meratifikasi kedua konvensi tsb, karena dirasakan terlalu kecil biaya kompensasi ganti rugi akibat pencemaran oleh minyak, yang berdampak terhadap kerusakan echo system.

Sehingga USA membuat peraturan yang disebut dengan “OIL POLLUTION  ACT 1990”  (OPA-90) yang mana batas ganti rugi “UNLIMITED LIABILITY”, hal ini sebagai akibat kandasnya kapal tanker EXXON VALDES pada 24-3-1989 diperairan Alaskah, yang rehabilitasinya terhadap kerusakan echo system, Pemerintah Amerika Serikat telah mengeluarkan biaya hingga mencapai USD 3 milyard.

BEBERAPA KASUS PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK :
1. Tgl. 6 Januari 1975 : Kapal VLCC SHOWA MARU menabrak karang dan kandas di SELAT SINGAPORE, menumpahkan minyak mentah dari Persian Gulf 4 juta liter (4000 tons), sehingga mencemari perairan  Indonesia, Singapore dan Malaysia. Saat itu Indonesia  tidak bisa claim ke pemilik kapal, karena Indonesia belum menjadi anggota CLC & IOPC Fund.

2.Tgl.16 Maret 1978 : Kapal VLCC AMOCO CADIZ  menabrak karang dan kandas di  BRITANY COAST PERANCIS, kapal patah menjadi 3 bagian dan menumpahkan minyak yang dibawa dari Kuwait 223.000 tons. Pemerintah Perancis claim melalui pengadilan di Chicago USA dan mendapatkan ganti rugi sebesar USD 2 Milyard (sebagian dari uang tsb: USD 250 juta dibayarkan pada Nelayan & perbaikan fasilitas wisata pantai yang rusak).

3. Tgl. 24 Maret 1989 : Kapal VLCC EXXON VALDES  menabrak karang dan kandas di ALASKAH negara bagian dari Amerika, menumpahkan minyak mentah 32 juta US Gallons, luas area yang tercemar 120.000  m2. Pemerintah Amerika mengajukan claim  ganti rugi sebesar USD 3 Milyard.

4. Tgl. 21 Agustus 2009 : meledaknya kilang minyak MONTARA di CELAH TIMOR perbatasan antara Timor Leste. Australia dan Indonesia. Tumpahan minyak  mencemari perairan Indonesia/NTT diperkirakan 90.000 km2. Claim yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup R.I. Sebesar USD 30 juta (namun claim tersebut masih belum sepenuhnya dibayar oleh RIG-OWNER dari Australia tsb.)

5. April 2010 : DEEP WATER HORIZON  - Pengeboran minyak lepas pantai di TELUK MEXICO milik B.P (BRITISH PETRO-LEUM), pipa bocor sehingga menumpahkan minyak 4 juta barrels dan memakan  korban 11 orang tewas. Presiden OBAMA turun tangan dan mengajukan claim sebesar  USD 7,8  Milyard pada  B.P. (salah satu Perusahaan minyak terbesar di Inggris).

Artikel sebelumnya : pencegahan pencemaran udara dari Kapal
Sumber :Materi Diklat Updating ATT III manajemen

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 8"

Posting Komentar