Pencemaran
Pencemaran di Laut
Ada beberapa
bentuk pencemaran yg mengancam bumi
1.Pencemaran udara : pembebasan bahan kimia berbahaya atau benda asing lain ke dalam
atmosfera. Contoh Asap, abu, dan partikel yang dikeluarkan dari mesin-mesin
industri besar, kendaraan bermotor, serta uap zat-zat kimia yang beracun
seperti karbon monoksida, sulfur
dioksida,dll.
2.Pencemaran air :
Suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai,
lautan yg diakibatkan oleh aktivitas manusia Misalnya pembuangan bahan kimia ke dalam sumber air
hingga mengubah kandungan, keadaan dan warnanya.
3.Pencemaran tanah : Keadaan dimana peresapan bahan kimia
bahaya buatan manusia yang masuk dan
mengubah lingkungan tanah alami seperti logam berat, hidrokarbon dan racun
serangga (Pestisida) ke dalam tanah sehingga terjadinya pertukaran warna dan
kesuburan pada tanah.
4.Pencemaran radioaktif : Suatu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu radioaktif akibat
terjadinya ledakan reaktor-reaktor atom Misalnya nuklir, radiasi sinar alpha, beta dan gamma yang sangat
membahayakan makhluk hidup di sekitarnya (pelepasan bahan radioaktif ke dalam alam sekeliling).
Efek serta
Akibat yang ditimbulkan oleh radiasi zat radioaktif pada umat manusia
- Pusing-pusing
- Nafsu makan berkurang atau hilang
- Terjadi diare
- Badan panas atau demam
- Berat badan turun
- Kanker darah atau leukimia
- Meningkatnya denyut jantung atau nadi
- Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang
penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya berkurang,
5.Pencemaran bunyi : Gangguan pada lingkungan yang diakibatkan
oleh bunyi atau suara yang mengakibatkan ketidaktentraman makhluk hidup di
sekitarnya.
6.Pencemaran cahaya : Dampak buruk akibat cahaya buatan
manusia atau Efek samping dari industrialisasi. Polusi cahaya berasal dari
pencahayaan eksterior dan interior bangunan, papan iklan, properti komersial,
kantor, pabrik, lampu jalan dan stadion. Polusi cahaya paling parah terjadi di
wilayah yang telah terindustrialisasi dengan kepadatan penduduk yg tinggi.
Polusi
cahaya dapat dibagi menjadi dua tipe
✔️Cahaya tak menyenangkan yang mengganggu alam atau
cahaya rendah
✔️Cahaya berlebihan (biasanya di dalam ruangan) yang
mengganggu dan berefek pada gangguan kesehatan
7.Pencemaran terma / haba : Perubahan atau peningkatan suhu
sungai dan udara sekitarnya yang diakibat
aktiviti manusia atau perubahan suhu akibat kegiatan manusia, seperti
penggunaan air sebagai bahan pendingin dalam jana kuasa elektrik.
8.Pencemaran visual :
Perubahan yg terjadi karena gangguan keindahan alam misalnya sepanduk, poster, dan dll.
DIFINISI
Dalam Undang-undang No.4 tahun 1982
1.Pencemaran lingkungan : Masuknya atau dimasukannya makhluk
hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas
lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi
kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Bahasan tersebut
mencakup pencemaran linkungan darat, lingkungan laut dan lingkungan udara.
2.Pengertian pencemaran laut : Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain kedalam laut oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga
menyebabkan lingkungan laut menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi dengan
peruntukannya.
3.Peraturan Pencemaran Laut :
Konvensi 1954 berikut amandemen2 diganti oleh konvensi
International tentang pencegahan pencemaran air laut dari kapal (International
Convention For The Prevention Of Pollution From Ship) tahun 1973 dan yang
biasa disebut dengan MARPOL 1973 serta protokolnya tahun 1978 dan yang biasa
disebut dengan amandemen-amandemennya diberlakukan terhadap kapal-kapal dari
negara anggota bila berlayar di perairan international atau pada perairan yang
berada didalam nasional dari negara tersebut.
Penerapan
konvensi MARPOL 73/78 di indonesia
1) Konvensi MARPOL 73/78 telah berlaku secara internasional
sejak tanggal 2 Oktober 1983.
2) Konvensi MARPOL 73/78 dengan Kepres No. 46/86 tanggal 9
September 1986 :
kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar
negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1986 sudah harus dilengkapi dengan
Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (IOPP Certificate ).
3) 27 Oktober 1987 : bagi kapal-kapal Indonesia yang
melakukan pelayaran dalam negeri terhitung harus juga memiliki IOPP Certificate
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA ANGGOTA MARPOL 73/78
1.Menyetujui MARPOL 73/78 - Pemerintah suatu negara
2.Memberlakukan Annexexes I dan II - Administrasi hukum /
maritim
3.Memberlakukan optimal Annexes dan melaksanakan - Administrasi hukum / maritim.
4.Melarang pelanggaran - Administrasi hukum / maritim
5.Membuat sanksi - Administrasi hukum / maritim
6.Membuat petunjuk untuk bekerja - administrasi maritim
7.Memberitahu Negara-negara yang bersangkutan - administrasi maritim.
8.Memberitahu IMO - Administration maritim
9.Memeriksa kapal - Administrasi maritim
10. Memonitor pelaksanaan - Administrasi maritim
11.Menghindari penahanan kapal - Administrasi kapal
12. Laporan kecelakaan - Administrasi maritim / hukum
13. Menyediakan
laporan dokumen ke IMO (Article 11) - Administrasi maritim
14. Memeriksa kerusakan kapal yang menyebabkan pencemaran
dan melaporkannya - Administrasi maritim.
15. Menyediakan fasilitas penampungan yang sesuai
peraturan - Administrasi maritim.
KONVENSI
INTERNASIONAL
Konvensi
internasional yang mempengaruhi operasik kapal Tanker
➡️Tahun 1934 : The International Sea Pollution Agreement
➡️Tahun 1948 : berdirinya Inter-Governmental Maritime
Consultative Organization = IMCO
➡️Oil Pol 1954 : International Convention for
the Prevention of Pollution Of the Sea by Oil, 1954
(Menetapkan Zona - Zona terlarang sejauh paling sedikit
50 mil dari daratan terdekat dimana pembuangan minyak atau campuran - campuran
berminyak yang melampaui kadar minyak 100 ppm dilarang dan persyaratan
pemakaian Buku Catatan Minyak (Oil Record Book))
➡️Tahun 1962 : Amandemen konvensi 1954 dengan
memasukan kapal² berukuran lebih kecil dan memperluas zona² terlarang dan
diberlakukan sejak bulan Mei 1967
➡️MARPOL 73/78 : International Convention for the Prevention of the Pollution from Ship,
1973/1978
➡️Oil Pol 1954 : Intervention 69 : International Convention Relating to
International on the Heigh Seas in cases of the Oil Pollution Casualities 1969
Amandemen - Amandemen konvensi 1954 yang melarang pembuangan minyak dari
pengoperasian kapal² secara normal, kecuali:
1.Total pembuangan minyak on ballast voyage tidak
melebihi 1/15.000 total kapasitas muatan
2.Pembuangan rata² minyak tidak melampaui 60 ltr/mil laut
3.Kapal melakukan pembuangan minyak pada posisi
se-kurang²nya 50 mil dari daratan
✔️TAHUN 1971 :
PERUBAHAN KONVENSI 1954
1.Perlindungan khusus untuk daerah “Great Barrier Reef”
di Australia yang dianggap sebagai daratan
2.Tata susunan tangki - tangki dan batas - batas ukuran
tangki kapal telah disetujui untuk memperkecil jumlah minyak yang hilang dalam
kecelakaan kapal dan khususnya diterapkan pada ”Very Large Crude Carriers”
(VLCC)
✔️TAHUN 1973 : KONVENSI BARU YANG MENGGANTIKAN KONVENSI
1954
Yang mencakup seluruh aspek pencemaran dari kapal - kapal, kecuali pemasukan sisa - sisa (waste) kelaut secara dumping
Kelembagaan yang ada hubungan dengan pencemaran
➡️Organisasi Internasional
UNO : United Nation Organization
ECOSOC: Economic
and Nation Commision
UNEP : United Nation Environment Programme
IMO : International Maritime Organization
➡️Organisasi Regional
Asean expert Group on Marine Pollution
ASEP : Asean Environment Programme
COBSEA : Coordinating Body South East Asia
KONSTRUKSI
KAPAL – KAPAL TANGKI MINYAK BARU
1.Kapal - kapal tangki minyak baru dengan ukuran lebih
dari 70.000 dwt disyaratkan dengan konstruksi tangki - tangki tolak-bara
terpisah (Segregated Ballast Tanks) yang memadai. Persyaratan ini
memperkenankan cara pencucian tangki - tangki muatan dengan minyak mentah
muatannya (Crude Oil Washing).
2.Persyaratan - persyarataan tambahan diwajibkan adalah
menyangkut sub-divisi dan stabilitas kerusakan (damage stability)
Jenis-jenis
Keadaan Darurat
Keadaan gangguan dapat dikelompokkan menjadi keadaan
darurat. Jenis-jenis keadaan darurat tersebut adalah :
-Tubrukan (Collision)
-Kebakaran (Fire)/Ledakan (Explosion)
-Kandas (Grounding)
-Kebocoran (Flooding)/Tenggelam (Singking)
-Orang jatuh ke laut (Man Over board)
-Pencemaran Lingkungan (Pollution)
Konvensi
MARPOL 1973 terdiri dari 5 lampiran (Annex)
1.Lampiran I :
Pencegahan Pencemaran oleh Minyak
2.Lampiran II : Pencegahan Pencemaran oleh zat - zat Cair Beracun Curahan
3.Lampiran III : Pencegahan Pencemaran oleh zat – zat
Yang merugikan bentuk terbungkus, peti kemas, tangki lepas atau mobil – mobil
tangki dan gerbong – gerbong tangki
4.Lampiran IV : Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran dari
kapal
5.Lampiran V :
Pencegahan Pencemaran oleh Sampah dari kapal
6.Lampiran VI : Peraturan-peraturan untuk pencegahan
pencemaran udara dari kapal-kapa
Tetap
memelihara tolok ukur pembuangan minyak yang ditetapkan dalam Amandemen 1969
dengan penjelasan tambahan sebagai berikut :
1) New tankers, dibatasi terhadap suatu batas pembuangan
minyak maksimum pada pelayaran tolak-bara sebanyak 1/30.000 dari jumlah muatan
2) Old tankers tetap memakai standard 1/15.000
3) Definisi minyak diperluas termasuk minyak- minyak yang
tidak keras sebagaimana minyak hitam
4) Konsep daerah- daerah khusus, seperti : laut Tengah,
laut Hitam, laut Baltic, laut Merah dan teluk Persi
PENYEBAB PENCEMARAN LAUT
1.Ladang minyak di bawah dasar laut, baik melalui
rembesan maupun kesalahan pengeboran pada operasi lepas pantai.
2.Kecelakaan pelayaran seperti kapal kandas, tenggelam
dan kapal tanker yang tabrakan.
3.Pembuangan air bilge(air got) dari kapal.
4.Terminal banker minyak dipelabuhan, dimana minyak dapat
tumpah pada waktu memuat/membongkar pengisian bahan bakar.
5.Limbah pembuangan refinery, minyak pelumas dan cairan
yang mengandung hydrocarbon dari darat.
6.Tumpahan minyak ke laut dari kapal tanker/ kapal
lainnya
PENYEBAB TERJADINYA TUMPAHAN MINYAK DARI KAPAL
Kerusakan mekanis :
1.Kerusakan dari sistim peralatan kapal.
2.Kebocoran lambung kapal.
3.Kerusakan katup2 hisap / katup pembuangan kelaut.
4.Kerusakan selang-selang muatan
Kesalahan manusia :
1.Kurang pengetahuan/pengalaman.
2.Kurang perhatian dari personil.
3.Kurang ditaatinya ketentuan2 yang telah ditetapkan.
4.Kurangnya pengawasan terhadap pentingnya perlindungan
lingkungan laut.
DAMPAK PENCEMARAN DI LAUT
-Dampak ekologi
-Tempat rekreasi
-Lingkungan Pelabuhan dan Dermaga
-Instalasi Industri
-Perikanan
-Binatang Laut
-Burung Laut
-Terumbu Karang dan Ekosistim
-Tumbuhan di pantai dan Ekosistim
Artikel Terkait : pencegahan pencemaranSumber: Materi Diklat Updating ATT III manajemen
0 Komentar Untuk "Pencemaran"
Posting Komentar