Persyaratan pengurusan Buku Pelaut Online
Persyaratan Buku Pelaut Online
Zaman now serba online, buku pelaut yang merupakan salah satu dokumen wajib pelautpun tak ketinggalan untuk masuk di database pelaut.dephub.go.id yang artinya untuk pembuatan harus melalui jalur online sebelum penerbitan buku pelaut.Dibawah ini kutipan dari pada persyaratan pengurusan Buku pelaut online yang terpampang di Syahbandar tanjung priuk.
Persyaratan pengurusan Buku Pelaut Online :
1. Pembuatan buku pelaut online baru (Pelaut baru)
✔️Fotocopy sertifikat pelaut (BST atau ijasah pelaut)
✔️SKCK
✔️Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
✔️Pas foto 3x4 dan 5x5 @ 3 lembar (latar belakang merah = mesin, latar
Belakang biru = deck)
✔️Fotocopy KTP
✔️Print out data sertifikat pelaut
✔️Surat pernyataan belum memiliki buku pelaut
2. Penggantian Buku Pelaut
✔️Buku pelaut lama (asli) + Fotocopy
✔️Fotocopy sertifikat pelaut
✔️Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
✔️Pas foto 3x4 dan 5x5 @ 3 lembar (latar belakang merah = mesin, latar
Belakang biru = deck)
✔️Fotocopy KTP
3. Penggantian Buku Pelaut (yang hilang)
✔️Fotocopy buku pelaut yang lama.
✔️Surat keterangan kehilangan / LKK
✔️Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
✔️Pas foto 3x4 dan 5x5 @ 3 lembar (latar belakang merah = mesin, latar
Belakang biru = deck)
✔️Fotocopy KTP
✔️Print out data sertifikat pelaut
✔️Surat keterangan masa layar
Cara mengganti buku pelaut lama yang belum online ke buku pelaut online
BalasHapusCara mengganti buku pelaut online yang hilang,,,tapi status buku pelaut online masih on,,, bagaimana pak tolong pencerahannya..??
BalasHapus