Keselamatan Kerja
KESELAMATAN KERJA
Peraturan-paraturan Pencegahan Kecelakaan
Keselamatan Kerja adalah: Keselamatan yang berhubungan dengan mesin, pesawat,alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.➡️Suatu usaha atau kegiatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah semua bentuk kecelakaan.
Tujuan dari keselamatan kerja:
1.Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3.Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Daerah berlakunya keselamatan kerja:
1.Di udara
2.Di darat
3.Di atas air
4.Di dalam air
5.Di dalam tanah
Marine safety:
1.Di atas air
2.Di dalam air
Yang mengatur Marine Safety:
Sub. Dit. Kesehatan dan Keselamatan kerja di bawah DEPNAKER
Pengelola Marine Safety:
1.Sub. Direktorat keselamatan kerja
2.Kesyahbandaran
3.Biro klasifikasi
Contoh Biro klasifikasi:
1.BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) : RI
2.LR (Lloyd Register) : Inggris
3.ABS (American Berau of Shipping) : USA
4.DNV (Det Norsshe Veritas) : Norwegia
5.BV (Berau Veritas) : Perancis
6.NKK (Nippon Kaiji Kyokai) : Jepang
7.RINA (Register Italiano Navalie) : Italia
8.GL (Germanisher Lloyd) : Jerman
9.FN (Fidernavis S.A) : Spanyol
10.KRS (Koren Register) : Korea
11.NL (Nederland Lloyd) : Belanda
12.Register of Shipping of USSR : Soviet
Penyebab utama kecelakaan:
1.Kelalaian manusia
2.Kesalahan material
3.Bencana alam
Sasaran-sasaran utama mempelajari keselamatan kerja:
1.Dengan mempelajari keselamatan kerja berarti kita bekerja akan labih teliti dan hasil pekerjaan lebih memuaskan.
2.Dengan mengertinya kita akan keselamatan kerja maka kemungkinan kecelakaan akan lebih kecil atau berkurang, dalam bekerja kita akan terhindar dari kecelakaan dan barang-barang kapal akan lebih terjamin.
3.Dan yang lebih utama adalah jiwa kita lebih aman serta akan menimbulkan hal-hal yang positif bagi karyawan.
Penilaian situasi dan kondisi keselamatan kerja di Indonesia
1.Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegah kecelakaan, cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja.
2.Analisa kecelakaan secara nasional diambil dari data-data yang masuk atas dasar wajib lapor perusahaan terhadap kecelakaan yang terjadi. Namun sampai saat ini masih banyak kejadian-kejadian yang tidak dilaporkan sehingga susah untuk didata.
3.Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya. Sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik, lingkunan serta manusia itu sendiri.
4.Tujuh puluh persen (70%) kecelakaan di laut disebabkan oleh manusia dan sisanya adalah bencana alam dan kesalahan meterial. Oleh sebab itu keselamatan kerja harus ditingkatkan untuk menurunkan prosentase kecelakaan.
Dasar-dasar hukum marine safety:
1.SOLAS 1974 beserta amandemen-amandemennya, yaitu mengenai persyaratan keselamatan kapal
2.SO/SV 1935 (Schepen Ordonery Enschepen Verordenery)
3.Peraturan-peraturan dari biro klasifikasi
4.Occupational Health 1950 mengenai usaha kesehatan kerja
5.STCW 1978, Amandement 1995
6.ISM Code, yaitu mengenai code manajemen internasional untuk keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran
7.International Code of Practice, yaitu petunjuk-petunjuk tentang prosedur (keselamatan) kerja pada suatu peralatan, pengoperasian kapal, terminal, dll.
8.Peraturan Menteri No. 4 Th. 1980, tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
9.UU. No. 1 Th. 1970, tentang keselamatan kerja
UU No. 1 Th.1970 tentang keselamatan kerja terdiri dari 11 bab, 18 pasal.
Selain mengatur keselamatan kerja juga mengatur kesehatan kerja.
UU ini mempunyai sasaran dan tujuan sbb:
Umum:
✔️Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat dalam melaksanakan pekerjaan, untuk meningkatkan kesejahteraan, produksi dan produktivitas nasional.
✔️Memberikan perlindungan terhadap orang lain yang berada di tempat kerja agar selalu selamat dan sehat.
✔️Memberikan perlindungan pada setiap sumber produksi agar selalu dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Khusus:
✔️Mencegah atau mengurangi kecelakaan dan akibatnya.
✔️Mengamankan mesin, pesawat, instalasi, peralatan kerja, bahan dan hasil produksi.
Isi pasal 3, UU Keselamatan kerja Th, 1970 antara lain:
1.Mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan.
2.Mencegah/ menanggulangi pemadaman kebakaran.
3.Mencegah/ menanggulangi bahaya peledakan.
4.Memberi kesempatan atau penyelamatan diri pada saat terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnya.
5.Memberi pertolongan pada saat kecelakaan.
6.Penggunaan alat-alat pelindung diri oleh para karyawan atau pekerja.
7.Mencegah dan pengendalian timbulnya penyakit, menyebarnya suhu/ kelembaban, debu, asap, gas, uap atau radiasi lainnya. Demikian juga suara-suara dan getaran-getaran.
8.Mencegah atau mengendalikan timbulnya penyakit akibat bekerja, baik terhadap fisik atau mental, keracunan, infeksi atau penularan-penularan penyakit.
9.Memperoleh penerangan lampu yang cukup sesuai dengan kesehatan mata.
10.Menyelenggarakan suhu dan peredaran udara yang cukup baik.
11.Menyelenggarakan kelembaban dan suhu yang baik.
12.Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
13.Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, peralatannya serta lingkungan kerja.
14.Mengamankan serta memperlancar pengangkutan manusia, hewan, barang maupun tumbuhan.
15.Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16.Mengamankan dan melancarkan kegiatan bongkar muat dan penyimpanan di gudang.
17.Mencegah terkena aliran listrik.
18.Menggalakkan dan menyempurnakan pengamanan para pekerja agar angka kecelakaan tidak meningkat.
Menurut ILO dan WHO Joint Committee on Occupational Health 1950 dikatakan usaha kesehatan kerja harus ditujukan untuk:
a.Meningkatkan dan memelihara kesehatan karyawan laut pada kondisi yang sebaik-baiknya. Menghindarkan para karyawan dari gangguan kesehatan yang mungkin timbul akibat bekerja.
b.Melindungi karyawan laut dari pekerjaan-pekerjaan yang mungkin dapat mempengaruhi kesehatan.
c.Menempatkan karyawan laut pada tempat yang sesuai dengan kondisi sosiologis masing-masing.
Peraturan IMO yang berkenaan dengan pencegahan kelelahan agar siap untuk melaksanakan tugas (Fitness Duty) antara lain:
1.Maksimum jam kerja 12 jam/hari. Minimal 10 jam istirahat dalam 24 jam
2.Jam istirahat boleh dibagi atau tidak lebih dari 2 periode. Salah satu periodenya paling sedikit 6 jam lamanya.
3.Pengecualian dari butir 1 dan 2. Istirahat 10 jam boleh dikurangi tapi tidak boleh kurang dari 6 jam secara terus menerus. Pengurangan tersebut tidak boleh lebih dari 2 hari dan tidak kurang dari 70 jam istirahat untuk periode 7 hari.
0 Komentar Untuk "Keselamatan Kerja "
Posting Komentar