IBX5980432E7F390 Hak Pelaut - BLOG PELAUT

Hak Pelaut

Hak Asasi Pelaut (4)


Hak Pelaut

Hak-hak sebagaimana disebutkan di atas diperluas di dalam persyaratan-persyaratan MLC dengan 4 judul:
✔️ persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja di sebuah sebuah kapal
✔️ kondisi pekerjaan
✔️ Akomodasi, fasilitas rekreasi, permakanan dan katering
✔️ perlindungan kesehatan, perawatan medis, kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial.
Di bawah judul-judul tersebut pada lebih banyak rincian kewajiban negara dan pemilik kapal untuk memastikan bahwa mereka memiliki jenis perlindungan yang sama yang juga diterima oleh orang-orang yang bekerja di darat meskipun juga harus dipertimbangkan kondisi bekerja di laut.  ini secara luas disebut sebagai hak-hak pelaut. Jika hak-hak anda tidak dihormati ada proses-proses untuk mengajukan keluhan. Jika masalah-masalah tersebut serius dan berulang atau berbahaya bagi kesehatan, keselamatan atau keamanan Anda, ini dapat menyebabkan penahanan terhadap kapal.
Bagaimana cara kerjanya
Hak-hak minimal yang anda miliki menurut konvensi ini diterapkan baik melalui undang-undang peraturan-paraturan nasional, PKB PKB atau langsung melalui praktek-praktek yang sudah baik. Untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dilaksanakan, ada rezim penegakan yang kuat didukung oleh sebuah sistem pengawasan dan sertifikasi.
Setiap kapal berbobot 500 GT atau lebih yang beroperasi secara internasional harus memiliki sertifikat Maritime labour sertifikat (sertifikat ketenagakerjaan Maritim) dan dokumen Declaration of Maritime labour compliance (kepatuhan terhadap ketenagakerjaan Maritim) keduanya diterbitkan oleh negara bendera.
Melalui dokumen-dokumen ini, negara bendera menyediakan rincian tentang bagaimana kapal akan mematuhi kewajiban-kewajiban dalam konvensi. Rincian-rincian ini membentuk dasar rezim inspeksi sehingga otoritas negara Pelabuhan dapat memeriksa terkait kepatuhannya. Dalam menegakkan kepatuhan terhadap MLC, otoritas harus memastikan bahwa kapal yang melayarkan bendera sebuah negara yang belum meratifikasi Konvensi ini tidak mendapatkan keuntungan lebih dari kapal yang melayarkan bendera dari negara yang telah meratifikasi nya. Ini merujuk kepada pernyataan klausal tidak ada perlakuan pilih kasih.

Struktur MLC
MLC mulai dengan pembukaan yang menetapkan konteks di mana Konvensi Konvensi mana Konvensi Konvensi diadopsi. Kemudian baru pasal-pasal yang mencakup kewajiban-kewajiban bagi negara negara yang meratifikasi Konvensi ini, hak-hak dan prinsip-prinsip yang mendasar dan bagaimana Konvensi bekerja. Setelah itu, regulasi dan Code. Bagian ini dibagi menjadi 5 bagian :
✔️ Hak 1 : persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja di kapal.
✔️ Hak 2 : kondisi ketenagakerjaan
✔️ Hak 3 : akomodasi, fasilitas rekreasi, permakanan dab catering.
✔️ Hak 4 : perlindungan, perawatan medis, kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial.
✔️ Hak 5 : kepatuhan dan penegakan.
Di dalam setiap bagian ada regulasi, standar dan panduan. Regulasi bersifat umum, poin-poin prinsip-prinsip yang tidak dapat di negosiasikan. Standar disebut sebagai bagian A, dan panduan disebut sebagai bagian B. Bagian A bersifat wajib, bagian B berisi rekomendasi-rekomendasi yang menetapkan lebih detail bagaimana bagian A dilaksanakan dalam praktek, dan harus diberikan pertimbangan-pertimbangan yang tepat.
Bagian A (standard) dan bagian B (guideline) secara bersama disebut dengan Code.

Kesetaraan Substansi
MLC memperbolehkan beberapa fleksibilitas tertentu tentang bagaimana MLC dilaksanakan dalam praktek. Jika sebuah negara dapat membuktikan bahwa pendekatan (langkah-langkah yang dilakukannya) substansi nya setara dengan persyaratan-persyaratan MLC.,misalnya, sudah mencakup prinsip-prinsip dasar tetapi caranya berbeda dengan yang ditetapkan dalam MLC, ini dapat diterima sebagai persyaratan bagian A di hak 1 dan 4. Untuk hak 5 tidak berlaku kesetaraan substansi, langkah-langkah untuk kepatuhan dan penegakan harus diikuti menurut konvensi ini.

Konsultasi antara Organisasi pelaut dan organisasi pemilik kapal
Di mana ada keraguan terkait bagaimana kepatuhan dapat dilaksanakan, konvensi ini menghendaki konsultasi antara perwakilan dari Pelaut dan pemilik Kapal.
Selanjutnya : Hak Pelaut menurut MLC 2006


Baca juga: Konvensi-Konvensi yang di gabungkan ke dalam MLC
Sumber : International Workers Federation (ITF) 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

2 Komentar Untuk "Hak Pelaut "

  1. http://pelautjalanjalan.blogspot.com

    BalasHapus
  2. numpang iklan bas.. (lowongan untuk perwira)

    https://perwirapelayaran.blogspot.com/2018/05/chan-untuk-crew-kapal-tanker-30052018.html

    BalasHapus