Hak Cuti Pelaut menurut MLC
Hak Asasi Pelaut (8)
Sebelumnya : Apa saja yang harus ada di dalam PKL?
Hak cuti
Untuk memastikan Pelaut memiliki cuti yg memadai.
Anda berhak atas cuti tahunan berbayar, dan cuti darat demi kemanfaatan kesehatan dan kebaikan anda.
Negara bendera harus menentukan standar-standar minimum untuk cuti tahunan, mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan khusus sebagai seorang pelaut.
Hak cuti tahunan dihitung dengan dasar 2,5 hari untuk setiap bulan kalender kerja.
Ketidakhadiran bekerja dengan alasan yang dapat dibenarkan, seperti sakit atau menghadiri kursus pelatihan yang sudah disetujui, tidak dapat dianggap cuti tahunan. Dilarang untuk menolak atau menyuap hak anda terhadap cuti tahunan berbayar.
Pada saat anda dalam cuti, semua hak lain sesuai kontrak masih berlaku ketika anda telah Sign off, kontrak berakhir.
Yang berikut tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan :
⚪Hari libur umum dan tradisional
⚪Cuti sakit, cedera atau cuti hamil /melahirkan
⚪Cuti darat temporer
⚪Cuti kompensasi
⚪Hari libur umum dan tradisional
⚪Cuti sakit, cedera atau cuti hamil /melahirkan
⚪Cuti darat temporer
⚪Cuti kompensasi
Anda harus memiliki hak untuk mengambil cuti tahunan di negara asal anda. Anda tidak boleh diminta mengambil cuti di tempat dimana anda tidak memiliki hubungan yang substansial kecuali jika hal tersebut ada didalam perjanjian anda. Jika anda harus mengambil cuti anda ditempat berbeda maka anda harus diberikan hak transportasi gratis dengan biaya ditanggung pemilik kapal ke tempat Perekrutan anda juga biaya hidup selama perjalanan anda tersebut. Waktu perjalanan tidak boleh dikurangi dari cuti tahunan berbayar anda.
Ketika anda mengambil cuti harus disetujui antara anda dan pengusaha anda. Anda harus dapat mengambil semua cuti sekaligus, tetapi kadang dapat dibagi menjadi dua bagian.
Regulasi 2.4 (MLC 2006)
1. Setiap Negara anggota harus meminta Pelaut yang dipekerjakan dikapal yang melayarkan bendera nya diberikan cuti berbayar dengan kondisi yang layak, sesuai dengan ketentuan didalam Code.
2. Pelaut harus diberikan cuti darat demi kemanfaatan kesehatan dan kesejahteraan dan dengan persyaratan operasional posisi nya.
1. Setiap Negara anggota harus meminta Pelaut yang dipekerjakan dikapal yang melayarkan bendera nya diberikan cuti berbayar dengan kondisi yang layak, sesuai dengan ketentuan didalam Code.
2. Pelaut harus diberikan cuti darat demi kemanfaatan kesehatan dan kesejahteraan dan dengan persyaratan operasional posisi nya.
Pemulangan
Untuk memastikan bahwa pelaut dapat pulang kerumah.
Untuk memastikan bahwa pelaut dapat pulang kerumah.
Anda memiliki hak untuk di repatriasi dengan tanpa membayar apapun sesuai dengan kondisi berikut :
⚪Perjanjian kerja laut anda kadaluarsa ketika anda diluar negri.
⚪Pemilik kapal mengakhiri kontrak anda.
⚪Anda menghentikan kontrak anda untuk alasan yang dapat dibenarkan.
⚪Anda tidak dapat menjalankan tugas-tugas anda menurut perjanjian karena alasan sakit, cedera, kapal rusak, berniaga di zona peperangan atau jika pemilik kapal gagal memenuhi kewajiban-kewajiban nya kepada anda.
⚪Perjanjian kerja laut anda kadaluarsa ketika anda diluar negri.
⚪Pemilik kapal mengakhiri kontrak anda.
⚪Anda menghentikan kontrak anda untuk alasan yang dapat dibenarkan.
⚪Anda tidak dapat menjalankan tugas-tugas anda menurut perjanjian karena alasan sakit, cedera, kapal rusak, berniaga di zona peperangan atau jika pemilik kapal gagal memenuhi kewajiban-kewajiban nya kepada anda.
Periode maximum anda dapat diharapkan untuk tetap bekerja diatas kapal sebelum berhak di repatriasi dengan biaya pemilik kapal adalah 12 bulan.
Pemilik kapal tidak diijinkan untuk meminta anda memberikan kontribusi (ikut membayar) dan tidak pula mereka dapat melakukan pengurangan dari gaji anda untuk biaya repatriasi, kecuali anda telah secara serius melanggar ketentuan perjanjian kerja laut anda.
Jika pemilik kapal gagal membayar Pemulangan anda, Negara bendera harus mengambil alih tanggung jawab ini. Jika, untuk suatu alasan negara bendera gagal untuk melakukan hal ini, hubungi konsulat atau misi diplomatik anda. Mereka harus dapat mengurus kepulangan anda dan melakukan klaim atas biaya terhadap negara bendera, yang pada gilirannya negara bendera dapat mengklaim biaya tersebut kepada pemilik kapal. Negara pelabuhan harus membantu anda menemukan cara untuk dapat pulang.
Semua kapal yang melayarkan bendera negara yang telah menandatangani Konvensi ini harus membawa diatas kapal nya dan membuat tersedia bagi pelaut salinan dari ketentuan negara bendera terkait repatriasi.
Pemilik kapal harus membayar untuk Biaya-biaya berikut :
✔️ Rute ke tempat Pemulangan, biasanya melalui udara.
✔️ Akomodasi dan permakanan selama perjalanan liburan.
✔️ Gaji dan tunjangan selama masa perjalanan liburan jika disebutkan dalam PKB atau undang-undang nasional.
✔️ Pengiriman 30 kg dari bawaan anda.
✔️ Perawatan medis dimana diperlukan untuk membuat anda tetap fit pada saat perjalanan.
✔️ Rute ke tempat Pemulangan, biasanya melalui udara.
✔️ Akomodasi dan permakanan selama perjalanan liburan.
✔️ Gaji dan tunjangan selama masa perjalanan liburan jika disebutkan dalam PKB atau undang-undang nasional.
✔️ Pengiriman 30 kg dari bawaan anda.
✔️ Perawatan medis dimana diperlukan untuk membuat anda tetap fit pada saat perjalanan.
Anda harus memiliki hak untuk memilih tempat pemulangan yang anda sukai dari opsi-opsi berikut :
✔️ Tempat dimana anda setuju untuk bergabung dengan kapal.
✔️ Tempat yang dinyatakan dalam PKB.
✔️ Negara tempat anda bermukim.
✔️ Tempat lain yang disetujui pada saat pengikatan kerja.
✔️ Tempat dimana anda setuju untuk bergabung dengan kapal.
✔️ Tempat yang dinyatakan dalam PKB.
✔️ Negara tempat anda bermukim.
✔️ Tempat lain yang disetujui pada saat pengikatan kerja.
Anda harus setuju terhadap opsi apa saja anda lebih sukai pada saat pengikatan kerja.
Jika anda dibawah 18 tahun, telah bekerja paling sedikit 4 bulan pada pelayaran luar negeri anda yang pertama kali, dan menemukan bahwa anda tidak cocok dengan kehidupan di laut, anda harus diberikan kesempatan untuk repatriasi, tanpa anda harus menanggung biayanya, dari tempat berlabuh yang sesuai berikutnya.
Regulasi 2.5 (MLC 2006)
1. Pelaut memiliki hak untuk di repatriasi tanpa harus menanggung biayanya dalam situasi dan dengan kondisi sebagaimana disebutkan dalam Code.
2. Tiap negara anggota harus mewajibkan kapal yang melayarkan benderanya untuk menyediakan jaminan keuangan untuk memastikan bahwa pelaut dapat di repatriasi sesuai dengan ketentuan Code.
1. Pelaut memiliki hak untuk di repatriasi tanpa harus menanggung biayanya dalam situasi dan dengan kondisi sebagaimana disebutkan dalam Code.
2. Tiap negara anggota harus mewajibkan kapal yang melayarkan benderanya untuk menyediakan jaminan keuangan untuk memastikan bahwa pelaut dapat di repatriasi sesuai dengan ketentuan Code.
Baca Selanjutnya: Kompensasi Pelaut untuk kapal hilang atau rusak
Baca juga: Konvensi-Konvensi yang di gabungkan ke dalam MLC
Apakah selama cuti atw liburan pulang gaji tetap di bayar atw TDK?
BalasHapusApa persyaratan nya jika pelaut mengambil cuti nikah?
BalasHapus