Budaya Keselamatan diatas Kapal Soal Jawab (3)
Budaya Keselamatan Kapal
1.Latar belakang ISM Code dianggap sangat diperlukan:
✔️Stastik menunjukkan 80% kecelakaan disebabkan factor manusia, kecelakan yg terjadi menyingkap kesalahan2 terjadi di sector management darat dan kapal, faktor lainnya penyebab kecelakan maritime disebabkan karena kontruksi kapal oleh sebab itu ISM Code sangat di perlukan agar pelayaran dapat berjalan dengan aman dan meminimalisir sekecil mungkin kecelakaan diatas kapal.
2.Bila kapal berada berada di luar sedang DOC sudah harus di Verifikasi kita segera melapor kepada pihak perusahaan agar segera diadakan audit kapal dengan menunjuk auditor yang ditunjuk dan diakui di tempat kita berlabuh atau bersandar kapal berikutnya untuk perpanjang sertifikat DOC sementara
✔️Dampak kelalaian bila perusahaan tidak meminta untuk perbaharuan sertifikat DOC tersebut:
Bila perusahaan tidak mengajukan perbaruan Sertifikat DOC kapal tidak diperbolehkan untuk berlayar sampai perusahaan mengajukan perpanjangan sertifikat DOC nya karena membahayakan pelayaran untuk kapal itu sendiri dan crew kapal.
✔️Dampak kelalaian bila perusahaan tidak meminta untuk perbaharuan sertifikat DOC tersebut:
Bila perusahaan tidak mengajukan perbaruan Sertifikat DOC kapal tidak diperbolehkan untuk berlayar sampai perusahaan mengajukan perpanjangan sertifikat DOC nya karena membahayakan pelayaran untuk kapal itu sendiri dan crew kapal.
3.Company adalah: setiap bentuk badan usaha yg menjalankan setiap jenis usaha yg bersifat tetap dan terus Menerus untuk bertujuan memperoleh keuntungan
Charterer adalah: Penyewa kapal yg berstatus perseorangan atau suatu perusahaan pelayaran sesuai C/P yang disepakati
Ship Owner adalah: Pemilik yg berstatus perseorangan atau secara berkelompok dalam suatu perusahaan Yang menyewakan kapal memilikinya kepada penyewa kapal secara C/P disepakati.
Charterer adalah: Penyewa kapal yg berstatus perseorangan atau suatu perusahaan pelayaran sesuai C/P yang disepakati
Ship Owner adalah: Pemilik yg berstatus perseorangan atau secara berkelompok dalam suatu perusahaan Yang menyewakan kapal memilikinya kepada penyewa kapal secara C/P disepakati.
4.Persyaratan seorang dapat bekerja dikapal yang diatur ISM Code adalah?
✔️Mempunyai kertampilan yg baik yg telah disyratkan STCW 2010 dengan kelengkapan sertifikat Kecakapan pelaut
✔️Memiliki buku pelaut
✔️Memiliki PKL dimana ini merupakan syarat bahwa ada pemilik kapal yang mengikatkan dirinya kepada siPemilik kapal.
✔️Mempunyai kertampilan yg baik yg telah disyratkan STCW 2010 dengan kelengkapan sertifikat Kecakapan pelaut
✔️Memiliki buku pelaut
✔️Memiliki PKL dimana ini merupakan syarat bahwa ada pemilik kapal yang mengikatkan dirinya kepada siPemilik kapal.
5.Langkah langkah kegiatan Auditee dalam External Audite untuk perbaruan Certificat of Compliance COC
✔️dengan melakukan audit untuk mengetahui kelengkapan COC dan masa berlaku sertifikat tersebut Dan keasbsaan dari sertifikat tersebut harus di asbsahkan
✔️dengan melakukan audit untuk mengetahui kelengkapan COC dan masa berlaku sertifikat tersebut Dan keasbsaan dari sertifikat tersebut harus di asbsahkan
6.Pihak2 yang terlibat dalam Implementasi ISM Code dan jelaskan keterlibatan masing-masing?
Pemerintah Negara Bendera Implementasi (dalam fungsinya sebagai Flag State Low
Enforcement) dalam Fungsinya sebagai Port State Control Pemerintah tuan rumah Perusahaan dan Kapal.
✔️Management kapal Nahkoda & ABK pemberlakuan ISM Code tidak menjamin 100% keselamatan pelayaran agar terhindar dari kecelakaan, tetapi dapat mengurangi angka resiko kecelakaan yg akan terjadi dan dengan Implementasi ISM Code akan dihasilkan pembelajaran yg mengarah keperbaikan system secara terus menerus dan menjadikan Kapal sebagai tempat bekerja yg aman bagi pelaut.
7.Dengan pemberlakuan ISM Code maka kesadaran Nahkoda & ABK terhadap keselamatan lebih terjamin dan untuk
Menghindari hal2 kecelakaan kerja ataupun pencemaran dilaut yg semuanya telah diatur dalam aturan-aturan yg ada dalam ISM Code.
Menghindari hal2 kecelakaan kerja ataupun pencemaran dilaut yg semuanya telah diatur dalam aturan-aturan yg ada dalam ISM Code.
8.Keuntungan Familiarization yang di haruskan ISM CODE adalah:
✔️Dapat menjamin personil yg baru dan yg dipindahkan untuk tugas2 baru dapat mengenali dan dengan baik tugas2 yg berhubungan dgn keselamatan dan perlindungan lingkungan,
✔️Serta dapat memastikan Intruksi2 penting dapat diidentifikasi dan didokumentasikan
✔️Menjamin personil baru memiliki pengertian yg memadai dari perundang-undangan yg terkait peraturan dan pedoman
✔️Dapat menjamin personil yg baru dan yg dipindahkan untuk tugas2 baru dapat mengenali dan dengan baik tugas2 yg berhubungan dgn keselamatan dan perlindungan lingkungan,
✔️Serta dapat memastikan Intruksi2 penting dapat diidentifikasi dan didokumentasikan
✔️Menjamin personil baru memiliki pengertian yg memadai dari perundang-undangan yg terkait peraturan dan pedoman
9.Bagaimana dan kapan Familization untuk ABK harus dilaksanakan ?
✔️Biasanya di laksanakan pada waktu ABK baru naik kapal atau baru dipindah kapal agar dapat melaksanakan tugas tugas diatas kapal dan bahasa yang harus dimengerti oleh orang tersebut agar tidak terjadi miss communication atau kesalahan tugas2 di kapal
✔️Prosedur prosedur harus mengalokasikan cukup waktu untuk pengenalan.
✔️Biasanya di laksanakan pada waktu ABK baru naik kapal atau baru dipindah kapal agar dapat melaksanakan tugas tugas diatas kapal dan bahasa yang harus dimengerti oleh orang tersebut agar tidak terjadi miss communication atau kesalahan tugas2 di kapal
✔️Prosedur prosedur harus mengalokasikan cukup waktu untuk pengenalan.
10.Yang dimaksud dengan
Management review adalah suatu tindakan yg di isyaratkan dari kodefikasi keselamatan pelayaran tentang evaluasi efisiensi dari sistem yg berjalan, dan bila perlu meninjau ulang system management yg telah disusun oleh perusahaan
Overriding Authority adalah Hak istimewa Nahkoda yg diberi wewenang penuh mengambil suatau keputusan dengan mengindahkan /mengabaikan semua peraturan yg ada yg berkaitan atau demi keselamatan jiwa dan pencegahan pencemaran lingkungan di laut.
Designated Person adalah Seorang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk melakukan, memantau dan menganalisa semua diatas kapal yang berhubungan dgn efektifitas sistim manajemen keselamatan dan pencegahan pollusi dalam pengoperasian kapal.
Management review adalah suatu tindakan yg di isyaratkan dari kodefikasi keselamatan pelayaran tentang evaluasi efisiensi dari sistem yg berjalan, dan bila perlu meninjau ulang system management yg telah disusun oleh perusahaan
Overriding Authority adalah Hak istimewa Nahkoda yg diberi wewenang penuh mengambil suatau keputusan dengan mengindahkan /mengabaikan semua peraturan yg ada yg berkaitan atau demi keselamatan jiwa dan pencegahan pencemaran lingkungan di laut.
Designated Person adalah Seorang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk melakukan, memantau dan menganalisa semua diatas kapal yang berhubungan dgn efektifitas sistim manajemen keselamatan dan pencegahan pollusi dalam pengoperasian kapal.
11.Persyaratan suatu kapal dapat diberikan SMC adalah:
✔️Copy DOC ada diatas kapal
✔️Prosedur perusahaan ada diatas kapal
✔️Master dan crew telah mendapatkan familizaisasi tentang prosedur perusahaan
✔️Copy DOC ada diatas kapal
✔️Prosedur perusahaan ada diatas kapal
✔️Master dan crew telah mendapatkan familizaisasi tentang prosedur perusahaan
Sebelumnya : Budaya Keselamatan diatas Kapal Soal Jawab ATT 2 (2)Budaya Keselamatan Kapal ATT 2
0 Komentar Untuk "Budaya Keselamatan diatas Kapal Soal Jawab (3) "
Posting Komentar