IBX5980432E7F390 Cara Perpanjang Paspor Pelaut - BLOG PELAUT

Cara Perpanjang Paspor Pelaut

Perpanjang Paspor di Imigrasi Tanjung Priok

Selamat datang di blog pelaut, kali ini saya akan sedikit berbagi pengalaman tentang kepengurusan perpanjang Paspor di imigrasi Tanjung Priok.

Jika kawan khususnya Pelaut hendak
perpanjang Passport Pelaut bisa menyimak dan membaca coretan saya ini berdasarkan pengalaman pribadi setelah melakukan perpanjang Paspor.

Adapun persyaratan yang wajib harus ada dan disiapkan sebelum ke imigrasi itu sebagai berikut :
1. print out pendaftaran antrian paspor online
2. Surat Permohonan paspor
3. formulir Passport (surat perjalanan RI untuk WNI)
4. BST FC
5. EKTP FC
6. KK FC
7. Ijasah umum FC
8. paspor lama FC
dan persyaratan diatas harap dan harus bawa aslinya.

Adapun Daftar biaya kepengurusan Paspor:
1. Paspor 48 halaman = Rp. 355.000,-
2. Elektronik paspor 48 hal = Rp. 655.000,-
3. Penggantian paspor 48 Hal hilang masih berlaku = Rp. 655.000,-
4. Penggantian Paspor 48 Hal rusak masih berlaku = Rp. 355.000,-
5. Penggantian Elektronik paspor 48 Hal hilang masih berlaku = Rp. 1.255.000,-
6. Penggantian Elektronik paspor 48 Hal rusak masih berlaku = Rp. 655.000,-

Datang ke imigrasi bawa berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya, tahapan tahapan pendaftaran dan pengajuan perpanjang paspor dan sebagai informasi dan catatan Saya mengurus perpanjangan paspor di kantor Imigrasi Tanjung Priok kelas 1 :
✔️ lapor dan ambil map, formulir pendaftaran sesuai kepentingan.

✔️ antri kembali untuk panggilan selanjutnya oleh satpam. setelah dipanggil kita diarahkan ke lantai 2 untuk cek berkas, di lantai 2 nanti berkas kita di kumpulan di satpam dan oleh satpam di kumpul ke bagian cek berkas, bila ada kurang diminta melengkapi terlebih dahulu.

✔️ setelah cek berkas selesai dan lengkap nanti map berkas Kita di kasih nomor antrian dengan nomor tertera.

✔️Setelah mendapat nomor antrian, lalu nunggu panggilan untuk cek berkas dan wawancara kemudian antri kembali menunggu untuk antrian foto.

✔️Saat ada panggilan sesuai nomor antrian kita menuju ke loket yang ditunjuk untuk wawancara dan berkas kita di cek, berkas persyaratan dikumpulkan lalu menunggu antrian foto. 

✔️Tahapan selanjutnya setelah dipanggil nama kita (pemohon), kembali ke loket wawancara tadi dan siap2 untuk foto, rekam sidik jari, selesai tahap ini kita di kasih secarik kertas berupa billing pembayaran pengurusan paspor dan untuk pembayaran bisa via bank manapun di luar imigrasi, ATM atau via mobile banking. Sampai tahap ini kita bisa pulang dan melakukan pembayaran sesuai keinginan kita melalui teller Bank, atm atau Mobile banking.

Dan untuk bukti pembayaran billing tadi harap disimpan baik baik karena untuk pengambilan passport kita bila sudah selesai dicetak sesuai waktu yang telah ditentukan pihak kantor Imigrasi. 

Mudah2an info diatas bisa buat gambaran atau referensi bila ada kawan pelaut akan mengurus paspor terutama perpanjang passport, dilain waktu saya akan posting kembali tentang pembayaran billing via atm dan permohonan antrian online. 

Terimakasih telah berkunjung  sukses selalu Pelaut Indonesia. 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

2 Komentar Untuk "Cara Perpanjang Paspor Pelaut"

  1. Apakah bisa pergantian paspor pelaut apabila BST dn buku pelaut suda mati

    BalasHapus
  2. Persyaratanya apa bener gitu,Bukanya Buku pelaut juga bahkan minta rekomendasi dari Disnaker

    BalasHapus