Perpanjang Buku Pelaut di Syahbandar Tanjung Priok
Persyaratan Pengurusan masa layar, Sijil dan Buku Pelaut
Hari ini saya ingin berbagi pengalaman lagi dan ini langsung saya posting ke blog, jadi setelah selesai Upgrading COC (Certificate of Competency) saya meluncur ke Syahbandar utama Tanjung Priok dengan tujuan perpanjang buku pelaut karena sudah waktunya bersiap siap kembali ke dunia kerja dan tiba di lokasi sudah agak siang sekitar jam 9 kurang, dan langsung menuju ke koperasi Syahbandar untuk mengambil dan membeli map pengurusan perpanjang buku pelaut, ketika memasukan berkas ke dalam ternyata untuk pengurusan perpanjang buku pelaut sudah ditutup.
Setelah bertanya kepada petugas, ternyata disarankan untuk datang lebih awal tepatnya 07:30 sudah harus tiba dilokasi, dengan begitu berkas bisa diproses.
Dari cerita pengalaman diatas, bagi kawan-kawan pelaut bila ingin perpanjang atau pengurusan dokumen di Syahbandar Tanjung Priok saya sarankan untuk datang lebih awal di kantor Syahbandar.
Dibawah ini saya tulis persyaratan-persyaratan pengurusan masa layar, sijil dan buku pelaut yang terpampang dipapan pengumuman Syahbandar , mudah mudahan kawan2 Pelaut bisa prepare sebelum mengurus kepentingan di kantor kesyahbandaran utama Tanjung Priok.
Persyaratan Pengurusan Dokumen Masa Layar:
1. Persyaratan pengurusan Updating & Upgrading Sertifikat COC (Certificate of Competency) untuk ANT & ATT melampirkan :- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy sertifikat ANT / ATT
pengalaman minimal 12 bulan
2. Persyaratan Revalidasi sertifikat COP (Certificate of Proficiency) untuk BST, SCRB, AFF, MEFA, dll melampirkan:
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy sertifikat COP yang akan direvalidasi
Pengalaman minimal 3 bulan
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy sertifikat COP yang akan direvalidasi
Pengalaman minimal 3 bulan
3. Persyaratan Pasca Prola (Cadet) melampirkan:
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy BST
- Foto copy Buku saku
- Foto Copy condite
- Fotocopy mutasi on/off
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy BST
- Foto copy Buku saku
- Foto Copy condite
- Fotocopy mutasi on/off
Kantor kesyahbandaran utama Tanjung Priok
jl. Padamarang no. 4 pelabuhan Tanjung Priok
jl. Padamarang no. 4 pelabuhan Tanjung Priok
Persyaratan Pengurusan Sijil ON / OFF Buku pelaut:
1. Untuk kapal Dalam NegeriSijil Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Mutasi Turun
Sijil ON /OFF melampirkan :
- Buku Pelaut
- PKL / Mutasi naik
- Mutasi Turun
2. Untuk Kapal Luar negeri
Sijil Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Passport
Sijil ON / OFF melampirkan :
- Buku Pelaut
- Agreement / LG
- Passport
Sijil Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Passport
Sijil ON / OFF melampirkan :
- Buku Pelaut
- Agreement / LG
- Passport
3. Untuk Cadet
Sijil ON /Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Buku saku
- Condite
- Mutasi Naik + Turun
Catatan :
Untuk penyijilan, buku pelaut harus sudah di tanda tangani dan di stempel oleh Nahkoda kapal.
Sijil ON /Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Buku saku
- Condite
- Mutasi Naik + Turun
Catatan :
Untuk penyijilan, buku pelaut harus sudah di tanda tangani dan di stempel oleh Nahkoda kapal.
Baca Juga : Inspeksi Vetting Pertamina
Persyaratan Pengurusan Perpanjangan Buku Pelaut:
- Melampirkan Buku pelaut- Untuk buku pelaut yang sudah online, melampirkan hasil pendaftaran online yang telah didaftarkan melalui website pelaut.dephub.go.id
Persyaratan Pengurusan Buku Pelaut Online
1. Pembuatan Buku pelaut online baru (Pelaut baru)- Fotocopy sertifikat pelaut (BST atau ijasah pelaut)
- SKCK
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah= mesin dan latar biru =deck)
- FC KTP
- Print Out data sertifikat pelaut
- Surat pernyataan belum memiliki Buku Pelaut.
2. Penggantian Buku pelaut
- Buku Pelaut lama
- FC sertifikat pelaut
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah =mesin, latar belakang biru = deck)
- FC KTP
- Buku Pelaut lama
- FC sertifikat pelaut
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah =mesin, latar belakang biru = deck)
- FC KTP
3. Penggantian Hilang Buku pelaut
- FC Buku Pelaut lama
- surat keterangan kehilangan / LKK
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah =mesin, latar belakang biru = deck)
- FC KTP
- Print Out data sertifikat
- Surat keterangan Masa layar.
- FC Buku Pelaut lama
- surat keterangan kehilangan / LKK
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah =mesin, latar belakang biru = deck)
- FC KTP
- Print Out data sertifikat
- Surat keterangan Masa layar.
Baca juga : Pembuatan Masa Layar di Kesyahbandaran Tanjung Priok
Baca juga : Pengurusan Buku Pelaut di KSOP CILACAP
Saya mau ngurus buku pelaut saya di jakarta, perihal legacy yg belum rampung. Mohon infonya
BalasHapusMaaf gmna cara bikin buku pelaut baru terus taro pengahlaman lama di buku pelaut baru.. tolong info
BalasHapusTp ada klo udh jadi buku pelaut aku yg baru mau aku masukin lgi pengahlaman baru tp blm di setepel sm kantor aku yg di berakatin aku thn lalu gmna ya caranya mau masukinya ya. Maaf infonya
BalasHapusPermisi mau nanya , kalo perpanjang buku pelaut di syahbandar tanjung priok itu pake SKCK ngga ya ?? Yang tau mohon untuk di comment . Terimakasih .
BalasHapustidak pake skck mas.. tks
HapusPersyaratannya selain bawa buku pelaut apalagi mas?
Hapuspengalaman kemaren tidak ada, cuma beli map saja dikoperasi ngomong ke petugas koperasi mau perpanjang bukpel.. nanti di arahkan juga.
HapusKlw daftar ol bisa gk yah and cara nya gimana sy cari2 di sini tp tidak ada cara masuk nya untuk daftar ok takut nya kuota penuh karna jakarta masih pbb bos ku
HapusKalau mau perpanjang bukubpelaut online tapi tidak tau emailnya gimana bang..dulu buatnya pake calo
BalasHapusdulu waktu daftar buku pelaut online emailnya pake yg mana?tanya sm calonya mas...buku pelautku belum tak rubah ke online jadi belum bisa share pengalaman untuk buku pelaut online
Hapusuntuk ganti buku plaut biaya ny brapa ya
BalasHapusdan brapa hati
Mohon info nya...
BalasHapusBuku pelaut saya 2017 sudah mati.
Trus saya mau perpanjang apa bisa atau gak ya kawan.
Apa harus saya buat buku pelaut baru atau gmna ?
Ingo solusi
HapusPrint out sertifikat maksudnya gimana mas?
BalasHapusbisa gak buku pelaut di legalisir ? jika bisa, gimana caranya dan dimana ? biayanya berapa ? terima kasih
BalasHapusuntuk datang ke syabandar tanjung priok apakah harus pakai seurat rapit tes ya ?
BalasHapusMau ganti buku pelaut persyaratannya apa aja ya
BalasHapushttps://dokumenpelaut.dephub.go.id/pelaut/buku/permohonan/printpreview/PR202205069692
BalasHapuslink di atas web resmi HUBLA terupdate, lengkap dengan RS yang di tunjuk dan persyaratan BUKPEL, dan KSOP yang bisa menerbitkan.. selamat mencoba. dan berusaha tanpa pihak ke 3, terima kasih.