Rangkuman Bahan Modeling ATT 2 (2)
Bahan-Bahan Oral / Modeling ATT 2
Lanjutan
4. Kata SOLAS adalah singkatan dari "Safety of Life at Sea" atau International Convention for Safety of Life at Sea.
Dalam Bhs. indonesia "SOLAS" yaitu "Keselamatan Jiwa di Laut ". Solas telah di setujui oleh 13 negara pd tahun 1914, yaitu setelah terjadinya peristiwa Tenggelamnya Kapal Titanic di Tahun 1912.
Sebelumnya : Rangkuman bahan modeling att-2
4. Kata SOLAS adalah singkatan dari "Safety of Life at Sea" atau International Convention for Safety of Life at Sea.
Dalam Bhs. indonesia "SOLAS" yaitu "Keselamatan Jiwa di Laut ". Solas telah di setujui oleh 13 negara pd tahun 1914, yaitu setelah terjadinya peristiwa Tenggelamnya Kapal Titanic di Tahun 1912.
Badan Internasional yg sangat berperan mengenai SOLAS yaitu IMCO.
IMCO sendiri, adalah suatu badan internasional (Inter Governmental Maritime Consultative Organization), yng pada tahun 1959 sudah mengambil alih beberapa konvensi yg telah di tetapkan, termasuk di dalamnya yaitu tentang SOLAS (Keselamatan Jiwa di Laut) tahun 1948 dan Prevention of the Pollution of the Sea by Oil (Pencegahan Polusi di Laut oleh Minyak) tahun 1954. Pada thn 1982 IMCO berubah menjadi IMO (International Maritime Organization).
Di dalam Solas 74/78 Chapter 1 Part B-Surveys and Certificates diatur juga sistim pelaksanaan survey dan sertifikasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut.
Seluruh kapal diharuskan melalui pemeriksaan yang meliputi inspeksi terhadap struktur dari konstruksi kapal, permesinan kapal dan seluruh peralatan kapal agar bisa mendapatkan sertifikat sebagai berikut :
1.Cargo Ship Safety Construction Certificate
2.Cargo Ship Safety Equipment Certificate
3.Cargo Ship Safety Radiotelegraphy Certificate
4.Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate
⚪Safety Equipment, peralatan echo sounding, gyro compass, pemadam kebakaran dan Inert Gas System (IGS) tanker yg berumur diatas 10 tahun harus diperiksa 1 (satu) kali setiap tahun untuk mengetahui bahwa kondisi dari alat keselamatan tersebut tetap baik,
⚪Peralatan radio & Radar yg ada di sekoci harus dilakukan pemeriksaan setiap 1 tahun (12 bulan) - Semua aspek konstruksi dan struktur yang menyangkut keselamatan diluar yang tersebut diatas, harus diperiksa setiap 5 (lima) tahun.
⚪Bagian² yg diperiksa termasuk steering gear controls, bagian luar lambung kapal bagian struktur kapal, sistim bongkar muat dan pipa bahan bakar. Selain itu semua kapal dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Badan yang berwenang selama sertifikat tsb masih berlaku untuk menjamin bahwa kapal dan peralatannya tetap dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan dengan aman.
⚪Peralatan radio & Radar yg ada di sekoci harus dilakukan pemeriksaan setiap 1 tahun (12 bulan) - Semua aspek konstruksi dan struktur yang menyangkut keselamatan diluar yang tersebut diatas, harus diperiksa setiap 5 (lima) tahun.
⚪Bagian² yg diperiksa termasuk steering gear controls, bagian luar lambung kapal bagian struktur kapal, sistim bongkar muat dan pipa bahan bakar. Selain itu semua kapal dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Badan yang berwenang selama sertifikat tsb masih berlaku untuk menjamin bahwa kapal dan peralatannya tetap dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan dengan aman.
5. MARPOL 1973/1978 dapat dibagi dalam 3 (tiga) katagori :
a. Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran
b. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran
c. Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut MARPOL Sebagai hasilnya adalah “ International Convention for the Prevention of Pollution from Ships “ tahun 1973 yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention) Protocol tehun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.
MARPOL 1973/1978 memuat 5 (lima) Annexes yakni :
1. Annex I - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh Minyak (OIL)
2. Annex II - Peraturan-peraturan untuk pengawasan pencemaran oleh zat-zat cair beracun dalam jumlah besar (Nuxious Substances) Mulai berlaku 6 April 1987
3. Annex III - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemarean oleh zat-zat berbahaya yang diangkut melalui laut dalam kemasan, atau peti atau tangki jinjing atau mobil tangki dan gerbong tangki (Hamful Sub-Stances), 1 juli 1991
4. Annex IV - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari
kapal (Sewage), 27 sept 2003
5. Annex V - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh sampah dari
kapal (Garbage), 31 Desember 1988
6. Annex VI - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran udara dari kapal-kapal.
1. Annex I - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh Minyak (OIL)
2. Annex II - Peraturan-peraturan untuk pengawasan pencemaran oleh zat-zat cair beracun dalam jumlah besar (Nuxious Substances) Mulai berlaku 6 April 1987
3. Annex III - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemarean oleh zat-zat berbahaya yang diangkut melalui laut dalam kemasan, atau peti atau tangki jinjing atau mobil tangki dan gerbong tangki (Hamful Sub-Stances), 1 juli 1991
4. Annex IV - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari
kapal (Sewage), 27 sept 2003
5. Annex V - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh sampah dari
kapal (Garbage), 31 Desember 1988
6. Annex VI - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran udara dari kapal-kapal.
Selanjutnya : Rangkuman Bahan Modeling ATT 2 (3)
0 Komentar Untuk "Rangkuman Bahan Modeling ATT 2 (2)"
Posting Komentar