Rangkuman Bahan Modeling ATT 2 (3)
Bahan-Bahan Oral / Modeling ATT 2
B. ISI PERATURAN MARPOL
1. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships to tahun 1973.2. Protocol of 1978
a. Protocol I
b. Protocol II mengenai Arbitrasi
C. Tanggung Jawab dan tugas tugas Negara Anggota MARPOL 1973/78
1. Menyetujui MARPOL 73/78 – Pemerintah suatu negara2. Memberlakukan Annexexes I dan II – Administrasi hukum / maritim
3. Memberlakukan optimal Annexes & melaksanakan – Administrasi hukum / maritim.
4. Melarang pelanggaran – Administrasi hukum / maritim
5. Membuat sanksi – Administrasi hukum / maritim
6. Membuat petunjuk untuk bekerja – administrasi maritim
7. Memberitahu Negara-negara yang bersangkutan – administrasi maritim.
8. Memberitahu IMO – Administration maritim
9. Memeriksa kapal – Administrasi maritim
10. Memonitor pelaksanaan – Administrasi maritim
11. Menghindari penahanan kapal – Administrasi kapal
12. Laporan kecelakaan – Administrasi maritim / hukum
13. laporan dokumen ke IMO (Article 11) disediakan – Administrasi maritim
14. Menginspeksi kerusakan kapal yang menyebabkan pencemaran dan melaporkannya – Administrasi maritim.
15. Fasilitas penampungan yang sesuai peraturan disediakan – Administrasi maritim.
Definisi bahan² pencemar dimaksud berdasarkan MARPOL 73/78 yaitu sbb:
1. “Minyak” yaitu segala jenis minyak bumi seperti minyak mentah (crude oil) bahan bakar (fuel oil), kotoran minyak (sludge) dan minyak hasil penyulingan (refined product)
2. “Naxious liquid substances”. Adalah barang cair yang beracun dan berbahaya hasil produk kimia yang diangkut dengan kapal tanker khusus (chemical tanker).
1. “Minyak” yaitu segala jenis minyak bumi seperti minyak mentah (crude oil) bahan bakar (fuel oil), kotoran minyak (sludge) dan minyak hasil penyulingan (refined product)
2. “Naxious liquid substances”. Adalah barang cair yang beracun dan berbahaya hasil produk kimia yang diangkut dengan kapal tanker khusus (chemical tanker).
Bahan kimia dimaksud dibagi dalam 4 kategori (A,B,C, dan D) berdasarkan derajad toxic dan kadar bahayanya.
Kategori A : Sangat berbahaya (major hazard). Karena itu muatan termasuk bekas pencuci tanki muatan dan air balas dari tanki muatan tidak boleh dibuang ke laut.
Kategori B : Cukup berbahaya. bila terjadi tumpah ke laut memerlukan penanganan khusus (special anti pollution measures).
Kategori C : bahaya kecil atau potensi bahaya kurang (minor hazard) membutuhkan bantuan yang agak khusus.
Kategori D : Tidak membahayakan, memerlukan sedikit perhatian pada penanganannya
Kategori A : Sangat berbahaya (major hazard). Karena itu muatan termasuk bekas pencuci tanki muatan dan air balas dari tanki muatan tidak boleh dibuang ke laut.
Kategori B : Cukup berbahaya. bila terjadi tumpah ke laut memerlukan penanganan khusus (special anti pollution measures).
Kategori C : bahaya kecil atau potensi bahaya kurang (minor hazard) membutuhkan bantuan yang agak khusus.
Kategori D : Tidak membahayakan, memerlukan sedikit perhatian pada penanganannya
1. “Hamfull substances” Adalah barang-barang yang dikemas dalam dan membahayakan lingkungan kalau sampai jatuh ke laut.
2. Sewage”. Adalah kotoran-kotoran dari toilet, WC, urinals, ruangan perawatan, kotoran hewan serta campuran dari buangan tersebut.
3. “Garbage” yaitu tempat sampah² berbentuk sisa barang atau material hasil dari kegiatan di atas kapal atau kegiatan normal lainnya di atas kapal.
2. Sewage”. Adalah kotoran-kotoran dari toilet, WC, urinals, ruangan perawatan, kotoran hewan serta campuran dari buangan tersebut.
3. “Garbage” yaitu tempat sampah² berbentuk sisa barang atau material hasil dari kegiatan di atas kapal atau kegiatan normal lainnya di atas kapal.
Regulation 13, Segregated Ballast Tanks (SBT), Dedicated Clean Tanks Ballast (CBT) and Crude Oil Washing (COW)
⚪Segregated Ballast Tanks (SBT) : Tanki khusus air balast yang mutlak terpisah dari tanki muatan minyak maupun tanki bahan bakar minyak. Sistem pipa juga harus terpisah, pipa air balast tidak boleh melewati tanki muatan minyak.
⚪Dedicated Clean Ballast Tanks (CBT) : Tangki bekas muatan dibersihkan untuk diisi dgn air balast. Air balast dari tanki tsb, jika dibuang ke laut tidak akan tampak bekas minyak di atas permukaan air dan apabila dibuang melawati alat pengontrol minyak (Oil Dischane Monitoring), minyak dalam air tidak boleh lebih dari 13 ppm.
⚪Crude Oil Washing (COW) : Muatan minyak mentah (Crude Oil) yang disirkulasikan kembali sbg media pencuci tanki yg sedang dibongkar muatannya utk mengurangi endapan minyak tersisa dalam tanki.
⚪Crude Oil Washing (COW) : Muatan minyak mentah (Crude Oil) yang disirkulasikan kembali sbg media pencuci tanki yg sedang dibongkar muatannya utk mengurangi endapan minyak tersisa dalam tanki.
Ketentuan Annex I Reg.9. “Control Discharge of Oil” menyebutkan bahwa pembuangan minyak atau campuran minyak hanya diperbolehkan jika :
⚪Tidak di dalam “Special Area” seperti Laut Mediteranean, Laut Baltic, Laut Hitam, Laut Merah dan daerah Teluk.
⚪Posisi atau area pembuangan lebih dari 50 mil laut dari daratan
⚪Pembuangan Dilakukan Waktu Kapal sedang berlayar
⚪Tidak membuang minyak lebih dari 30 liter /natical mile
⚪Tidak membuang minyak lebih besar dari 1 : 30.000 dari total jumlah muatan.
6. STCW (Standar of Training, Certification and Watchkeeping) adalah Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut .
Tujuan utk membuat STCW selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pd tahun 1995.
Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan melalui
Amandemen baru, yaitu:
1. Sertifikat Kompetensi dan Endorsementnya hanya boleh dikeluarkan oleh Pemerintah sehingga mengurangi kemungkinan sertifikat kompetensi dipalsukan.
2. Pelaut yang sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai Standard medis umum utk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang.
3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan pelaut.
4. Pengenalan metodologi pelatihan secara modern seperti pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran berbasis web.
5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan maksud untuk mengurangi kelelahan.
6. Memperkenalkan persyaratan² tambahan utk menghindari alkohol & penyalahgunaan zat terlarang.
7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diupdate mengikuti perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan.
8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi. STCW, Tanker dan Kapal Tanker:
Sekarang akan ada 3 kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu:
• Awak kapal tanker Minyak.
• Awak kapal tanker Kimia.
• Awak kapal tanker Gas Cair.
Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas 2 tingkat, yaitu :
• Dasar (saat ini disebut asisten).
• Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
STCW : Tugas Jaga.
Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana pelaut diperlakukan.
7.MLC (Maritime Labour Convention) adalah Konvensi tentang Pekerja Maritim. MLC 2006 ini adalah instrument hukum yang dibuat oleh Organisasi Pekerja Internasional (International Labour Organization – ILO) di adopsi Februari 2006 di Jenewa, Swiss. Sesuai dgn kebiasaan internasional, sebuah konvensi multilateral tdk bisa diberlakukan seketika, menunggu sampai sejumlah anggota meratifikasi konvensi tsb.
Sesuai dengan salah satu artikel pada MLC 2006, konvensi ini baru bisa diberlakukan (come into force) satu tahun setelah 30 negara anggota atau sejumlah negara yang mewakili 33% gross tonnage armada internasional telah meratifikasinya.
Pada tanggal 20 Agustus 2012 persyaratan tersebut telah terpenuhi setelah Rusia dan Philippines meratifikasi dan berlaku pd 20 Agustus 2013.
Keuntungan :
MLC tahun 2006 ini sebenarnya merupakan rangkuman dari konvensi-konvensi ILO sebelumnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor maritim (Pelaut).
Jika Maritime Labour Convention (MLC) 2006 ini diberlakukan, beberapa hak para pelaut akan dapat terpenuhi yaitu:
✔️ Tempat bekerja yg aman (safe and secure) sesuai dgn standar keselamatan yang layak;
✔️ Syarat perjanjian kerja yg wajar (fair terms of employment);
✔️ Kerja dan kondisi tempat kerja dikapal yang layak; dan
✔️ Perlindungan kerja, perawatan kesehatan, kesejahteraan dan bentuk lainnya terhadap perlindungan social (Health protection, medical care, welfare measures and other forms of social protection).
Selanjutnya : Rangkuman Bahan Modeling ATT 2 (4)
0 Komentar Untuk "Rangkuman Bahan Modeling ATT 2 (3)"
Posting Komentar