Sekoci Penolong dan alat Penyelamat jiwa 2
Sekoci Penolong dan alat Penyelamat jiwa 2
Sebelumnya : Sekoci Penolong dan Alat Penyelamat Jiwa
Sekoci penyelamat (rescue boat)
Ialah Sekoci yang dirancang khusus untuk memberikan pertolongan kepada orang yang jatuh ke laut. Orang dalam keadaan bahaya dilaut.Persyaratan dan perlengkapan ialah
- Panjang tak kurang dari 3,8 dan tak lebih 8,5 m
- Mampu mengangkut 5 orang, serta harus di lengkapi penutup di bagian depan.
- Memiliki kecepatan + 6 knot.
- Mampu berolah gerak untuk mengangkat orang yang jatuh kelaut dengan kecepatan + knot
- Dilengkapi dengan dayung pedal, 1 pedoman magnet, 1 jangkar apung, 1 tali tambat, 1 tali keselamatan, 1 senter kedap air, 1 peluit isyarat bunyi lainnya.
- Perlengkapan P3K satu set
- Lampu sorot yang mampu menerangi jarak 180 m selama 6 jam atau 3 jam
- 1 set “ mermal protected aid.
Persyaratan jumlah
Kapal penumpang
- GRT > 500 satu tiap sisi kapal
- GRT < 500 satu saja
- Kapal penumpang Ro – Ro memiliki rescue boat cepat (fast rescue boat)
Kapal barang
Wajib memiliki sedikitnya satu rescue boat atau sekoci penolong dapat juga dipergunakan untuk penyelamatan dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pejabat yang terkait.
Pelampung penolong (life buoy)
Syarat – syaratnya :- Memiliki diameter luar 800 mm dan diameter dalam 400 mm.
- Dibuat dari bahan apung yang menyatu
- Dapat mengapung selama 24 jam dengan beban besi 14,5 kg
- Mampu di lemparkan dari ketinggian 30 m.
- Di lengkapi tali pengaman d: 9,5 mm dengan panjang tali 4 x d luar
- Dilengkapi dengan alat pemantul, cahaya, peluit
- Tidak boleh rusak pengaruh minyak.
- Warna harus mencolok (orange) diberi label nama perusahaan dan dilengkapi dengan lampu, paling sedikit 6 buah
- Mudah dipakai, disiapkan apabila terjadi bahaya.
Jumlah Life Bouy
Untuk penumpang jumlahnya tergantung panjang kapal :
Panjang Kapal Jumlah Pelampung
- kurang dari 60 m = 8 buah
- antara 60 – 120 m = 12 buah
- antara 120 – 180 m = 18 buah
- antara 180 – 240 m = 24 buah
- antara 280 m = 30 buah
Untuk jumlah kapal barang paling sedikit 8 buah
Panjang Kapal dan Jumlah Pelampung
- kurang dari 100 m = 8 buah
- antara 100 – 150 m = 10 buah
- antara 150 – 200 m = 12 buah
- antara 200 m = 14 buah
Jacket Penolong
(Life Jacket)Syarat-syaratnya :
- Harus dibuat dari bahan yang baik yang dapat mengangkut muka orang daridalam air dengan beban tertentang, dari suatu sudut miring.
- Tidak boleh rusak karena pengaruh minyak
- Tidak terbakar/meleleh setelah terkurung api selama waktu 2 detik
- Mudah dan cepat digunakan (+ 1 menit)
- Harus tahan dari lompatan pada ketinggian minim 4,5 m
- Memiliki daya apung dan stabilitas tinggi
- Dilengkapi peluit dan lampu dengan intensitas cahaya 0,75 x dengan daya tahan minim 8 jam.
- Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya.
Pakaian Cebur
(immersion suit)Persyaratan umum
- Dibuat dari bahan tahan air
- Dapat digunakan bersama-sama dengan baju berenang dan mudah untuk pemakaian (2 menit)
- Tidak mudah terbakar + 2 menit, serta dapat menutupi seluruh tubuh kecuali muka.
- Bagian tangan harus memakai sarung tangan secara khusus.
- Di lengkapi dengan perangkat untuk mengurangi udara yang terperangkap dibagian kaki pakaian.
- Dapat digunakan untuk melompat dari ketinggian min 4,5 tanpa dapat dimasuki air.
- Memiliki daya apung dan dilengkapi lampu, peluit, tanda – tanda lainnya pada baju tersebut.
- Pada kapal barang dan penumpang dengan sekoci tertutup, paling sedikit tiga buah baju harus dibawa.
Sarana Pelindung Panas Tubuh
(thermal protective aid)Syarat-syaratnya :
- Dibuat dari bahan tahan air dan memiliki daya panas lebih dari 0,25 w/mk.
- Menutupi seluruh badan pemakai kecuali mata
- Mudah dipakai dan dibuka didalam air dalam waktu 2 menit.
- Harus berfungsi dengan baik pada suhu air laut antara - 30° C s/d + 20° C.
- Harus dapat dipakai dengan baju berenang
- Untuk kapal penumpang dan barang dengan sekoci penolong tidak tertutup.
Sekoci dan alat keselamatan jiwa
a. Fungsi, jenis dan jumlah sekoci
b. Persyaratan masing – masingnya
c. Fungsi, jenis dan jumlah alat penyelamatan jiwa lainnya.
Sumber dari:
Buku Diklat Khusus Perkapalan Pertamina, edisi tahun 2005
0 Komentar Untuk "Sekoci Penolong dan alat Penyelamat jiwa 2"
Posting Komentar