IBX5980432E7F390 Jaminan Sosial Bagi Pelaut Menurut MLC 2006 - BLOG PELAUT

Jaminan Sosial Bagi Pelaut Menurut MLC 2006

Jaminan Sosial Bagi Pelaut

Lanjutan - Hak Asasi Pelaut (13)

Apa yang harus dicakup dalam prosedur dan praktik keselamatan dan kesehatan kerja?

  • Fitur-fitur struktural kapal termasuk resiko-resiko terkait akses dan asbestos.
  • Permesinan jika di perlukan, pengusaha berkewajiaban untuk menyediakan penjaga untuk mesin-mesin. Anda seharusnya tidak mengoperasikan mesin jika penjaga tidak disediakan.
  • Efek yg nampak atas suhu tinggi dan rendah yg ekstrim. 
  • Efek dari kebisingan di ruang kerja dan ruang kegiatan termasuk intruksi terkait bahaya, ketentuan peralatan pelindung, asesmen risiko dan pengurangan tingkat paparan.
  • Efek dari faktor-faktor ambien. termasuk asap tembakau.
  • Langkah keselamatan khusus didek dan dibawahnya.
  • Penanganan manual untuk muatan dan peralatan bongkar muat.
  • Pencegahan kebakaran dan pemadat kebakaran.
  • Jangkar, rantai dan lines.
  • Kargo berbahaya dan ballast (pemberat kapal).
  • Perlindungan pelindung pribadi.
  • Bekerja dalam ruang tertutup.
  • Efek kelelahan fisik dan mental.
  • Efek ketergantungan obat-obatan dan alkohol.
  • Perlindungan dan pencegahan HIV/AIDS.
  • Tanggap darurat dan kecelakaan.
Artikel sebelumnya: Tanggung Jawab Pemilik Kapal Terhadap Kesehatan Pelaut CATATANKU, KUMPULAN MATERI DIKLAT
Pelaut Muda
Pelaut muda tidak boleh di harapkan untuk melakukan pekerjaan beresiko tinggi tanpa pengawasan, atau kerja malam kecuali untuk tujuan pelatihan.

Regulasi 4.3 (MLC 2006)

  1. Tiap Negara Anggota harus memastikan bahwa pelaut di kapal yg melayarkan benderanya disediakan perlindungan kesehatan kerja dan tinggal, bekerja dan berlatih diatas kapal dengan lingkungan higienis yang selamat.
  2. Tiap Negara Anggota harus mengembangkan dan mengesahkan panduan nasional untuk pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal yang melayarkan benderanya, setelah konsultasi dengan perwakilan pemilik kapal dan organisasi pelaut dan mempertimbangkan aturan-aturan yg berlaku, panduan dan standar yg di rekomendasikan oleh organisasi-organisasi internasional, administrasi nasional dan organisasi industri maritim.
  3. Tiap Negara Anggota harus mengadopsi undang-undang dan regulasi serta langlah-langkah lain yg menangani persoalan-persoalan yg ditentukan didalam Code, dengan mempertimbangkan instrumen-instrumen internasioanl yg relevan, dan menetapkan standar perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta pencegahan kecelakaan di kapal yg melayarkan benderanya.

Akses terhadap fasilitas kesejahteraan yg berbasis didarat.
Untuk memastikan bahwa pelaut yg ada diatas kapal memiliki akses terhadap fasilitas-fasilitas dan layanan-layanan yg berbasis di darat untuk melindungi kesehatan dan kebugaran mereka.

Konvensi ini mendorong didirikannya fasilitas-fasilitas kesejahteraan yg berbasis di pelabuhan. Mereka harus dapat dengan mudah di akses oleh anda terlepas kebangsaan, ras, warna, jenis kelamin, agama, pendapat politik, kelas sosial dan bendera kapal anda. Idealnya fasilitas-fasilitas tersebut termasuk ruang pertemuan dan rekreasi serta fasilitas-fasilitas untuk olah raga, edukasi, kebutuhan keagamaan dan konseling pribadi. Demi kepentingan kesehatan dan kebaikan anda, setiap upaya harus dibuat oleh orang yg bertanggung jawab di pelabuahan dan diatas kapal anda untuk memperbolehkan anda mengambil cuti darat sesegera mungkin setelah kedatangan di pelabuhan.


Anda harus di berikan informasi tentang fasilitas-fasilitas yg tersedia untuk anda dan diberitahukan tentang undang-undang serta tradisi setempat, yang jika di langgar akan membahayakan kebebasan anda.


Harus ada dewan kesejahteraan untuk memastikan bahwa layanan-layanan pelaut di sediakan secara memadai.


Konsulat.

Agar anda tidak mmendapatkan kesulitan di pelabuhan asing, anda harus memiliki akses ke konsulat anda (jika ada) dan harus kerja sama yang baik antara konsulat anda dengan pihak berwenang setempat. Jika anda di tahan, kasus anda akan ditangani dengan segera dan sah secara hukum. Anda dapat mencari bantuan dan perlindungan baik dari Negara kebangsaan anda atau dari Negara Bendera kapal anda, sehingga anda harus memastikan bahwa keduanya segera diinformasikan jika anda ditahan di luar negeri.

Regulasi 4.4

  1. Tiap Negara Anggota harus memastikan bahwa fasilitas-fasilitas kesejahteraan yang berbasis didarat , dimana mereka keluar, dapat diakses dengan mudah. Tiap Negara anggota juga mempromosikan pembangunan fasilitas-fasilitas kesejahteraan, seperti yg terdaftar di Code, di pelabuhan-pelabuhan yg dituju untuk menyediakan pelaut di kapal yg berada di pelabuhan-pelabuhan tersebut dengan akses terhadap fasilitas dan layanan kesejahteraan yg memadai.
  2. Tanggung jawab dari tiap Negara Anggota berkenaan dengan fasilitas yg berbasis di darat, seperti fasilitas dan layanan kesejahteraan, budaya, rekreasi dan informasi, ditetapkan di dalam Code.

Jaminan Sosial.
Untuk memastikan langkah-langkah di ambil dengan maksud menyediakan kepada pelaut dengan akses terhadap perlindungan jaminan sosial.

Anda dan orang yg menjadi tanggungan anda memiliki hak untuk mengakses perlindungan jaminan sosial sepanjang di tentukan oleh undang-undang nasional.


Di beberapa Negara jaminan sosial disediakan oleh Negara melalui perpajakan. Di negara-negara lainnya tergantung individu-individu sendiri untuk mengambil asuransi atau melakukan pengaturan melalui skema perusahaan. Sebagai pelaut anda mungkin dapat dicakup oleh undang-undang dari Negara asal anda atau Negara bendera, yg manapun, ketentuan tersebut tidak boleh lebih buruk daripada pekerja yg bekerja di darat di Negara tersebut.



Apa yang di maksud dengan "Jaminan Sosial" ?

Daftar berikut menunjukan program yang berbeda yg anda perlu pertimbangkan ketika memeriksa perlindungan apa saja yg diberikan kepada anda?
  • Perawatan medis
  • benefit sakit
  • Benefit pengangguran
  • Benefit hari tua
  • Benefit cedera kerja
  • Benefit keluarga
  • Benefit melahirkan
  • Benefit invaliditas
  • Benefit survivor (korban selamat)

MLC bertujuan untuk mendorong perlindungan jaminan sosial yg lebih luas bagi pelaut. Negara yg menandatangani konvensi ini harus menyediakan paling tidak tiga dari daftar diatas, tiga hal yg di rekomendasikan adalah: 
  • Perawatan medis
  • Bebefit sakit
  • Benefit cedera kerja

Normalnya ini harus di lakukan oleh otoritas Negara dimana anda menetap, tetapi dapat juga diatur melalui perjanjian dengan Negara bendera atau melalui pengusaha atau serikat pekerja/ serikat buruh anda. Anda mungkin harus membayar kontribusi (iuran) untuk program-program tersebut. Poinnya adalah bahwa anda tidak boleh lebih buruk dalam hal jaminan sosial, meskipun anda memilih untuk berkarir di laut.

Dalam hal terjadi perselisihan terkait ketentuan jaminan sosial, harus ada prosedur penyelesaian yg fair dan efektif.

Perjanjian kerja laut anda harus secara jelas menyatakan aspek-aspek perlindungan jaminan sosial yg disediakan oleh pemilik kapal, pengurangan yg sesuai dengan perundangan yg diambil dari gaji anda (untuk dibayarkan pada program jaminan sosial Negara tersebut) dan kontribusi lain yg pemilik kapal harus membayar untuk anda.

Dimana pemilik kapal memiliki tanggungt jawab untuk membuat pembayaran-pembayaran jaminan sosial untuk anda, Negara bendera harus memastikan kepatuhannya.


Regulasi 4.5 (MLC 2006)

  1. Tiap Negara Anggota harus memastikan bahwa semua pelaut dan,jika ditetapkan di dalam undang-undang nasional, yang menjadi tanggungannya memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial sesuai dengan Code tanpa prasangka meskipun demikian untuk kondisi yg lebih disukai meurjuk paragraf 8 pasal 19 dari Konstitusi.
  2. Tiap Negara Anggota mulai mengambil langkah, menurut situasi nasioanlnya, baik secara individu negara maupun melalui kerjasama internasional, untuk mencapai perlindungan jaminan sosial yg komprehensif secara progresif bagi pelaut.
  3. Tiap Negara Anggota harus memastikan bahwa pelaut yg menjadi subyek dari legislasi jaminan sosial dan jika ditetapkan dalam undang-undang nasionalnya, yg menjadi tanggungannya berhak atas benefit dari perlindungan jaminan sosial dengan tidak dikurangi dari yg dinikmati oleh pekerja di darat.
Panduan dari ITF tentang MLC 2006 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Jaminan Sosial Bagi Pelaut Menurut MLC 2006"

Posting Komentar