IBX5980432E7F390 Mengawal Hak Hak Pelaut - BLOG PELAUT

Mengawal Hak Hak Pelaut

Lanjutan - Hak Asasi Pelaut (14)

3. Mengawal Hak-Hak Pelaut

Hak 5: Kepatuhan dan Penegakan
  • Tanggung Jawab Negara Bendera
  • Tanggung Jawab Negara Pelabuhan
  • Tanggung Jawab Penyuplai Tenaga Kerja

Ada beberapa cara untuk mengatasi masalah-masalah ketidakpatuhan terhadap MLC. Jika masalah tersebut adalah dengan Negara Bendera, misal Negara Bendera tidak membuat regulasi yg memadai untuk  mengimplementasikan Konvensi, persoalan ini harus di rujuk ke ITF untuk di ajukan ke International Labour Organization (ILO) melalui saluran-saluran resmi (lihat: Prosedur Penanganan Keluhan di darat )
Artikel Sebelumnya: Jaminan Sosial bagi Pelaut menurut MLC 2006
Jika masalahnya adalah dengan pemilik kapal (owner) maka permasalahan tersebut dapat di ajukan ke Negara Bendera atau dengan Negara Pelabuhan. Ada mekanisme bagi inspektur Negara Bendera dan yang lainnya untuk petugas Port State Control (PSC), ini adalah persyaratan-persyaratan resmi umum yg reguler untuk memastikan kepatuhan awal dan terus menerus. Di samping itu, sebagai seorang pelaut anda dapat mengajukan keluhan di atas kapal atau ke perwira senior, ke Nahkoda atau untuk persoalan tersebut kepada pemilik kapal atau negara Bendera. Anda dapat juga megajukan keluhan kepada pejabat PSC/ pengawas ketenagakerjaan. Anda tidak harus mengajukan keluhan secara langsung, orang lain (misalnya, inspektur ITF atau pekerja kesejahteraan) dapat mengajukan keluhan untuk anda. Kehati-hatian harus di tempuh untuk memastikan bahwa anda tidak akan menjadi korban atas pengajuan sebuah keluhan, kerahasiaan harus di hormati di seluruh waktu.

Tanggung Jawab Negara Bendera
Untuk memastikan bahwa setiap Negara Anggota mengimplementasikan tanggung jawabnya menurut konvensi ini berkenaan dengan kapal yang melayarkan benderanya.

Setiap negara bendera yang telah meratifikasi konvensi ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa persyaratan-persyaratan MLC di implementasikan diatas kapal yg melayarkan benderanya.

Kapanpun konvensi ini menyatakan tanggung jawab Negara Anggota, Negara tersebut harus memastikan bahwa Negara tersebut memiliki undang-undang,regulasi atau langkah-langkah lain yg berlaku yg memenuhi persyaratan tersebut. Contohnya mengenai usia minimum bagi pelaut, sebuah Negara dapat memberikan saran kepatuhan terkait persyaratan ini melalui sebuah undang-undang nasional yg melarang siapapun di bawah usia 16 tahun untuk bekerja. Mengambil persyaratan tersebut untuk memastikan ketentuan minimum dari tiga bentuk perlindungan jaminan sosial, jika sebuah Negara tidak memiliki apapun dalam hukum nasionalnya terkait dengan jaminan, negara tersebut harus mengesahkan undang-undang, mengamandemen regulasinya atau membuat langkah-langkah lain untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan MLC ini.

Setiap Negara bendera akan memutuskan untuk dirinya sendiri bagaimana caranya mematuhi konvensi ini sehingga kondisinya akan berbeda dari Negara bendera satu dengan Negara bendera lainnya. Ini diperbolehkan sepanjang persyaratan konvensi ini dipenuhi dan kapal patuh terhadap standar Negara benderanya, yang harus ditetapkan dalam sertifikat Maritime Labour Certificate (Sertifikat ketenagakerjaan Maritim) dan Dokumen Declaration of Maritime Labour Compliance (Dokumen Kepatuhan Ketenagakerjaan Maritim).

Kapal-kapal yg melayarkan bendera dari sebuah negara yg telah menandatangani Konvensi juga harus memiliki salinan dari konvensi ini yg tersedia diatas kapal.


Sertifikat Maritime Labour Certificate (Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim)


Setiap kapal diatas 500GT, yang beroperasi di perairan internasional atau antar pelabuhan dari dua negara, harus memiliki sertifikat maritime labour certificate yg dikeluarkan baik oleh Negara Bendera atau oleh organisasi yg diakui yg melakukannya untuk Negara Bendera. Sertifikat ini berlaku untuk satu periode tidak lebih dari 5 tahun. Sertifikat ini mengkonfirmasi bahwa kapal tersebut mematuhi persyaratan-persyaratan Konvensi dan mencakup poin-poin berikut:
  • Usia minimum
  • Surat keterangan medis
  • Kualifikasi pelaut
  • Perjanjian kerja laut
  • Penggunaan layanan perekrutan dan penempatan berijin atau bersertifikasi atau yang diatur
  • Jam kerja atau istirahat
  • Tingkat pengawakan kapal
  • Akomodasi
  • Fasilitas rekreasi di atas kapal
  • Permakanan dan katering
  • Kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan
  • Perawatan medis diatas kapal
  • Prosedur keluhan diatas kapal
  • Pembayaran gaji
Kapal harus diinspeksi untuk memeriksa masa berlaku dari sertifikat dan untuk memperbaruinya diakhir periode masa berlakunya. Jika sertifikat tersebut berlaku untuk 5 tahun, harus paling tidak ada inspeksi ditengah antara tahun kedua dan tahun ketiga dari masa tersebut.

Baca Selanjutnya: Declaration of Maritime Labour Compliance



Panduan dari ITF tentang MLC 2006 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Mengawal Hak Hak Pelaut"

Posting Komentar